Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2022/PN Bnj | 1.IRVAN DANI BANGUN 2.ARTHUR NUGRAHA |
SATIA WANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2022/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1/Pid.C/2022/PN Bnj | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | R E S U M E Adapun tersangka an. SATIA WANI melakukan penganiayaan terhadap WENNI CHINTIANI,SH yaitu dengan cara menampar pipi sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya sebanyak 1 (satu) kali kemudian melempar korban dengan sebuah cangkir Stainlees dan mengenai tepat di kepala korban di bagian kiri dan atas kejedian tersebut korban mengalami memar pada kepala sebelah kiri atas.-------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Tersangka an. SATIA WANI di duga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------
Menerangkan : - Saksi / Korban mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan terjadinya penganiayaan terhadap diri nya sendiri .-------------------------------------------------- - Saksi / Korban menjelaskan bahwa Penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib di Jl.Merak No.18 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur, kota Binjai ------------------------------------------------------------------------ - Saksi / Korban menjelaskan bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib saya datang kerumah terlapor untuk meminta uang hasil penjualan Parfum dangangan milik saya yang dijualkan oleh terlapor SATIA WANI, namun terlapor hanya membayarkan setengah saja dari penjualan Parfum tersebut, lalu saya tidak terima dan kami pun beradu mulut dan saya tetap meminta agar terlapor membayarkan semua dari hasil penjualan parfum tersebut, kemudian terlapor emosi dan Tiba-tiba menampar pipi sebelah kanan saya dengan tangan kanan nya sebanyak 1 (satu) kali dan melihat kejadian tersebut AFIF SUJA AKBAR memeluk saya agar tidak membalas tamparan yang dilakukan terlapor kepada saya, dan terlapor kemudian melempar saya dengan sebuah cangkir Stainlees dan mengenai tepat di kepala saya bagian kiri dan atas kejedian tersebut saya mengalami memar pada kepala sebelah kiri atas.---------------------------------------------------------------------- - Saksi / Korban menjelaskan bahwa Pelaku melakukan penganiayaan kepada saksi korban mengunakan alat yaitu dengan 1 ( satu) buah cangkir Stainless dengan posisi di depan korban serta jaraknya sekitar satu meter.--------------------------------------------------------------------------------- - Saksi / Korban menjelaskan bahwa Pelaku melekukan penganiayan terhadap korban dengan cara menampar korban sebanyak 1 (satu) kali dan pelaku juga melempar korban mengunakan 1 (satu) buah Cangkir Stainless mengenai pada bagian kepala sebelah kiri atas korban.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Saksi / Korban menjelaskan bahwa Akibat dari penganiayaan tersebut yaitu korban mengalami sakit pada bagian pipi sebelah kanan korban dan memar pada bagian kepala sebelah atas korban akibat lemparan cangkir stain less tersebut.------------------------------------ - Saksi / Korban menjelaskan bahwa korban merasa terhalang akibat denyut pada bagian kepala sebelah kiri yang korban alami akibat pengenaiyaan tersebut dan tidak menghambat kegiatan sehari-hari saya.-------------------------------------------------------------------------------- - Saksi / Korban menjelaskan bahwa korban dan terlapor pernah berselisi paham pada bulan januari tahun 2021 tentang penjualan shampo milik korban yang tidak di bayarkan juga oleh Terlapor.----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Saksi / Korban menjelaskan bahwa Karena awal nya korban meminta Hak korban dari hasil penjualan Parfum milik korban yang di jualkan oleh pelaku SATIA WANI , namun karena Pelaku tersebut tidak dapat memberikan Uang hasil penjualan tersebut korban mendesak Pelaku hingga pelaku emosi dan akhirnya menganiaya diri korban dengan menampar serta melempar diri korban dengan sebuah Cangkir Stainless.--------------------------------------------------- - Saksi / Korban menjelaskan bahwa Yang melihat atau menyaksikannya adalah Sdri RATNA HAYATI, Pr, 37 Tahun, Wiraswasta, Jl.Merak No.18 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur, kota Binjai dan AFIF SUJA AKBAR ,Pr, 20 tahun , Wiraswasta , Jl.Merak No.18 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur, kota Binjai.--------------------------------------------------------------------------- - Saksi / Korban menjelaskan bahwa Benar pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib saya datang kerumah ke kedai milik orang tua terlapor yang berlamat di Jl.Merak No.18 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai guna untuk meminta uang hasil penjualan Parfum dangangan milik saya yang dijualkan oleh terlapor SATIA WANI, namun terlapor hanya membayarkan setengah saja dari penjualan Parfum tersebut, lalu saya tidak terima dan kami pun beradu mulut dan saya tetap meminta agar terlapor membayarkan semua dari hasil penjualan parfum tersebut kepada diri saya, kemudian terlapor SATIA WANI emosi dan Tiba-tiba menampar pipi sebelah kanan saya sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan nya dan melihat kejadian tersebut AFIF SUJA AKBAR memeluk saya agar tidak membalas tamparan yang dilakukan terlapor kepada saya, dan terlapor kemudian melempar saya dengan cangkir stainless dan mengenai kepala saya bagian kiri dan atas kejedian tersebut saya mengalami memar pada kepala sebelah kiri atas serta kemudian membuat Laporan Pengaduan Ke Pihak Polres Binjai.------------------------------------------------- - Keterangan saksi korban diatas sudah benar semuanya dan saksi bersedia disumpah atas keterangan saksi di atas.--------------------------------------------------------------------------- Saksi 2 Menerangkan : - Saksi menjelaskan bahwa saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.---------------------------------------------------------------------------------------------- - Saksi menjelaskan bahwa ianya mengerti dan bersedia saat diperiksa oleh penyidik.--- - Saksi menjelaskan bahwa pelaku dari kejadian tersebut bernama SATIA WANI ,Pr, umur + 24 tahun,pekerjaan Wiraswasta, agama Hindu, Alamat Jl.Merak Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai. Dan yang menjadi korban Dalam kejadian tersebut bernama WENNI CHINTIANI,SH ,Pr, umur 32 tahun, pekerjaan Wiaraswasta, Alamat Jl.Merak No.17 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai.------------------ - Saksi menjelaskan bahwa saksi kenal dengan pelaku SATIA WANI sudah selama 2 (dua) tahun lamanya ,namun saksi tidak memiliki hubungan kekeluragaan terhadap pelaku tersebut ,dan terhadap korban WENNI CHINTIANI,SH saksi sudah sangat lama kenal dengan nya namun saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan terhadap korban tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------- - Saksi menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 wib, di dalam sebuah kedai milik orang tua nya pelaku SATIA WANI yang beralamat Jl.Merak Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai.-------------------------------------------------------------------------------------------------- - Saksi menjelaskan bahwa pelaku SATIA WANI melakukan penganiayaan terhadap korban WENNI CHINTIANI,SH awalnya dikarenakan adanya cekcok / adumulut antara korban dengan pelaku hingga akhirnya pelaku menampar korban tepat di pipi sebelah kanan sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan pelaku tersebut , kemudian pelaku SATIA WANI mengambil sebuah Cangkir Stainlees dan kemudian di lemparkan pelaku ke arah korban dan mengenai tepat pada kepala atas bagian kiri.--- - Saksi menjelaskan bahwa saksi melihat kejadian secara langsung kejadian tersebut dan hanya berjarak 1 (Satu) meter , dimana saksi pada saat itu berposisi di belakang Korban yang bernama WENNI CHINTIANI,SH.------------------------------------------------ - Saksi menjelaskan bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut saksi berusaha memisahkan / melerai pertikaian antara pelaku SATIA WANI dengan korban WENNI CHINTIANI,SH namun karena pelaku ada melempar korban dengan menggunakan cangkir stainlees saksi akhirnya merasa takut dan menjauh dari pertengkaran tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------- - Saksi menjelaskan bahwa palaku SATIA WANI melakukan penganiayaan terhadap korban WENNI CHINTIANI,SH dengan menggunakan tangan sebelah kanan , dan juga menggunakan sebuah Cangkir Stainless.------------------------------------------------------ - Saksi menjelaskan bahwa kondisi pada saat kejadian tersebut dalam keadaan terang karena masih Sore Hari pada pukul 16.30 Wib.----------------------------------------------------- - Saksi menjelaskan bahwa korban an. WENNI CHINTIANI,SH mengalami benjolan pada kepala bagian atas sebelah kiri.----------------------------------------------------------------
- Dapat saksi jelaskan bahwa Awalnya pada hari rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 16.20 wib saya datang ke kedai miilik orang tua pelaku yang bernama SATIA WANI kemudian saya melihat korban WENNI CHINTIANI,SH juga sudah berada di kedai tersebut bersama dengan pelaku , pada saat itu saya masih melihat keadaan masih aman dan tidak ada keributan antara korban dan pelaku , kira-kira sepuluh menit kemudian saya melihat terjadi keributan antara diri korban dengan pelaku SATIA WANI , dan keributan tersebut di sebabkan permasalahan Hasil penjualan Farfum antara korban dengan pelaku , hingga pada akhirnya pelaku emosi dan langsung menampar korban tepat di pipi sebelah kanan sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan pelaku tersebut ,saat itu saya mencoba melerai pelaku yang menganiaya korban dengan berkata “UDAHLAH MASAK BERANTAM” Namun pelaku SATIA WANI hanya diam saja dan kemudian pelaku SATIA WANI mengambil sebuah Cangkir Stainlees dan kemudian di lemparkan pelaku ke arah korban WENNI CHINTIANI,SH dan mengenai tepat pada kepala atas bagian kiri korban.------------------- - Keterangan anak saksi diatas sudah benar semuanya dan tidak ada keterangan yang perlu ditambahkan sehubungan dengan pemeriksaan ini.---------------------------------------
- Keterangan saksi diatas sudah benar semuanya dan tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saksi terangkan sehubungan dengan perkara ini dan saksi bersedia disumpah atas keterangan saksi di atas.-------------------------------------------------------------------------------------- Saksi 4 6. KETERANGAN TERSANGKA N a m a : SATIA WANI, Pr , Umur 26 thn, Dilahirkan di Binjai 07 Mei 1995, Suku Tamil , Pekerjaan Belum Bekerja , Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl.Ir H.Juanda Lk.V Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai,NIK : 1275044705950003- No. HP/WA : 0831-8976-1911.-------------------------------- 1) Tersangka menerangkan bahwa ianya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2). Tersangka menerangkan bahwa ianya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan.---- 3). Tersangka tidak ada menggunakan penasehat hukum / pengacara untuk mendampingi 4). Tersangka menjelaskan bahwa Tersangka Belum Pernah di Hukum.---------------------------- 5). Ayah Kandung Tersangka bernama KALAI MANI (Alm)---------------------------------------------
6). Tersangka menjelaskan bahwa ianya kenal dengan WENNI CHINTIANI SH , namun tersangka tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan WENNI CHINTIANI SH , tersangka sudah mengenalnya sudah selama 1 (satu) tahun lebih. ------------------------------ 7). Tersangka menjelaskan bahwa benar tersangka ada melakukan penganiayaan terhadap korban WENNI CHINTIANI SH pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 wib, di kedai milik orang tua tersangka yang beralamat Jl.Merak Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai.------------------------------------------------------------------------- 8). Tersangka menerangkan bahwa cara menganiaya korban WENNI CHINTIANI SH yaitu dengan cara melempar korban dengan sebuah Cangkir Stainlees dan mengenai tepat pada bagian kepala bagian atas sebelah kanan korban WENNI CHINTIANI SH.------------- 9). Tersangka menjelaskan bahwa tersangka melempar korban WENNI CHINTIANI SH dari jarak 1 (satu) meter.----------------------------------------------------------------------------------------- 12). Tersangka menjelaskan bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 wib, di kedai milik orang tua saya sendiri yang beralamat Jl.Merak Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai , saya saat itu sedang membantu orang tua saya untuk berjualan di kedai milik ibu kandung saya MANURMANI , kemudian datang WENNI CHINTIANI SH ke kedai tersebut dan mengatkan kepada saya “TIA MANA UANG PARFUM” kemudian saya menjawab “SABAR LAH KAK , KAN BELUM DI KASIH ORANG” kemudian di jawab oleh WENNI CHINTIANI SH dengan berkata “AKU GAK MAU TAU TIA , AKU MAU MINTA DUITNYA SEKARANG” kemudian saya berkata “SABAR LAH KAK , NANTI KU KASIH” kemudian di jawab lagi oleh WENNI CHINTIANI SH “AKU GAK MAU TAU , MANA UANG HASIL PENJUALAN” , kemudian ibu saya MANUR MANI membayarkan uang tersebut Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) , namun pada saat itu WENNI CHINTIANI SH masih marah-marah dan cekcok dengan diri saya di kedai milik ibu saya MANURMANI , karena saya sangat emosi mendengar ucapan dan ocehan WENNI CHINTIANI SH akhirnya saya mengambil sebuah cangkir stainlees dan melemparkan nya tepat mengenai kepala bagian atas WENNI CHINTIANI SH.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
14). Tersangka tidak ada dipengaruhi oleh siapapun dalam pemeriksaan ini.---------------------- 15). Keterangan tersangka diatas sudah benar semuanya dan tidak ada lagi keterangan lain IV. PEMBAHASAN Berdasarkan keterangan korban an. WENNI CHINTIANI,SH telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh tersangka an. SATIA WANI yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 wib di Jl.Merak No.18 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai. Tersangka an. SATIA WANI melakukan penganiayaan terhadap WENNI CHINTIANI,SH yaitu dengan cara menampar pipi sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya sebanyak 1 (satu) kali kemudian melempar korban dengan sebuah cangkir Stainlees dan mengenai tepat di kepala korban di bagian kiri dan atas kejadian tersebut korban mengalami memar pada kepala sebelah kiri atas.---------------------------------------- a. Berdasarkan Keterangan dari saksi-saksi bahwasanya benar SATIA WANI telah melakukan Penganiayaan terhadap korban an. WENNI CHINTIANI,SH , Tersangka an. SATIA WANI melakukan penganiayaan terhadap WENNI CHINTIANI,SH yaitu dengan cara menampar pipi sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya sebanyak 1 (satu) kali kemudian melempar korban dengan sebuah cangkir Stainlees dan mengenai tepat di kepala korban di bagian kiri dan atas kejadian tersebut korban mengalami memar pada kepala sebelah kiri atas.----------------------------------------------------------------- b. Tersangka atas nama SATIA WANI mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban an. WENNI CHINTIANI,SH dengan cara melempar korban dengan sebuah Cangkir Stainlees dan mengenai tepat pada bagian kepala bagian atas sebelah kanan korban WENNI CHINTIANI SH.--------------------- 2. Analisa Yuridis Berdasarkan Analisa Kasus dan keterangan saksi – saksi dan hasil Visum Et Refertum bahwa perbuatan TERSANGKA SATIA WANI telah dapat memenuhi rumusan unsur-unsur pada Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana : ----------------------------------------------------------------- “ PENGANIAYAAN DIHUKUM DENGAN HUKUMAN PENJARA SELAMA – LAMANYA DUA TAHUN DELAPAN BULAN ATAU DENDA SEBANYAK – BANYAKNYA Rp 4.500,-“.---------------------------------------------------------------------- Unsur-unsur Pasal : ---------------------------------------------------------------------------------- a. Barang siapa Hubungan unsur pasal dengan perbuatan : a. Unsur ini terpenuhi dimana pelaku yang telah melakukan penganiayaan tersebut adalah SATIA WANI. b. Unsur dengan sengaja, artinya tahu dan dikehendaki, dalam perkara ini terpenuhi yang mana pelaku tahu dan mengehendaki melakukan kekerasan terhadap korban atas nama WENNI CHINTIANI,SH dengan cara melempar korban dengan sebuah Cangkir Stainlees dan mengenai tepat pada bagian kepala bagian atas sebelah kiri korban WENNI CHINTIANI SH.--------------------------------------------------------------------------- c. Unsur menyebabkan perasaan tidak enak / penderitaan atau rasa sakit / luka atau kesehatan orang lain terpenuhi dalam kasus ini dimana akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban atas nama WENNI CHINTIANI,SH dan dengan hasil Visum Et Refertum , yang mana terhadap WENNI CHINTIANI,SH Pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia Tiga Puluh dua tahun, Terdapat Nyeri Tekan di Kepala sebelah kiri, Luka-luka tersebut tidak menimbulkan Penyakit atau halangan dalam menjalankan Kegiatan Sehari-hari. -- V. KESIMPULAN : 1). Dari uraian pembahasan (Pembahasan Analisa kasus dan pembahasan secara yuridis) dan adanya bukti-bukti dan VER yang ditemukan, keterangan saksi maupun Tersangka, maka terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Tersangka atas nama SATIA WANI telah melakukan penganiayaan terhadap korban an. WENNI CHINTIANI,SH.------------------------------------------------------------ 2). Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. DJOELHAM Nomor : 353 - 12449, tanggal 14 Oktober 2021 dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia Tiga Puluh dua tahun, Terdapat Nyeri Tekan di Kepala sebelah kiri, Luka-luka tersebut tidak menimbulkan Penyakit atau halangan dalam menjalankan Kegiatan Sehari-hari.----------------------------------------------------------------------------------------------------- 3). Berdasarkan fakta tersebut Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa Tersangka an. SATIA WANI patut diduga keras melakukan perbuatan Tindak Pidana penganiayaan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |