INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
55/Pdt.P/2024/PN Bnj | Edy Darmawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum |
1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon atas nama EDY DARMAWAN sebagai wali dari Anak Pemohon yang bernama GUSTIAWAN SYAHPUTRA, usia 8(delapan) tahun (yang masih di bawah umur/belum dewasa),
Khusus
untuk mengurus, menandatangani, dan melakukan segala tindakan/perbuatan hukum terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 2574, yang terletak di kelurahan Jati Utomo kecamatan Binjai Utara kota Binjai provinsi Sumatera Utara;
3. Membebankan biaya-biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |