Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN Bnj | Charles Sinambela | POLSEK BINJAI TIMUR.POLRES BINJAI.POLDA SUMATERA UTARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2024/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Kepada Yth, Hal: Praperadilan Dengan hormat, Masing-masing pekerjaan Advokat pada Rumah Hukum FYP Pasaribu dan Rekan yang beralamat di Jalan Medan-Binjai Km.10,8 Gang Sakinah II No.7b.Desa Muliorejo,Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Oktober 2024,bertindak untuk dan atas nama: Dalam hal ini kami jelaskan bahwa Pemberi Kuasa merupakan ayah kandung dari: Yang berstatus Tersangka dalam Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VIII/2024/SPKT/POLSEK BINJAI TIMUR/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA,tanggal 26 Agustus 2024. Selanjutnya dalam Permohonan ini Pemberi Kuasa disebut sebagai Pemohon Praperadilan Beberapa point-point penting yang menjadi dasar dan pertimbangan Pemohon dalam mengajukan permohonan ini,adalah: I. DASAR HUKUM PERMOHONAN 01. Pasal 1 angka 10 Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa: 02. Pasal 77 angka 1 Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa: 03. Pasal 79 Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa: 04. Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas maka upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon,dalam kedudukanya sebagai keluarga tersangka,atau lebih tepatnya merupakan ayah kandung tersangka yang bernama Henry Giovani Zefanya Sinambela yang mengajukan permohonan Praperadilan ini melalui Pengadilan Negeri Binjai adalah tepat,sehingga layak dan patut untuk diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Binjai melalui Kewenanganya. II. DUDUK PERKARA 01. Bahwa pada tanggal 05 September 2024,sekitar Pkl.05.00 Wib,aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor Binjai,mendatangi rumah kediaman Pemohon,di Jalan Medan-Binjai Km.10,8.Dusun V,Desa Kampung Lalang,Kota Medan,dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap anak Pemohon yang bernama Hendry Giovani Zefanya Sinambela,yang sesuai dengan keterangan polisi yang melakukan penangkapan diduga anak Pemohon pada suatu waktu sekitar dua minggu sebelum penangkapan telah melakukan aksi begal; 02. Bahwa ketika polisi menyatakan alasan penangkapan tersebut,seketika Pemohon bertanya kepada polisi,apakah dasar polisi menyatakan hal tersebut dan bukti apa yang dimiliki,karena sepengetahuan Pemohon dalam kurun waktu tersebut,anak Pemohon selalu bersama orangtuanya atau Pemohon untuk kepentingan pengurusan paspor; 03. Bahwa selanjutnya menjawab pertanyaan tersebut,polisi menunjukkan photo screensot CCTV yang tidak jelas,dan selanjutnya karena ketidakjelasan photo yang ditunjukkan,anak perempuan Pemohon meminta kepada polisi untuk menunjukkan bukti Video untuk meyakinkan keluarga akan peristiwa yang disangkakan kepada anak Pemohon,dengan maksut kalau ternyata dalam video tersebut betul merupakan anak Pemohon,maka keluarga tidak akan melakukan keberatan penangkapan anak Pemohon sebagai wujud masyarakat yang taat akan hukum,tetapi kalau tidak terbukti maka keluarga akan melakukan keberatan; 04. Bahwa selanjutnya atas permintaan anak perempuan Pemohon supaya polisi menunjukkan bukti video,selanjutnya polisi menunjukkan video yang ditunjukkan melalui zoom,tetapi setelah keluarga melihat,ternyata wajah yang ada di zoom sangat jauh berbeda dengan photo wajah anak Pemohon; 05. Bahwa atas dasar ketidakjelasan tersebut,selanjutnya keluarga bertanya kembali atas dasar apa polisi melakukan penangkapan,yang kemudian dijawab oleh polisi “bahwa polisi sedang melakukan pengembangan atas dasar laporan perkara,dimana tersangka lain yang katanya merupakan teman anak Pemohon,menyebutkan nama anak Pemohon yang bernama Hendry Giovani Zefanya Sinambela”; 06. Bahwa selanjutnya setelah melalui perdebatan antara keluarga dan polisi,selanjutnya anak Pemohon dibawa ke Polres Binjai,dimana saat itu polisi menyatakan karena ini masih dalam proses pengembangan,jika ternyata anak Pemohon tidak bersalah maka dalam waktu 1x24 jam anak Pemohon akan diantar pulang kembali ke rumah; 07. Bahwa selanjutnya setelah melalui perdebatan panjang dengan polisi,anak Pemohon dibawa ke Polres Binjai,dan karena ada kekhawatiran akan ketidakprofesionalan polisi dalam penanganan perkara,bersamaan dengan mobil polisi yang membawa anak Pemohon,Pemohon pun memutuskan untuk ikut mendampingi ke Polres Binjai; 08. Bahwa terkait penangkapan anak Pemohon tersebut,menurut Pemohon terdapat beberapa Ketidaktepatan atau kesalahan mendasar yang dilakukan oleh polisi pada saat penangkapan tersebut,diantaranya pada saat pemamgkapan polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan,tetapi surat perintah penangkapan justru diterima oleh Pemohon pada tanggal 05 September 2024 antara Pkl.20.Wib s/d Pkl.21.00 Wib,tepatnya pada malam hari,atau setelah penangkapan anak Pemohon dilakukan; 09. Bahwa pernyataan Pemohon tersebut didukung oleh fakta lain yaitu melalui bukti surat berupa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/295/IX/2024/Reskrim,tanggal 05 September 2024,yang diterima oleh Pemohon pada tanggal 05 September 2024,yang dalam surat tersebut dengan jelas telah menyebutkan status anak Pemohon sebagai Tersangka,dalam sangkaan Pasal 480 Ayat (1),(2) KUHP; 10. Bahwa saat penangkapan keluarga atau Pemohon sama sekali tidak menerima Surat Penetapan Tersangka atas nama anak Pemohon dari penyidik yang menangani perkara sesuai Laporan Perkara :LP/B/139/VIII/2024/SPKT/POLSEK BINJAI TIMUR/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA,tanggal 26 Agustus 2024.A.n. Pelapor Imran Joni,bahkan hingga saat ini; 12. Bahwa menurut Pemohon tanpa melalui proses pemeriksaan,maka Pemohon menilai hal tersebut sangat tidak berdasar untuk menjadi alasan Termohon melakukan penangkapan kepada anak Pemohon,sebab sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,yang menyatakan bahwa “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” dan hal tersebut selanjutnya diperkuat oleh ketentuan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,yang menyatakan bahwa “Penangkapan sebagaimana dimaksut dalam pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari” faktanya hingga saat ini anak Pemohon masih tetap dalam tahanan Polres Binjai; 13. Bahwa masa tahanan anak Pemohon telah diperpanjang mulai tanggal 26 September 2024 s/d tanggal 04 November 2024 di Rutan Polres Binjai,melalui Surat Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Binjai Nomor: KEP-557/L.2.11/Eoh.1/09/2024.Tanggal 25 September 2024; 14. Bahwa berdasarkan ketentuan kedua pasal sebagaimana tersebut dalam point dua belas (12) tersebut,maka seharusnya penyidik atau Termohon harus menentukan dulu unsur perbuatan hukum apa yang diduga keras dilakukan oleh anak Pemohon,hingga dia layak untuk ditangkap dan selanjutnya ditahan,khususnya dikuatkan oleh alat bukti apa,sehingga proses hukumnya berjalan objektif,profesional dan bertanggung jawab; 15. Bahwa demi kepastian dan keadilan hukum bagi Pemohon khususnya anak Pemohon,unsur tersebut sangat penting untuk dibuktikan,karena bila disesuaikan dengan Pasal yang disangkakan kepada anak Pemohon,yaitu Pasal 480 Ayat (1),(2) KUHPidana yang ancaman hukuman maksimalnya dibawah lima (5) tahun,yang mana hal itupun hanya bersumber dari keterangan kawan-kawan dari anak Pemohon,maka Pemohon berkeyakinan bahwa cara penangkapan anak Pemohon yang dilakukan oleh polisi patut diduga sangat tidak tepat; 16. Bahwa ketidaktepatan penangkapan dan penahanan anak Pemohon juga berdasarkan fakta ketidak konsistenan polisi dalam menyebutkan alasan penangkapan yang awalnya menyatakan alasan penangkapan karena diduga melakukan pembegalan yang ternyata setelah video dicocokkan sama sekali tidak cocok dengan wajah anak Pemohon,kemudian menyatakan atas dasar pengembangan dari pemeriksaan kawan-kawan anak Pemohon yang diperiksa sebagai terperiksa dalam perkara tindak pidana di Polres Binjai,yang mana hal tersebut jelas menunjukkan penangkapan dan penahanan anak Pemohon terkesan dipaksakan; 17. Bahwa fakta lain yang menunjukkan ketidaktepatan penanganan proses perkara yang dilakukan oleh polisi dalam penyidikan laporan Perkara Nomor: LP/B/139/VIII/2024/SPKT/POLSEK BINJAI TIMUR/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA,tanggal 26 Agustus 2024.adalah seringnya penyidik menyatakan kepada Pemohon supaya melakukan perdamaian dengan seseorang yang menurut penyidik menjadi korban dalam tindak pidana yang disangkakan kepada anak Pemohon,yang atas hal tersebut menurut anak Pemohon dalam pemeriksaan penyidik sama sekali tidak diketahuinya; 18. Bahwa dalam beberapa kali kesempatan berbicara dengan orang tua kawan-kawan anak Pemohon,yaitu orang tua dari tersangka Amos Sitorus dan Bima,dengan jelas menyatakan bahwa menurut keterangan anak mereka anak Pemohon yang bernama Henry Giovanni Zefanya Sinambela,tidak ikut dalam melakukan tindak pidana pembegalan yang mereka lakukan,yang artinya bahwa ajakan perdamaian dari penyidik sangat tidak relevan; 19. Bahwa fakta penyidikan melalui turunan berita acara pemeriksaan tanggal 08 September 2024 dalam point enam belas (16) pertanyaanya,penyidik yang memeriksa bahkan menyatakan bahwa status anak Pemohon dalam perkara yang disangkakan adalah “Membantu menjualkan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru BK.3227 AGZ” yang dalam beberapa point jawabanya anak Pemohon menyatakan tidak mendapat untung dari tindak pidana tersebut; 20. Bahwa menurut anak Pemohon,membantu menjualkan sebagaimana keteranganya hanya sebatas menemani kawan-kawanya yang bernama Amos Sitorus dan Bima,sementara perbuatan menjual sama sekali tidak dilakukanya; 21. Bahwa Pemohon dalam kapasitas sebagai ayah kandung dari Henry Giovani Zefanya,terus terang sudah begitu lelah mengikuti perkembangan proses perkara anak Pemohon ini di Polres Binjai,begitu juga semua keluarga,yang dalam beberapa bulan ini pasca anak Pemohon selesai menjalani proses hukuman dalam putusan perkara yang lain,telah berusaha sangat maksimal mencoba membantu anak Pemohon untuk kembali kepada jati dirinya yang dulu,dan proses itu sudah mulai terlihat dimana perubahan sikap anak Pemohon sudah mulai nampak dari kebiasaan keseharianya,bahkan keluarga sudah merencanakan pada bulan November dia akan diberangkatkan ke Pulau Jawa untuk menempuh pendidikan,tapi semua harapan tersebut kandas begitu saja melalui situasi ini,yang sangat jelas-jelas telah menghancurkan harapan Pemohon dan keluarga.
Bahwa berdasarkan fakta penanganan proses hukum yang tidak professional dan proporsional tersebut,dan dengan mempertimbangkan pertimbangan Hak Asasi Manusia anak Pemohon,Pemohon dan Keluarga,selanjutnya Pemohon menyimpulkan bahwa layak kiranya Pemohon memohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk berkenaan memeriksa permohonan ini,dan selanjutnya menyatakan: 01. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon; 02. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap anak Pemohon yang bernama Henry Giovani Zefanya Sinambela,sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/295/IX/2024/Reskrim. Tanggal 05 September 2024,tidak sah; 03. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan anak Pemohon yang bernama Henry Giovani Zefanya Sinambela dari Tahanan; 04. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak anak Pemohon baik dalam kedudukan maupun martabatnya; 05. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara; Atau,
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |