Dakwaan |
Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 diketahui pukul 19.10 Wib di Jln. Diponegoro Lk. VI Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan Kota Binjai di tempat umum yaitu pinggir jalan depan rumah korban yang dapat dilihat dan dikunjungi khayalak orang ramai terhadap diri korban WAHYU RAMADANA yang diduga keras dilakukan oleh tersangka IPIT MASWA AZENI dengan cara pelaku menumbuk berkali kali kearah badan Korban dengan mengunakan tangan kanannya, Menumbuk diatas Hidung sebelah kanan Korban dengan menggunakan tangan Kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga Korban terjatuh ke aspal hingga korban mengalami luka atau rasa sakit pada bagian hidung Sebelah kanan, luka lecet di Lutut sebelah Kanan, luka lecet di bawah ibu jari kaki sebelah kiri, dan luka lecet dan bengkak dimata kaki sebelah kanan |