Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
105/Pid.Sus/2024/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | M. IKHSAN SYAHPUTRA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 105/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1515/L.2.11/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa M.IKHSAN SYAHPUTRA, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jl. Cut Nyak Dien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, saksi Brigpol TRI GUSTI SSP bersama-sama dengan saksi Briptu Ade Rianta Surbakti, selaku anggota polisi dari Polres Binjai mendapatt informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang menyediakan sabu. Narkotika, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan. ----- Berdasarkan hasil penyelidikan , para saksi menghubungi laki-laki yang diinformasikan tersebut dan melakukan pembelian terselubung dengan cara meesan sabu sebanyak 2 (dua) paket, oleh laki-laki tersebut menyanggupin pemesanan para saksi dan paras aksi sepakat untuk bertemu laki-laki tersebut di Jl. Cut Nyak Dien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur. ----- Selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut, sesampainya di tempat tersebut saksi Brigpoll Tri Gusti SSP turun dari kendaraannya sedang saksi Briptu Ade Rianta Surbakti menunggu tidak jauh dari saksi Brigpol Tri Gusti SSP tersebut, Lalu datang laki-laki tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3852 RAR menjumpain saksii Briptu Ade Rianta Surbakti, namun pada waktu laki-laki tersebut hendak menyerahkan 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi sabu kepada saksi Briptu Ade Rianta Surbakti, laki-laki tersebut langsung ditangkap ----- Bahwa pada waktu dilakukan penmeriksaan terhadap laki-laki yang bernama M. Ikhsan Syahputra ditemukan 2 (dua) buah plastic klip trsanparan beriikan sabu dari tangan kanan terdakwa, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saku celana tersangka dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3852 RAR, selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 20.00 wib, tersangka bertemu dengan temannya yang bernama Tanti (DPO). Tanti menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada temannya yang meminta tolong untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dan terdakwa akan diberi upah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), oleh terdakwa menyanaggupi dan sepakat buntuk bertemu dengan teman Tanti tersebut di Jl. Wahidin Baru. --- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 273/10034/II/2024 pada tanggal 02 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Novita Ningsih, S. Sos, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan 2 (dua) buah plastic klip trsanparan berisikan sabu, berat bruto 0, 46 gram (nol koma empat puluh enam) gram dan berat netto 0,26 gram (nol koma dua puluh enam) gram, diduga milik terdakwa. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 661/NNF/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Sdi. M. Farm.Apt dan Penata Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0, 26 gram adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa M. IKHSAN SYAHPUTRA, pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2023, sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan September tahun 2023, bertempat di Jalan Makalona Kel. Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, saksi Brigpol TRI GUSTI SSP bersama-sama dengan saksi Briptu Ade Rianta Surbakti, selaku anggota polisi dari Polres Binjai mendapatt informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang menyediakan sabu. Narkotika, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan. ----- Berdasarkan hasil penyelidikan , para saksi menghubungi laki-laki yang diinformasikan tersebut dan melakukan pembelian terselubung dengan cara meesan sabu sebanyak 2 (dua) paket, oleh laki-laki tersebut menyanggupin pemesanan para saksi dan paras aksi sepakat untuk bertemu laki-laki tersebut di Jl. Cut Nyak Dien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur. ----- Selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut, sesampainya di tempat tersebut saksi Brigpoll Tri Gusti SSP turun dari kendaraannya sedang saksi Briptu Ade Rianta Surbakti menunggu tidak jauh dari saksi Brigpol Tri Gusti SSP tersebut, Lalu datang laki-laki tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3852 RAR menjumpain saksii Briptu Ade Rianta Surbakti, namun pada waktu laki-laki tersebut hendak menyerahkan 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi sabu kepada saksi Briptu Ade Rianta Surbakti, laki-laki tersebut langsung ditangkap ----- Bahwa pada waktu dilakukan penmeriksaan terhadap laki-laki yang bernama M. Ikhsan Syahputra ditemukan 2 (dua) buah plastic klip trsanparan beriikan sabu dari tangan kanan terdakwa, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saku celana tersangka dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3852 RAR, selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 20.00 wib, tersangka bertemu dengan temannya yang bernama Tanti (DPO). Tanti menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada temannya yang meminta tolong untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dan terdakwa akan diberi upah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), oleh terdakwa menyanaggupi dan sepakat buntuk bertemu dengan teman Tanti tersebut di Jl. Wahidin Baru. --- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 273/10034/II/2024 pada tanggal 02 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Novita Ningsih, S. Sos, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan 2 (dua) buah plastic klip trsanparan berisikan sabu, berat bruto 0, 46 gram (nol koma empat puluh enam) gram dan berat netto 0,26 gram (nol koma dua puluh enam) gram, diduga milik terdakwa. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 661/NNF/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Sdi. M. Farm.Apt dan Penata Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0, 26 gram adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |