Petitum |
Berdasarkan dalil-dali tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai bersedia memanggil Pemohon untuk dapat ditetapkan hari persidangan permohonan tersebut dan oleh karenanya sekaligus pemohon menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti surat di persidangan, seraya menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon yang semula IJUL menjadi IJUL LIE;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang semula IJUL sesuai dengan Akte Kelahiran nomor: 4231/756/1984 menjadi IJUL LIE;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1(satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk segera mencatatkan penambahan nama Pemohon tersebut ke dalam register yang dikhususkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon;
|