Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H AMIRULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1544/L.2.11/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHAMIRULLAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 ----- Bahwa ia terdakwa AMIRULLAH,   pada hari Selasa  05 Maret  2024 sekira pukul 16.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan Maret tahun 2024,bertempat di  Dusun Paya Luas Desa Selayag Baru Kec. Selesei Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehubungan saksi-saksi berdomisili di Binjaii, sehingga Pegadilan Negeri Binjai berwenang mengadili),  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut  : 

       ----- Bahwa pada hari Selasat tanggal 05 Maret 2024, saksi bersama dengan saksi Ogi Bimo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Dusun Paya Luas Desa Selayag Baru Kec. Selesei Kab. Langkat,  menindak lanjuti informasi tersebut, saks dan saksi Ogi Bimo menghubungi laki-laki tersebutt dan melakukan Undercoverbuy.

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira pukul 15.00 wib para saksi menuju Dusun Paya Luas Desa Selayag Baru Kec. Selesei Kab. Langkat tersebut, sesampainya di lokasi tesebut para saksi melihat laki-laki sesuai yang diinformasikan, lalu para saksi mendekati laki-laki tersebut, laki-laki tersebut menanyakan kepada saksi berapa banyak sabu yang akan dibeli oleh para saksi, lalu oleh para saksi menjawab hendak membeli sabu sebanyak 2 (dua) paket, lalu laki-laki tersebut mengambil sabu yang disimpan di sampingnya, pada waktu laki-laki tersebut hendak menyerahkan sabu kepada para saksi, laki-laki tersebut langsung ditangkap oleh para saksi. Laki-laki tersebut mengaku bernama AMIRULLAH. Dari terdakwa Amirullah para saksi mengamankan 6 (enam)) buah plastic klip transparan berisi sabu,  1 (satu) buah timbangan elektronik , 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau, 50 (limapuluh) plastic klip transparan  kososng yang diakui terdakwa  adalah milik terdakwa.

       ---- Terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) buah plastic klip trasnparan yang berisi sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari MANDRA (DPO) DI Dusun Paya Luas Desa Selayang Kec. Selesei  paa hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 dengan tujuan  untuk dijual oleh terdakwa.

 ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 37/100034/III/2024  pada tanggal 06 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Novita Ningsih, S.Sos, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 6 (enam)  plastic klip transparabn berisikan sabu berat bruto 48,18 gram, berat netto 45.18  gram yang diduga milik terdakwa.

       ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 1175/NNF/2024, tanggal 13 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Penata Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, menyimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal putih berat netto  10 (sepuluh) gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

        ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

 

----- Bahwa ia terdakwa AMIRULLAH,  pada hari Selasa  05 Maret  2024 sekira pukul 16.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan Maret tahun 2024, bertempat di  Dusun Paya Luas Desa Selayag Baru Kec. Selesei Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehubungan saksi-saksi berdomisili di Binjaii, sehingga Pegadilan Negeri Binjai berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        ----- Bahwa pada hari Selasat tanggal 05 Maret 2024, saksi bersama dengan saksi Ogi Bimo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Dusun Paya Luas Desa Selayag Baru Kec. Selesei Kab. Langkat,  menindak lanjuti informasi tersebut, saks dan saksi Ogi Bimo menghubungi laki-laki tersebutt dan melakukan Undercoverbuy.

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira pukul 15.00 wib para saksi menuju Dusun Paya Luas Desa Selayag Baru Kec. Selesei Kab. Langkat tersebut, sesampainya di lokasi tesebut para saksi melihat laki-laki sesuai yang diinformasikan, lalu para saksi mendekati laki-laki tersebut, laki-laki tersebut menanyakan kepada saksi berapa banyak sabu yang akan dibeli oleh para saksi, lalu oleh para saksi menjawab hendak membeli sabu sebanyak 2 (dua) paket, lalu laki-laki tersebut mengambil sabu yang disimpan di sampingnya, pada waktu laki-laki tersebut hendak menyerahkan sabu kepada para saksi, laki-laki tersebut langsung ditangkap oleh para saksi. Laki-laki tersebut mengaku bernama AMIRULLAH. Dari terdakwa Amirullah para saksi mengamankan 6 (enam)) buah plastic klip transparan berisi sabu,  1 (satu) buah timbangan elektronik , 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau, 50 (limapuluh) plastic klip transparan  kososng yang diakui terdakwa  adalah milik terdakwa.

       ---- Terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) buah plastic klip trasnparan yang berisi sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari MANDRA (DPO) DI Dusun Paya Luas Desa Selayang Kec. Selesei  paa hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 dengan tujuan  untuk dijual oleh terdakwa.

 ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 37/100034/III/2024  pada tanggal 06 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Novita Ningsih, S.Sos, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 6 (enam)  plastic klip transparabn berisikan sabu berat bruto 48,18 gram, berat netto 45.18  gram yang diduga milik terdakwa.

       ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 1175/NNF/2024, tanggal 13 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Penata Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, menyimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal putih berat netto  10 (sepuluh) gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.v

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,

 

 

 

BINJAI,  02  Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H

Jaksa Madya NIP.197207171998032002

 

Pihak Dipublikasikan Ya