| Dakwaan |
Primair :
----- Bahwa terdakwa MUSTAKIM Alias TAKIM bersama dengan PALBAT (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah di Jalan Nanas II Lk. I Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 3,39 gr (tiga koma tiga sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa bertemu dengan PALBAT di rumahnya di daerah di daerah Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, dan setelah bertemu terdakwa serahkan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), lalu PALBAT memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 gr (lima) gram netto, setelah paket sabu tersebut terdakwa terima dari PALBAT dan terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Jalan Nanas II Lk. I Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai tepatnya di dalam rumah dan terdakwa pisahkan paket sabu menjadi beberapa bagian bungkus plastik klip kecil, lalu terdakwa berada di kamar terdakwa menunggu orang datang (ada beberapa orang yang datang untuk membeli sabu);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib, pada saat terdakwa sedang duduk di dalam kamar terdakwa, di Jalan Nanas II Lk. I Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai tepatnya di dalam rumah, pada saat terdakwa sedang duduk di dalam kamar, tiba-tiba datang petugas Kepolisian yaitu saksi RAHMAT HIDAYAT, SH, saksi R. HERMAWAN GINTING, SH dan saksi IMAN C. SITEPU, SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya para saksi petugas polisi telah mendapat informasi bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu, setelah terdakwa tertangkap kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan penggeledahan kamar terdakwa hingga di temukan berupa 1 (satu) buah kantongan warna coklat 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 150 (seratus lima puluh) buah plastik klip bening kosong, dan 2 (dua) buah sendok sabu dari pipet plastik dan 3 (tiga) buah timbangan elektirik, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya;
- Bahwa untuk harga 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan keseluruhan seberat 3,39 gr (tiga koma tiga sembilan) gram netto adalah dengan kesepakatan harga Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), kemudian apabila paket sabu tersebut laku terjual maka terdakwa akan mendapat keuntungan per gram berkisar sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 21/10163/XII/2025 tanggal 04 Desember 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Nomor : SP-Sita/649-c/XII/2025/Ditresnarkoba tanggal 04 Desember 2025 bahwa barang bukti yang disita dari MUSTAKIM Alias TAKIM berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram dengan perincian : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,35 (Nol koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (Nol koma sembilan puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (Nol koma sembilan puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (Nol koma sembilan puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) gram ;
- Bahwa Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 8507/NNF/2025, tanggal 10 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Hendri D.Ginting, S.Si., M.Si dan Dr. Supiyani,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kristal putih dengan berat netto 3,39 gr (tiga koma tiga sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa MUSTAKIM Alias TAKIM, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana----------------------------------
Subsidair :
----- Bahwa terdakwa MUSTAKIM Alias TAKIM bersama dengan PALBAT (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah di Jalan Nanas II Lk. I Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 3,39 gr (tiga koma tiga sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa bertemu dengan PALBAT di rumahnya di daerah di daerah Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, saat itu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 gr (lima) gram netto dari PALBAT, selanjutnya terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Jalan Nanas II Lk. I Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib, pada saat terdakwa sedang duduk di dalam kamar terdakwa, di Jalan Nanas II Lk. I Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai tepatnya di dalam rumah, pada saat terdakwa sedang duduk di dalam kamar, tiba-tiba datang petugas Kepolisian yaitu saksi RAHMAT HIDAYAT, SH, saksi R. HERMAWAN GINTING, SH dan saksi IMAN C. SITEPU, SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya para saksi petugas polisi telah mendapat informasi bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, setelah terdakwa tertangkap kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan penggeledahan kamar terdakwa hingga di temukan berupa 1 (satu) buah kantongan warna coklat 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 150 (seratus lima puluh) buah plastik klip bening kosong, dan 2 (dua) buah sendok sabu dari pipet plastik dan 3 (tiga) buah timbangan elektirik, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya;
- Bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari PALBAT tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 21/10163/XII/2025 tanggal 04 Desember 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Nomor : SP-Sita/649-c/XII/2025/Ditresnarkoba tanggal 04 Desember 2025 bahwa barang bukti yang disita dari MUSTAKIM Alias TAKIM berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram dengan perincian : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,35 (Nol koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (Nol koma sembilan puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (Nol koma sembilan puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (Nol koma sembilan puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) gram ;
- Bahwa Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 8507/NNF/2025, tanggal 10 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Hendri D.Ginting, S.Si., M.Si dan Dr. Supiyani,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kristal putih dengan berat netto 3,39 gr (tiga koma tiga sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa MUSTAKIM Alias TAKIM, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU Ri. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ------------- |