Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Bnj Sonya Evalin Br Silalahi, S.H. ARIF ALQHAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1098/L.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF ALQHAFI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANARIF ALQHAFI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa ia terdakwa ARIF ALQHAFI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram dan berat netto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB, saksi DEDEK WIRANTO, saksi ADE RIANTA SURBAKTI (keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Binjai selanjutnya disebut para saksi) dan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang menjual narkotika jenis sabu, kemudian menindaklanjuti hal tersebut sekitar pukul 22.45 WIB, saksi DEDEK WIRANTO menghubungi orang tersebut yang kemudian diketahui bernama terdakwa ARIF ALQHAFI untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan kesepakatan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya para saksi bersepakat untuk berjumpa di depan Mesjid di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Bahwa setibanya para saksi menuju tempat yang disepakati, kemudian bertemu dengan terdakwa ARIF ALQHAFI dan saksi DEDEK WIRANTO bertanya kepada terdakwa ARIF ALQHAFI, “mana barangnya (sabu)?” kemudian terdakwa ARIF ALQHAFI mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dan meyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada saksi DEDEK WIRANTO dan seketika itu saksi langsung menangkap terdakwa ARIF ALQHAFI. Selanjutnya para saksi menemukan barang bukti lain dari terdakwa berupa 1 (satu) paket sabu lainnya sehingga total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merek CLIMAX, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 011/10034/I/2026 tanggal 19 Januari 2026, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 1,71 gram dan berat netto 1,25 gram diduga milik tersangka an. ARIF ALQHAFI yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Nova Gultom NIK P.83623.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 218/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 1,71 gram dan berat netto 1,25 gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa ARIF ALQHAFI dengan pemeriksaan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Supriedi Hasugian,S.T.,M.T AKBP NRP 78071405 dan 2. R.Fani Miranda,S.T.,M.Si AKP BRP 920204450 dan mengetahui Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., AKBP Nrp. 74110890.

 

  • Bahwa untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa ARIF ALQHAFI tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

 

A T A U

KEDUA :

------------Bahwa ia terdakwa ARIF ALQHAFI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ,  berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram dan berat netto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB, saksi DEDEK WIRANTO, saksi ADE RIANTA SURBAKTI (keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Binjai selanjutnya disebut para saksi) dan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, kemudian menindaklanjuti hal tersebut sekitar pukul 22.45 WIB, saksi DEDEK WIRANTO menghubungi orang tersebut yang kemudian diketahui bernama terdakwa ARIF ALQHAFI untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan kesepakatan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya para saksi bersepakat untuk berjumpa di depan Mesjid di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Bahwa setibanya para saksi menuju tempat yang disepakati, kemudian bertemu dengan terdakwa ARIF ALQHAFI dan saksi DEDEK WIRANTO bertanya kepada terdakwa ARIF ALQHAFI, “mana barangnya (sabu)?” kemudian terdakwa ARIF ALQHAFI mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dan meyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada saksi DEDEK WIRANTO dan seketika itu saksi langsung menangkap terdakwa ARIF ALQHAFI. Selanjutnya para saksi menemukan barang bukti lain dari terdakwa berupa 1 (satu) paket sabu lainnya sehingga total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merek CLIMAX, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 011/10034/I/2026 tanggal 19 Januari 2026, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 1,71 gram dan berat netto 1,25 gram diduga milik tersangka an. ARIF ALQHAFI yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Nova Gultom NIK P.83623.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 218/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 1,71 gram dan berat netto 1,25 gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa ARIF ALQHAFI dengan pemeriksaan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Supriedi Hasugian,S.T.,M.T AKBP NRP 78071405 dan 2. R.Fani Miranda,S.T.,M.Si AKP BRP 920204450 dan mengetahui Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., AKBP Nrp. 74110890.

 

  • Bahwa untuk  memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu tersebut terdakwa ARIF ALQHAFI tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya