Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-218/BNJEI/12/2024
|
Nama Lengkap
|
:
|
YOGI PERANOTO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tandam Hilir I
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 2 Maret 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun III Jl. Sayur Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
b. Status Penahanan:
- Penyidik : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 5 -11-2024 s/d 24-11-2024
- Diperpanjang JPU : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 25-11-2024 s/d 3-1-2024
- JPU : Lapas Kelas II A Binjai, sejak tanggal 24-12-2024 s/d 12-1-2025
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa YOGI PERANOTO pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Dusn III Jalan Sayur Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa Terdakwa memiliki, menguasai narkotika jenis sabu di Dusun III Jl. Sayur Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Kepolisian Polres Binjai melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Saksi Daud H. Sidabutar dan Saksi Jemi Julianto dan tim melihat Terdakwa sedang duduk di belakang rumahnya. Kemudian Tim langsung mengamankan Terdakwa dan menanyakan dimana Terdakwa menyimpan narkotika yang dimilikinya. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut disimpan di atas kusen pintu kamar di dalam rumahnya. Pada saat itu, tim langsung melakukan penggeledhan rumah Terdakwa dan menemukan kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip transparan, 4 (empat) buah plastic klip transparan, 1 (satu) buah pipet skop, 1 (satu) buah kotak korek api kosong. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Adi Kepet (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 165/10037/X/2024 pada tanggal 31 Oktober 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan,dengan berat bruto 1,84 gram dan berat netto 1,12 gram diduga milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6425/NNF/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S. Pd. selaku Pemeriksa terhadap 9 (Sembilan) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih,dengan berat berat netto 1,12 (satu koma satu dua) gram diduga mengandung narkotika milik Terdak Terdakwa Yogi Peranoto menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa YOGI PERANOTO pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Dusn III Jalan Sayur Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa Terdakwa memiliki, menguasai narkotika jenis sabu di Dusun III Jl. Sayur Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Kepolisian Polres Binjai melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Saksi Daud H. Sidabutar dan Saksi Jemi Julianto dan tim melihat Terdakwa sedang duduk di belakang rumahnya. Kemudian Tim langsung mengamankan Terdakwa dan menanyakan dimana Terdakwa menyimpan narkotika yang dimilikinya. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut disimpan di atas kusen pintu kamar di dalam rumahnya. Pada saat itu, tim langsung melakukan penggeledhan rumah Terdakwa dan menemukan kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip transparan, 4 (empat) buah plastic klip transparan, 1 (satu) buah pipet skop, 1 (satu) buah kotak korek api kosong. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Adi Kepet (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 165/10037/X/2024 pada tanggal 31 Oktober 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan,dengan berat bruto 1,84 gram dan berat netto 1,12 gram diduga milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6425/NNF/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S. Pd. selaku Pemeriksa terhadap 9 (Sembilan) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih,dengan berat berat netto 1,12 (satu koma satu dua) gram diduga mengandung narkotika milik Terdak Terdakwa Yogi Peranoto menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------
Binjai, 2 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.
Jaksa Pratama/NIP. 19920524 201502 2 001
|