Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2024/PN Bnj 1.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2.ANISTIA RATENIA PUTRI SIREGAR, S.H.
ARMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 237/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3168/L.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2ANISTIA RATENIA PUTRI SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa ARMANSYAH pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Gang Yapung Jalan Danau Laut Tawar Lk. IV Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, saksi korban RANI YULITA SARY bersama dengan anaknya berkunjung ke rumah bibi saksi korban di Gang Yapung Jl. Danau Laut Tawar Lk. IV, Kel. Sumber Karya, Kec. Binjai Timur. Kemudian  terdakwa ARMANSYAH yang merupakan abang kandung saksi korban RANI YULITA SARY mendatangi saksi korban RANI YULITA SARY dan langsung berkata “MANA SURAT TANAH ITU TAPI KAU BILANG MAU KAU BALEKKAN BULAN MEI 2024”. Kemudian saksi korban RANI YULITA SARY menjawab, “BULAN MEI TAHUN DEPAN”. Mendengar hal tersebut terdakwa ARMANSYAH merasa emosi dan langsung berlari melompat pagar dan menuju rumahnya yang berjarak lebih kurang 5 (lima) meter dari lokasi saksi korban berada untuk mengambil 1 (satu) buah tombak berupa bambu sepanjang ± 2 (dua) meter yang ujungnya dipasangkan besi runcing dan terdakwa ARMANSYAH berlari mengejar saksi korban RANI YULITA SARY sambil berkata, “KAU DALANG SEMUA INI”. Melihat terdakwa ARMANSYAH berlari mengejar saksi korban RANI YULITA SARY dengan membawa 1 (satu) buah tombak tersebut seperti hendak menusuk atau melemparkan tombak tersebut kearah saksi korban, saksi korban RANI YULITA SARY berusaha menyelamatkan diri dan berlari ke rumah orang tua saksi korban yang berjarak lebih kurang 20 (dua puluh) meter dari tempat kejadian untuk bersembunyi. Bahwa pada saat terdakwa berlari mengejar saksi korban, saksi AMBRAN yang merupakan orang tua saksi korban dan terdakwa  langsung menegur terdakwa sehingga terdakwa berhenti dan kembali ke rumahnya.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban merasa takut dan merasa terancam apabila bertemu dengan terdakwa.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya