Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H 1.GHUFRON FAUZUL
2.ERICO SAGALA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-83/L.2.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GHUFRON FAUZUL[Penahanan]
2ERICO SAGALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa mereka terdakwa I.GHUFRON FAUZUL  dan terdakwa II.ERICO SAGALA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 00.01 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 bertempat di Jl.Insinyur H.Juanda Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut para terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa Sebelumnya saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan saksi BRAM SADEWA SITEPU (ketiga saksi merupakan petugas Sat Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada satu orang laki-laki yang biasa melakukan transaksi Narkotika golongan I jenis pil ekstasi, selanjutnya saksi TUA BRANDO SILITONGA mengumpulkan rekan-rekan saksi, kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan, selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, saksi ADE RIANTA SURBAKTI menghubungi satu orang laki-laki yang mengaku bernama JULHAM (dalam penyelidikan), dan kepada JULHAM saksi ADE RIANTA SURBAKTI memesan Pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir, akan tetapi JULHAM tersebut mengatakan bahwa pada saat ini Narkotika Jenis Pil ekstasi miliknya sedang kosong, namun JULHAM memiliki teman yang dapat menyediakan Pil ekstasi, dan JULHAM tersebut bersedia mengantarkan saksi ADE RIANTA SURBAKTI untuk bertemu dengan teman nya, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari sekira pukul 22.00 WIB, saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan JULHAM tersebut bertemu di daerah Jl. Insinyur H. Juanda Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai, yang selanjutnya saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan JULHAM tersebut pergi menemui teman nya yang berada tidak jauh dari lokasi tempat saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan JULHAM tersebut bertemu, selanjutnya saksi TUA BRANDO SILITONGA dan saksi BRAM SADEWA SITEPU mengikuti saksi ADE RIANTA SURBAKTI dari belakang, kemudian dari jarak yang tidak terlalu jauh, saksi TUA BRANDO SILITONGA melihat saksi ADE RIANTA SURBAKTI Bersama JULHAM tersebut bertemu dengan dua orang laki-laki lainnya, beberapa saat kemudian, saksi TUA BRANDO SILITONGA dan saksi BRAM SADEWA SITEPU melihat saksi ADE RIANTA SURBAKTI melakukan penangkapan terhadap kedua orang laki-laki tersebut, melihat hal tersebut saksi TUA BRANDO SILITONGA dan saksi BRAM SADEWA SITEPU mendekat ke arah saksi ADE RIANTA SURBAKTI yang melakukan penangkapan, pada saat yang bersamaan laki-laki yang bernama JULHAM tersebut berhasil melarikan diri, ketiga saksi melakukan pengejaran, namun tidak berhasil menemukan nya, kemudian dari dua orang laki-laki yang ditangkap oleh saksi ADE RIANTA SURBAKTI  tersebut, ketiga saksi menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik putih berisi 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau, yang selanjutnya kedua laki-laki tersebut diinterogasi, dan mengaku bernama GHUFRON FAUZUL dan ERICO SAGALA, dan kedua terdakwa tersebut mengakui bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik putih berisi 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari laki-laki yang bernama TOMI (dalam penyelidikan) di daerah Pasar Sepuluh Cengkeh Turi dengan tujuan untuk dijual kepada sipembeli yang memesan kepada terdakwa  ERICO SAGALA,  selanjutnya ketiga saksi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik putih berisi 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna abu-abu, selanjutnya terdakwa  GHUFRON FAUZUL dan terdakwa  ERICO SAGALA dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 28/10037/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 8(delapan) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 2,86 gram diduga milik terdakwa GHUFRON FAUZUL dan tedakwa ERICO SAGALA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 444/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan R.FANI MIRANDA,S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 8(delapan) butir tablet berwarna hijau berlogo MINION dengan berat netto 2,86 (dua koma delapan enam) gram milik terdakwa GHUFRON FAUZUL dan tedakwa ERICO SAGALA dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA yang terdaftar dalam I (satu) nomor 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I.GHUFRON FAUZUL  dan tedakwa II.ERICO SAGALA membeli Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I.GHUFRON FAUZUL  dan tedakwa II.ERICO SAGALA tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa I.GHUFRON FAUZUL  dan tedakwa II.ERICO SAGALA bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa mereka terdakwa I.GHUFRON FAUZUL  dan terdakwa II.ERICO SAGALA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 00.01 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 bertempat di Jl.Insinyur H.Juanda Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatanPermufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut para terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa Sebelumnya saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan saksi BRAM SADEWA SITEPU (ketiga saksi merupakan petugas Sat Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada satu orang laki-laki yang biasa melakukan transaksi Narkotika golongan I jenis pil ekstasi, selanjutnya saksi TUA BRANDO SILITONGA mengumpulkan rekan-rekan saksi, kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan, selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, saksi ADE RIANTA SURBAKTI menghubungi satu orang laki-laki yang mengaku bernama JULHAM (dalam penyelidikan), dan kepada JULHAM saksi ADE RIANTA SURBAKTI memesan Pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir, akan tetapi JULHAM tersebut mengatakan bahwa pada saat ini Narkotika Jenis Pil ekstasi miliknya sedang kosong, namun JULHAM memiliki teman yang dapat menyediakan Pil ekstasi, dan JULHAM tersebut bersedia mengantarkan saksi ADE RIANTA SURBAKTI untuk bertemu dengan teman nya, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari sekira pukul 22.00 WIB, saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan JULHAM tersebut bertemu di daerah Jl. Insinyur H. Juanda Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai, yang selanjutnya saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan JULHAM tersebut pergi menemui teman nya yang berada tidak jauh dari lokasi tempat saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan JULHAM tersebut bertemu, selanjutnya saksi TUA BRANDO SILITONGA dan saksi BRAM SADEWA SITEPU mengikuti saksi ADE RIANTA SURBAKTI dari belakang, kemudian dari jarak yang tidak terlalu jauh, saksi TUA BRANDO SILITONGA melihat saksi ADE RIANTA SURBAKTI Bersama JULHAM tersebut bertemu dengan dua orang laki-laki lainnya, beberapa saat kemudian, saksi TUA BRANDO SILITONGA dan saksi BRAM SADEWA SITEPU melihat saksi ADE RIANTA SURBAKTI melakukan penangkapan terhadap kedua orang laki-laki tersebut, melihat hal tersebut saksi TUA BRANDO SILITONGA dan saksi BRAM SADEWA SITEPU mendekat ke arah saksi ADE RIANTA SURBAKTI yang melakukan penangkapan, pada saat yang bersamaan laki-laki yang bernama JULHAM tersebut berhasil melarikan diri, ketiga saksi melakukan pengejaran, namun tidak berhasil menemukan nya, kemudian dari dua orang laki-laki yang ditangkap oleh saksi ADE RIANTA SURBAKTI  tersebut, ketiga saksi menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik putih berisi 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau, yang selanjutnya kedua laki-laki tersebut diinterogasi, dan mengaku bernama GHUFRON FAUZUL dan ERICO SAGALA, dan kedua terdakwa tersebut mengakui bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik putih berisi 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari laki-laki yang bernama TOMI (dalam penyelidikan) di daerah Pasar Sepuluh Cengkeh Turi dengan tujuan untuk dijual kepada sipembeli yang memesan kepada terdakwa  ERICO SAGALA,  selanjutnya ketiga saksi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik putih berisi 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna abu-abu, selanjutnya terdakwa  GHUFRON FAUZUL dan terdakwa  ERICO SAGALA dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 28/10037/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 8(delapan) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 2,86 gram diduga milik terdakwa GHUFRON FAUZUL dan tedakwa ERICO SAGALA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 444/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan R.FANI MIRANDA,S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 8(delapan) butir tablet berwarna hijau berlogo MINION dengan berat netto 2,86 (dua koma delapan enam) gram milik terdakwa GHUFRON FAUZUL dan tedakwa ERICO SAGALA dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA yang terdaftar dalam I (satu) nomor 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I.GHUFRON FAUZUL  dan tedakwa II.ERICO SAGALA memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I.GHUFRON FAUZUL  dan tedakwa II.ERICO SAGALA tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa I.GHUFRON FAUZUL dan tedakwa II.ERICO SAGALA bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-------------Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

Pihak Dipublikasikan Ya