Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.Sus/2025/PN Bnj Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip BUDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-5201/L.2.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa  BUDIMAN  pada hari kamis tanggal 23 Oktober  2025sekitar pukul 13.00  Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Oktober  tahun  2025 bertempat di  Dusun VII Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kab Langkat  oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 wib saksi TRY GUSTI SULAIMAN bersama dengan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual  narkotika jenis sabu mendengar infomrasi tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung menindaklanjuti informasi

 

 

 

tersebut dengan cara para saksi mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut  kemudian sekitar pukul 13.00 wib sampai dilokasi tersebut para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa dan pada saat terdakwa melihat para saksi anggota polisi Polres Binjai kemudian terdakwa melarikan diri namun para saksi anggota polisi Polres Binjai berhasil mengamankan terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai mengaku kepada terdakwa bahwa para saksi tersebut adalah anggota kepolisian Polres Binjai kemudian para saksi anggota polisi PolresBinjai langsung mengajak terdakwa untuk melakukan penggeladahan dirumah terdakwa yang terdakwa tempati, dan dari dalam rumah terdakwa tersebut para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong , 1 (satu) buah pipet plastik/sekop , 2 (dua) unit timbangan elektrik , 1 (satu) buah kotak rokok magnum warna hitam, dan 1 (satu) buah kotak Handphone vivo warna putih (tempat penyimpanan narkotika diduga sabu) tepatnya diruang  utama rumah terdakwa dan kemudian para saksi anggota polisi menanyakan kepemilikan sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari JULIADI ALS ACU  dan adapun cara terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara terdakwa membeli sabu tersebut dari JULIADI ALS ACU seharga Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa membeli sabu tersebut sebanyak 5 (lima)gram dan jika sabu tersebut berhasil terdakwa jual maka terdakwa memperoleh uang sebanyak Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0175/10034/X/2025  tanggal 24 Oktober tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa BUDIMAN  berupa :  3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus Plastik Transparan dengan berat Brutto 2,60 gram dan berat Netto 1,90 Gram diduga milik terdakwa BUDIMAN

Bahwa barang bukti yang disisihkan sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :  7642   pada hari   Senin     tanggal  03 November  2025  ditanda tangani oleh HENDRI D GINTING  dan R.FANI MIRANDA,S.dengan kesimpulan bahwa barang bukti :3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 1,9 (satu koma sembilan ) gram diduga milik terdakwa BUDIMAN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

-Bahwa terdakwa BUDIMAN tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1)  UU  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa  BUDIMAN  pada hari kamis tanggal 23 Oktober  2025sekitar pukul 13.00  Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Oktober  tahun  2025 bertempat di  Dusun VII Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kab Langkat  oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 wib saksi TRY

GUSTI SULAIMAN bersama dengan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual  narkotika jenis sabu mendengar infomrasi tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara para saksi mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut  kemudian sekitar pukul 13.00 wib sampai dilokasi tersebut para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa dan pada saat terdakwa melihat para saksi anggota polisi Polres Binjai kemudian terdakwa melarikan diri namun para saksi anggota polisi Polres Binjai berhasil mengamankan terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai mengaku kepada terdakwa bahwa para saksi tersebut adalah anggota kepolisian Polres Binjai kemudian para saksi anggota polisi PolresBinjai langsung mengajak terdakwa untuk melakukan penggeladahan dirumah terdakwa yang terdakwa tempati, dan dari dalam rumah terdakwa tersebut para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong , 1 (satu) buah pipet plastik/sekop , 2 (dua) unit timbangan elektrik , 1 (satu) buah kotak rokok magnum warna hitam, dan 1 (satu) buah kotak Handphone vivo warna putih (tempat penyimpanan narkotika diduga sabu) tepatnya diruang  utama rumah terdakwa dan kemudian para saksi anggota polisi menanyakan kepemilikan sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari JULIADI ALS ACU  dan adapun cara terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara terdakwa membeli sabu tersebut dari JULIADI ALS ACU seharga Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa membeli sabu tersebut sebanyak 5 (lima)gram dan jika sabu tersebut berhasil terdakwa jual maka terdakwa memperoleh uang sebanyak Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0175/10034/X/2025  tanggal 24 Oktober tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa BUDIMAN  berupa :  3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus Plastik Transparan dengan berat Brutto 2,60 gram dan berat Netto 1,90 Gram diduga milik terdakwa BUDIMAN .

Bahwa barang bukti yang disisihkan sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :  7642   pada hari   Senin     tanggal  03 November  2025  ditanda tangani oleh HENDRI D GINTING  dan R.FANI MIRANDA,S.dengan kesimpulan bahwa barang bukti :3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 1,9 (satu koma sembilan ) gram diduga milik terdakwa BUDIMAN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa terdakwa BUDIMAN tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya