Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
366/Pid.B/2024/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | RAMLAN Als ACENG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 366/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4786/l.2.11/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa RAMLAN ALS ACENG, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 wIb atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Dusun Pemancar Desa Padang Cermin Kec. Selesei Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa sebelumnya saksi Rahmatullah dan saksi Felix Handoko Pranata selaku anggota kepolisian Polres Binjai mendapat informasi bahwa ada permaian judi jenis Togel Sidney di sebuah warung kopi di Dusun Pemancar Desa Padang Cermin Kec. Selesei Kab. Langkat, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Binjai memerintahkan para saksi dan anggota polisi dari sat reskrim Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan. ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 wib, para saksi dan tim melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk di dalam warung kopi di Dusun Pemancar Desa Padang Cermin Kec. Selesei Kab. Langkat tersebut, melihat hal tersebut para saksi dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Ramlan Als Aceng yang mengaku sebagai penjual angka/nomor perjudian jenis Togel Sidney, dari terdakwa ditemukan 1 (satu) lembar rekapan nomor togel Sidney tanggal 30 Oktober 2024, 1 (satu) buah pulpen merk Pilot, 1 (satu) lembar rekapan nomor togel Sidney yang sudah keluar, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi warna hitam , 1 (satu) buah handphone merk merk Vivo 1904 dan uang sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang diakui terdakwa milik terdakwa dan pada waktu itu para saksi juga melakukan penangkapan terhadap Holman Oloan Simanjuntak yang membeli angka/nomor judi togel Sidney dari terdakwa. ----- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diseragka ke Polrse Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----- Pada waktu diinterogsi terdakwa mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 10.00 wib, bertempatdi warung kopi milik terdakwa di Dusun Pemancar Desa Padang Cermin Kec. Selesei Kab. Langkat, terdakwa menjual angka/nomor tebakan judi Togel Sidney kepada para pemasang/pembeli, dan sekira pukul 11.00 wib, saksi Holman Oloan Simanjuntak dating membeli angka/nomor pasangan judi togel Sidney dari terdakwa dan saksi Holman Oloan Simanjuntak duduk di warung tersebut. ----- Sekira pukul 11.30 wib datang anggota Kepolisian dariPolres Binjai yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa tanpa izin dari yang berwenang menjual angka/nomor tebakan judi Togel Sidney tersebut. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
ATAU KEDUA : ----- Bahwa ia terdakwa RAMLAN ALS ACENG, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 wIb atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Dusun Pemancar Desa Padang Cermin Kec. Selesei Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umumkecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa sebelumnya saksi Rahmatullah dan saksi Felix Handoko Pranata selaku anggota kepolisian Polres Binjai mendapat informasi bahwa ada permaian judi jenis Togel Sidney di sebuah warung kopi di Dusun Pemancar Desa Padang Cermin Kec. Selesei Kab. Langkat, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Binjai memerintahkan para saksi dan anggota polisi dari sat reskrim Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan. ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 wib, para saksi dan tim melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk di dalam warung kopi di Dusun Pemancar Desa Padang Cermin Kec. Selesei Kab. Langkat tersebut, melihat hal tersebut para saksi dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Ramlan Als Aceng yang mengaku sebagai penjual angka/nomor perjudian jenis Togel Sidney, dari terdakwa ditemukan 1 (satu) lembar rekapan nomor togel Sidney tanggal 30 Oktober 2024, 1 (satu) buah pulpen merk Pilot, 1 (satu) lembar rekapan nomor togel Sidney yang sudah keluar, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi warna hitam , 1 (satu) buah handphone merk merk Vivo 1904 dan uang sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang diakui terdakwa milik terdakwa dan pada waktu itu para saksi juga melakukan penangkapan terhadap Holman Oloan Simanjuntak yang membeli angka/nomor judi togel Sidney dari terdakwa. ----- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diseragka ke Polrse Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----- Pada waktu diinterogsi terdakwa mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 10.00 wib, bertempatdi warung kopi milik terdakwa di Dusun Pemancar Desa Padang Cermin Kec. Selesei Kab. Langkat, terdakwa menjual angka/nomor tebakan judi Togel Sidney kepada para pemasang/pembeli, dan sekira pukul 11.00 wib, saksi Holman Oloan Simanjuntak dating membeli angka/nomor pasangan judi togel Sidney dari terdakwa dan saksi Holman Oloan Simanjuntak duduk di warung tersebut. ----- Sekira pukul 11.30 wib datang anggota Kepolisian dariPolres Binjai yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa tanpa izin dari yang berwenang menjual angka/nomor tebakan judi Togel Sidney tersebut. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP.
Binjai, 12 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H Jaksa Madya NIP.197207171998032002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |