Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Bnj 1.NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
2.Rita Suryani, SH
MUSTAKIM Alias TAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 51/L.2.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
2Rita Suryani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAKIM Alias TAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANMUSTAKIM Alias TAKIM
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

----- Bahwa terdakwa MUSTAKIM Alias TAKIM  bersama dengan PALBAT (belum tertangkap/DPO) pada hari  Kamis  tanggal  04 Desember 2025 sekira pukul  17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah di Jalan Nanas II Lk. I Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman  berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan  berat Netto  3,39 gr (tiga koma tiga sembilan) gram, perbuatan  tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal  03 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa bertemu dengan  PALBAT di rumahnya di daerah di daerah Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, dan setelah bertemu terdakwa serahkan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), lalu  PALBAT memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 gr (lima) gram netto, setelah paket sabu tersebut terdakwa terima dari PALBAT dan terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Jalan Nanas II Lk. I Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai tepatnya di dalam rumah dan terdakwa pisahkan paket sabu menjadi beberapa bagian bungkus plastik klip kecil, lalu terdakwa berada di kamar terdakwa menunggu orang datang (ada beberapa orang yang datang untuk membeli sabu);
  • Bahwa  pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib, pada saat terdakwa sedang duduk di dalam kamar terdakwa, di Jalan Nanas II Lk. I Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai tepatnya di dalam rumah, pada saat terdakwa sedang duduk di dalam kamar,  tiba-tiba datang petugas Kepolisian  yaitu saksi RAHMAT HIDAYAT, SH, saksi  R. HERMAWAN GINTING, SH dan saksi  IMAN C. SITEPU, SH langsung melakukan penangkapan terhadap  terdakwa, dimana sebelumnya para saksi petugas polisi telah mendapat  informasi bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu, setelah terdakwa tertangkap kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan penggeledahan kamar terdakwa hingga di temukan berupa 1 (satu) buah kantongan warna coklat 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 150 (seratus lima puluh) buah plastik klip bening kosong, dan 2 (dua) buah sendok sabu dari pipet plastik dan 3 (tiga) buah timbangan elektirik, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan  selanjutnya;
  • Bahwa untuk harga 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan keseluruhan seberat 3,39 gr (tiga koma tiga sembilan) gram netto adalah dengan kesepakatan harga Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), kemudian apabila paket sabu tersebut laku terjual maka  terdakwa  akan mendapat keuntungan per gram berkisar sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 21/10163/XII/2025  tanggal 04 Desember  2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  Nomor : SP-Sita/649-c/XII/2025/Ditresnarkoba tanggal  04 Desember 2025 bahwa barang bukti yang disita dari MUSTAKIM Alias TAKIM berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan  berat Netto  3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram dengan perincian : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,35 (Nol koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (Nol koma sembilan puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (Nol koma sembilan puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (Nol koma sembilan puluh empat) gram,  1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) gram ;
  • Bahwa Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 8507/NNF/2025, tanggal 10 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Hendri D.Ginting, S.Si., M.Si dan Dr. Supiyani,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut  Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kristal putih  dengan berat netto 3,39 gr (tiga koma tiga sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa MUSTAKIM Alias TAKIM, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   Jo. Pasal 20 huruf c  UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana----------------------------------

 

Subsidair  :

----- Bahwa terdakwa MUSTAKIM Alias TAKIM  bersama dengan PALBAT (belum tertangkap/DPO) pada hari  Kamis  tanggal  04 Desember 2025 sekira pukul  17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah di Jalan Nanas II Lk. I Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak  hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan  berat Netto  3,39 gr (tiga koma tiga sembilan) gram, perbuatan  tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal  03 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa bertemu dengan  PALBAT di rumahnya di daerah di daerah Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai,   saat itu terdakwa menerima  1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 gr (lima) gram netto dari PALBAT, selanjutnya terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Jalan Nanas II Lk. I Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai  ;
  • Bahwa  pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib, pada saat terdakwa sedang duduk di dalam kamar terdakwa, di Jalan Nanas II Lk. I Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai tepatnya di dalam rumah, pada saat terdakwa sedang duduk di dalam kamar,  tiba-tiba datang petugas Kepolisian  yaitu saksi RAHMAT HIDAYAT, SH, saksi  R. HERMAWAN GINTING, SH dan saksi  IMAN C. SITEPU, SH langsung melakukan penangkapan terhadap  terdakwa, dimana sebelumnya para saksi petugas polisi telah mendapat  informasi bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, setelah terdakwa tertangkap kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan penggeledahan kamar terdakwa hingga di temukan berupa 1 (satu) buah kantongan warna coklat 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 150 (seratus lima puluh) buah plastik klip bening kosong, dan 2 (dua) buah sendok sabu dari pipet plastik dan 3 (tiga) buah timbangan elektirik, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan  selanjutnya;
  • Bahwa terdakwa menerima  narkotika jenis sabu dari PALBAT tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 21/10163/XII/2025  tanggal 04 Desember  2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  Nomor : SP-Sita/649-c/XII/2025/Ditresnarkoba tanggal  04 Desember 2025 bahwa barang bukti yang disita dari MUSTAKIM Alias TAKIM berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan  berat Netto  3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram dengan perincian : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,35 (Nol koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (Nol koma sembilan puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (Nol koma sembilan puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (Nol koma sembilan puluh empat) gram,  1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) gram ;
  • Bahwa Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 8507/NNF/2025, tanggal 10 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Hendri D.Ginting, S.Si., M.Si dan Dr. Supiyani,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut  Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kristal putih  dengan berat netto 3,39 gr (tiga koma tiga sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa MUSTAKIM Alias TAKIM, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU Ri. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo. Pasal 20 huruf c  UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana -------------

Pihak Dipublikasikan Ya