Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2025/PN Bnj MIA PRAMITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIA PRAMITA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD FITRI ADI, S.H.MIA PRAMITA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk permohonan penetapan akta kematian atas nama ayah kandung Pemohon yang bernama Suryanto yang mana ayah kandung Pemohon tersebut telah meninggal dunia di Binjai pada tanggal 14 September 2000 dan telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, berdasarkan dengan surat kematian Nomor 400.12.3.1-100/SKK/KEL.CT/IX/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Cengkeh Turi tertanggal 26 September 2025;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk dahulu melaporkan dan menghadap Kepala kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai, untuk diterbitkan Penetapan akta kematian atasnama Suryanto dengan berdasarkan salinan penetapan ini;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
 
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak