Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2024/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H NANDA AZHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 245/L.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA AZHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

Bahwa ia terdakwa NANDA AZHARI Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jl.T.A.Hamzah Kel.Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) Kilogram atau 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki  Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut sabu dan akan melakukan transaksi jual beli Narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO melakukan penyelidikan ditempat yang diinformasikan yaitu di Jl.T.A.Hamzah Kel.Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, kemudian sekira pukul 15.00 WIB kedua saksi melihat ada seorang laki-laki yang sedang berdiri di di Jl.T.A.Hamzah Kel.Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai,  sesuai dengan ciri-ciri yang diinformsikan masyarakat tersebut, kemudian edua saksi melihat laki-laki tersebut menggenggam sesuatu ditangannya, selanjutnya kedua saksi menghampiri laki-laki tersebut dan setelah diinterogasi bernama NANDA AZHARI dan kedua saksi menyuruh terdakwa  NANDA AZHARI membuka bungkusan yang ada di tangan terdakwa dan ternyata sebuah bungkusan yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu terbungkus Plastik Transparan dan dibalut Plastik assoi warna hitam dan kedua saksi juga menyita barang bukti berupa 1(satu) Unit Hp Merk Oppo warna hitam dari saku celana terdakwa,kemudian terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang Bernama ADI SYAHPUTRA (dalam penyelidikan) dengan tujuan untuk dijual kembali, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 62/10034/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tresnaria Samosir selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu terbungkus Klip Transparan dengan berat Brutto 101,84 gram dan berat Netto 100,26 gram   yang diduga milik terdakwa NANDA AZHARI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 2295/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd telah melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10(sepuluh) gram milik terdakwa NANDA AZHARI dengan kesimpulan benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ia terdakwa NANDA AZHARI menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa NANDA AZHARI tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa NANDA AZHARI bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa ia terdakwa NANDA AZHARI Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jl.T.A.Hamzah Kel.Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) Kilogram atau 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki  Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut sabu dan akan melakukan transaksi jual beli Narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO melakukan penyelidikan ditempat yang diinformasikan yaitu di Jl.T.A.Hamzah Kel.Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, kemudian sekira pukul 15.00 WIB kedua saksi melihat ada seorang laki-laki yang sedang berdiri di di Jl.T.A.Hamzah Kel.Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai,  sesuai dengan ciri-ciri yang diinformsikan masyarakat tersebut, kemudian edua saksi melihat laki-laki tersebut menggenggam sesuatu ditangannya, selanjutnya kedua saksi menghampiri laki-laki tersebut dan setelah diinterogasi bernama NANDA AZHARI dan kedua saksi menyuruh terdakwa  NANDA AZHARI membuka bungkusan yang ada di tangan terdakwa dan ternyata sebuah bungkusan yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu terbungkus Plastik Transparan dan dibalut Plastik assoi warna hitam dan kedua saksi juga menyita barang bukti berupa 1(satu) Unit Hp Merk Oppo warna hitam dari saku celana terdakwa,kemudian terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang Bernama ADI SYAHPUTRA (dalam penyelidikan) dengan tujuan untuk dijual kembali, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 62/10034/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tresnaria Samosir selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu terbungkus Klip Transparan dengan berat Brutto 101,84 gram dan berat Netto 100,26 gram   yang diduga milik terdakwa NANDA AZHARI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 2295/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd telah melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10(sepuluh) gram milik terdakwa NANDA AZHARI dengan kesimpulan benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ia terdakwa NANDA AZHARI. Memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa NANDA AZHARI tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) Kilogram atau 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa NANDA AZHARI bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya