Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/2025/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | 1.DEDI ARIYAMA GINTING 2.PRANATA 3.TIORINTA PURBA Als TIO 4.PRATAMA PUTRA ALASKA 5.SUPRIADI 6.HERIANTO HOLMES |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 53/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-545/L.2.11/Eku.2/02/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU ----------- Bahwa ia terdakwa 1.DEDI ARIYAMA GINTING, terdakwa 2.PRANATA, terdakwa 3.TIORINTA PURBA Als TIO, terdakwa 4.PRATAMA PUTRA ALASKA, terdakwa 5.SUPRIADI, terdakwa 6.HERIANTO HOLMES, saksi DILA PRADITA (Berkas terpisah) dan saksi PUTRI DIANA BR KALIAT (Berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan November tahun 2024 bertempat di Dsn I Namu Ukur Utara, Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingei Kab. Langkat, oleh karena tempat para terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari informasi masyarakat yang layak bahwa ada permainan judi jenis tembak ikan di Dsn I Namu Ukur Utara, Desa Namu Ukur Utara, Kec, Sei Bingei, Kab, Langkat (tepatnya dirumah kosong), mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi NUR KHOLIS bersama dengan saksi RAHMATULLAH (kedua saksi adalah anggota Polisi Polres Binjai) langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib para saksi anggota Polisi Polres Binjai melihat beberapa laki laki sedang duduk bermain judi jenis tembak ikan didalam rumah kosong di Dsn I Namu Ukur Utara, Desa Namu Ukur Utara, Kec, Sei Bingei, Kab, Langkat, melihat hal tersebut para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki yang mengaku bernama terdakwa 1.DEDI ARIYAMA GINTING, terdakwa 2.PRANATA, terdakwa 3.TRIORINTA PURBA Als TIO, terdakwa 4.PRATAMA PUTRA ALASKA, terdakwa 5.SUPRIADI, terdakwa 6.HERIANTO HOLMES, dan saksi DILA PRADITA (berkas terpisah), saksi PUTRI DIANA BR KALIAT (berkas terpisah) dan saat tersebut terdakwa 1.DEDI ARIYAMA GINTING, terdakwa 2.PRANATA, terdakwa 3.TIORINTA PURBA Als TIO terdakwa 4. PRATAMA PUTRA ALASKA, terdakwa 5.SUPRIADI, terdakwa 6.HERIANTO HOLMES, mengakui sebagai pemain judi Tembak ikan, dan saksi DILA PRADITA dan saksi PUTRI DIANA BR KALIAT (kedua saksi adalah kasir judi tembak ikan / penjual Cip untuk bermain judi tembak ikan).------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa dari terdakwa 1.DEDI ARIYAMA GINTING, terdakwa 2. PRANATA, terdakwa 3. TIORINTA PURBA Als TIO, terdakwa 4. PRATAMA PUTRA ALASKA, terdakwa 5. SUPRIADI, terdakwa 6. HERIANTO HOLMES, saksi DILA PRADITA, saksi PUTRI DIANA BR KALIAT diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan , 1 (satu) kartu cip warna hijau, 4 (empat) kursi plastic, 1 (satu) kursi kayu dan uang kontan sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya para saksi Polisi mengintrogasi para terdakwa dan para terdakwa mengakui sebagai pemain judi Tembak ikan adapun cara para terdakwa bermain judi tembak ikan yaitu dengan cara para terdakwa membeli chip kepada penjaga mesin tembak ikan masing-masing sebesar Rp 10.000, (sepuluh puluh ribu rupiah), kemudian oleh penjaga mesin tembak ikan yaitu saksi PUTRI DIANA dan saksi DILA PRADITA mengisikan bed (saldo atau nominal chip) dimeja tembak ikan tersebut setelah chip di isikan para terdakwa mulai melakukan permainan dengan menekan tombol dan menggerakan stik, untuk mengarahkan kepada gambar jenis ikan dan hewan yang ada dilayar meja tembak ikan tersebut dan menekan tombol untuk menembak ikan atau hewan, dan setiap para terdakwa melakukan permainan menembak ikan atau hewan maka saldo chip para terdakwa akan berkurang, dan apabila para terdakwa berhasil menembak mati ikan atau hewan dilayar sampai mati, maka para terdakwa akan mendapatkan tambahan saldo atau nominal chip dan apabila para terdakwa menang maka saldo atau chip tersebut dapat ditukar dengan uang tunai kepada kasir penjaga mesin tembak ikan tersebut selanjutnya para terdakwa bersama dengan saksi DILA PRADITA dan saksi PUTRI DIANA BR KALIAT beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.----------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----------- Bahwa ia terdakwa 1. DEDI ARIYAMA GINTING, terdakwa 2.PRANATA, terdakwa 3.TIORINTA PURBA Als TIO, terdakwa 4.PRATAMA PUTRA ALASKA, terdakwa 5.SUPRIADI, terdakwa 6.HERIANTO HOLMES, saksi DILA PRADITA (Berkas terpisah) dan saksi PUTRI DIANA BR KALIAT (Berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan November tahun 2024 bertempat di Dsn I Namu Ukur Utara, Desa Namu Ukur Utara, Kec. Sei Bingei Kab. Langkat, oleh karena tempat para terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Barangsiapa menggunakan kesempatan main judi” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari informasi masyarakat yang layak bahwa ada permainan judi jenis tembak ikan di Dsn I Namu Ukur Utara, Desa Namu Ukur Utara, Kec, Sei Bingei, Kab, Langkat (tepatnya dirumah kosong), mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi NUR KHOLIS bersama dengan saksi RAHMATULLAH (kedua saksi adalah anggota Polisi Polres Binjai) langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib para saksi anggota Polisi Polres Binjai melihat beberapa laki laki sedang duduk bermain judi jenis tembak ikan didalam rumah kosong di Dsn I Namu Ukur Utara, Desa Namu Ukur Utara, Kec, Sei Bingei, Kab, Langkat, melihat hal tersebut para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki yang mengaku bernama terdakwa 1.DEDI ARIYAMA GINTING, terdakwa 2.PRANATA, terdakwa 3.TRIORINTA PURBA Als TIO, terdakwa 4.PRATAMA PUTRA ALASKA, terdakwa 5.SUPRIADI, terdakwa 6.HERIANTO HOLMES, dan saksi DILA PRADITA (berkas terpisah), saksi PUTRI DIANA BR KALIAT (berkas terpisah) dan saat tersebut terdakwa 1.DEDI ARIYAMA GINTING, terdakwa 2.PRANATA, terdakwa 3.TIORINTA PURBA Als TIO terdakwa 4. PRATAMA PUTRA ALASKA, terdakwa 5.SUPRIADI, terdakwa 6.HERIANTO HOLMES, mengakui sebagai pemain judi Tembak ikan, dan saksi DILA PRADITA dan saksi PUTRI DIANA BR KALIAT (kedua saksi adalah kasir judi tembak ikan / penjual Cip untuk bermain judi tembak ikan).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa dari terdakwa 1.DEDI ARIYAMA GINTING, terdakwa 2. PRANATA, terdakwa 3. TIORINTA PURBA Als TIO, terdakwa 4. PRATAMA PUTRA ALASKA, terdakwa 5. SUPRIADI, terdakwa 6. HERIANTO HOLMES, saksi DILA PRADITA, saksi PUTRI DIANA BR KALIAT diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan , 1 (satu) kartu cip warna hijau, 4 (empat) kursi plastic, 1 (satu) kursi kayu dan uang kontan sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya para saksi Polisi mengintrogasi para terdakwa dan para terdakwa mengakui sebagai pemain judi Tembak ikan adapun cara para terdakwa bermain judi tembak ikan yaitu dengan cara para terdakwa membeli chip kepada penjaga mesin tembak ikan masing-masing sebesar Rp 10.000, (sepuluh puluh ribu rupiah), kemudian oleh penjaga mesin tembak ikan yaitu saksi PUTRI DIANA dan saksi DILA PRADITA mengisikan bed (saldo atau nominal chip) dimeja tembak ikan tersebut setelah chip di isikan para terdakwa mulai melakukan permainan dengan menekan tombol dan menggerakan stik, untuk mengarahkan kepada gambar jenis ikan dan hewan yang ada dilayar meja tembak ikan tersebut dan menekan tombol untuk menembak ikan atau hewan, dan setiap para terdakwa melakukan permainan menembak ikan atau hewan maka saldo chip para terdakwa akan berkurang, dan apabila para terdakwa berhasil menembak mati ikan atau hewan dilayar sampai mati, maka para terdakwa akan mendapatkan tambahan saldo atau nominal chip dan apabila para terdakwa menang maka saldo atau chip tersebut dapat ditukar dengan uang tunai kepada kasir penjaga mesin tembak ikan tersebut selanjutnya para terdakwa bersama dengan saksi DILA PRADITA dan saksi PUTRI DIANA BR KALIAT beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |