Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H UMRI ALFARIZ NASUTION Alias UMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1069/l.2.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMRI ALFARIZ NASUTION Alias UMRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia  terdakwa UMRI ALFARIZ NASUTION Alias UMRI pada hari Jumat   tanggal 23 Januari 2026  sekitar pukul 03.50 Wib  atau setidak - tidaknya pada bulan  bulan September tahun 2025  bertempat di Jalan Gumba 39 Lingk III Kel Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil  suatu  barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu , menggunakan perintah paksu, atau memakai jabatan palsu ,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Januuri 2026 sekitar  pukul 20.00 wib terdakwa  berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Jalan Sasana Kel. Pahlawan Kec.Binjai Utara karena sebelumnya terdakwa sudah menggambar rumah tersebut dihuni oleh perempuan, selanjutnya setelah terdakwa sudah sampai dirumah korban EVA AISYAH kemudian terdakwa  naik keatas tembok dengan cara  memanjat tembok pagar rumah tersebut lalu setelah naik ke tembok kemudian terdakwa naik keatas seng rumah dari bagian dapur lalu kemudian terdakwa melihat ada lubang cahaya yang terbuat dari kaca namun tidak digembok kemudian terdakwa membuka lubang cahaya dengan cara menggeser Kaca tersebut dan terdakwa  masuk melalui lubang cahaya tersebut yang menembus dapur dan kemudian terdakwa memecahkan asbes pada bagian dapur sehingga asbes pecah lalu kemudian terdakwa  turun melalui lubang asbes yang tembus ke dapur rumah korban, setelah terdakwa  berada di dapur menuju ruangan tamu selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas Laptop merek ASUS, warna hitam berisi 1 (satu) buah Laptop merek HP, warna Abu-abu, 1 (satu) buah note book merk ASUS warna  Biru, berada di sofa kemudian terdakwa meletakkan barang-barang yang diambil terdakwa tersebut di didapur, setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil  1 (satu) buah AIPHONE 8 warna Merah dan 1 (satu) buah Hand Phone merek OPPO A-5 yang terletak diatas tempat tidur dalam kamar dan kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dekat dapur lalu mengambil 1 (satu) buah AIPHONE 13 warna Hitam, dan kemudian terdakwa  membuka pintu dapur dengan cara membuka grendel pintu tersebut dan setelah berada di luar rumah saksi korban tersebut saksi langsung mengambil sebuah kursi plastik warna Biru yang terdakwa gunakan untuk memanjat tembok kemudian terdakwa melompat keluar rumah saksi korban, kemudian terdakwa menuju jalan Dahlia dan menyimpan 1 (satu) buah tas Laptop merek ASUS, warna hitam berisi 1 (satu) buah Laptop merek HP, warna Abu-abu, 1 (satu) buah tas Note Book merek Asus, warna Hitam berisi 1 (satu) buah Note Book merek ASUS, warna Biru, dan 1 (satu) buah AIPHONE 13 warna Hitam, dan 1 (satu) buah AIPHONE 8 warna Merah disebuah tanah kosong ada semak-semak sedangkan 1 (satu) buah Hand Phone merek OPPO A-5 terdakwa bawa langsung menuju tanjung Pamah dengan naik becak sewa sesampainya di sebuah barak tanjung pamah lalu terdakwa menjual HP OPPO A-5s kepada laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa  menggunakan uang tersebut sebanyak Rp. 80.000.- membeli sabu-sabu sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk bermain judi online, sekitar pukul 06.00 wib terdakwa pulang kerumah,

-------- Bahwa kemudian sekitar pukul 13.00 wib terdakwa  berjalan kaki menuju semak-semak untuk mengambil 1 (satu) buah Note Book merek ASUS lalu terdakwa simpan didalam perut, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa berjumpa dengan RAFI di depan Mesjid Alhuda lalu terdakwa berkata kepada RAFI.. INI ADA BARANG LAPTOP KAU CARIK PEMBELINYA, SKALIAN CARIK KERETA lalu dijawab RAFI, OKE, selanjutya kebetulan ABID berada di Mesjid ALHUDA mencari daun ketapang lalu RAFI menjumpai ABID kemudian terdakwa dan ABID dengan naik sepeda motor pergi mengambil laptop merek HP disemak-semak tersebut, setelah itu terdakwa dan ABID menuju kerumah FERY namun FERY tidur lalu terdakwa  dan ABID kembali lagi menjumpai RAFI di depan mesjid  Alhuda setelah berjumpa dengan RAFI kemudian terdakwa , RAFI dan ABIB perdi  bertiga dengan naik sepeda motor milik ABIB menuju Terminal Ikan paus, setelah sampai didepan Racik cafe kemudian terdakwa  turun, sedangkan RAFI diantar ABID pergi menjumpai BAYU di dekat Loket ALS.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 januari 2026 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di Jalan Ikan Paus Kel Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur atau tepatnya di Loket ALS Terminal Kota Binjai terdakwa ditangkap oleh saksi SURIYA SH bersama dengan saksi MAGISTRA FAUZI HIBATULLAH S.TRIK (kedua saksi angggota Polisi Polsek Binjai Utara

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut   Pasal 477 ayat (1) ke e,f, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya