Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2026/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H MUHAMMAD SOFYAN ALS MELON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan nomor : B- 134/L.2.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SOFYAN ALS MELON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia  terdakwa MUHAMMAD SOFYAN ALS MELON   dan AJAT (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025  sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan  bulan Desember tahun 2025   bertempat di Jl Jalan Danau Poso No 22 Lk V Kel Symner  MUlyorejo Kecamatan Binjai Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil  suatu  barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu , menggunakan perintah paksu, atau memakai jabatan palsu atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat  melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; atau secara bersama –sama dan bersekutu    perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berawal  pada hari selasa Tanggal 09 Desember 2025 sekira 01.00 wib pada saat itu terdakwa  sedang berada di Jl. D. Wahidin Lk. II kel. Sumber Mulyorejo kec. Binjai Timur tepatnya di rumah nenek terdakwa dan AJAT datang menjumpai terdakwa dan berkata : BANG LON KAU NGAK MAU DUIT. Kemudian terdakwa menjawab : APA ITU. kemudian AJAT menjawab : ADA SANYO SAMA SEPEDA. Kemudian terdakwa menjawab : NANTI ADA CCTV NYA. kemudian AJAT menjawab : MATI CCTV NYA. KemudianAJAT  menjawab : ITU CCTV TETANGGA, CCTVNYA NGAK ADA BANG. Kemudian terdakwa  menjawab : YAUDAH AYOK LAH. Kemudian terdakwa bersama dengan AJAT (DPO)  langsung mengarah ke rumah saksi korban  ANDREA ERIAWAN  yang beralamat di Jl. Danau Poso No.22 Lk V Kel. Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur dengan cara berjalan kaki, sesampainya dibelakang  rumah saksi korban, kemudian terdakwa dan AJAT memanjat pagar rumah saksi korban untuk dapat masuk ke halaman belakang rumah saksi  korban tersebut dan setelah berada di halaman belakang rumah saksi korban tersebut AJAT berkata kepada ITU SEPEDANYA DIDALAM KAMAR MANDI. Kemudian saya menjawab : YAUDAH. Ketika itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Merek PACIFIC milik saksi korban  tersebut sedangkan AJAT mengambil 1 (satu) Unit Mesin Air Merek SHIMIZU yang berada di luar di samping kamar mandi rumah saksi korban tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah Gergaji Besi. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa bersama dengan AJAT keluar dari halaman rumah saksi korban tersebut dengan cara memanjat kembali pagar rumah saksi  korban. Kemudian saya langsung mengarah ke rumah HENDRA KECIL (nama panggilan) untuk menjualkan 1 (satu) Unit Sepeda Merek PACIFIC tersebut sedangkan AJAT  (dalam lidik) langsung pergi meninggalkan terdakwa .

------------ Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan AJAT (DPO)  tanpa seizin dari saksi korban  ANDREA ERIAWAN dan akibat perbuatan terdakwa bersama dengan AJAT (DPO) saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp . 3.000.000 (tiga juta rupiah).---------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  477 ayat (1) ke e,f, ,g  UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya