1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan kedudukan/urutan anak Pemohon dan tanggal lahir anak Pemohon tersebut yang semula : RISHA AMORA SIMATUPANG, jenis kelamin perempuan, lahir di Medan pada tanggal 12 Januari 2023, anak keempat dari pasangan suami isteri yaitu Ayah Ishak Edison Simatupang (Pemohon) dengan Ibu Polma Erita Napitupulu (isteri Pemohon) diganti menjadi RISHA AMORA SIMATUPANG, jenis kelamin perempuan, lahir di Medan pada tanggal 13 Januari 2024, anak Kesatu dari pasangan suami isteri yaitu Ayah Ishak Edison Simatupang (Pemohon) dengan Ibu Polma Erita Napitupulu (isteri Pemohon);
3. Memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk merubah kedudukan/urutan anak Pemohon dan tanggal lahir anak Pemohon tersebut;
4. Memerintahkan kepada Panitera/Pejabat yang ditunjuk untuk itu, segera mengirimkan 1 (satu) set salinan Penetapan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai, supaya dapat dicatat pada register yang dikhususkan untuk itu;
5. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon;