Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SH | DONNY SETIAWAN |
|
Dakwaan |
KESATU
Bahwa mereka terdakwa I. DONNY SETIAWAN dan terdakwa II. WENDY HANGGARA PUTRA pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WIB dan Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan Toko Roti Neko-Neko di Jl. Soekarno Hatta Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai dan di sebuah tempat billiar di Jl. Soekarno Hatta Km. 19 Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira Pukul 19.30 WIB saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai dan memperjual belikan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi. Kemudian sekira Pukul 19.45 WIB saksi JEMI JULIANTO dan saksi DAUD H SIDABUTAR penyelidikan dengan tehnik (undercoverbuy) memesan ekstasi kepada terdakwa DONNY SETIAWAN melalui aplikasi Whatsapp dan menanyakan “ADA BARANG?” namun tidak ada balasan. Sekira Pukul 23.00 WIB pesan tersebut dibalas “BARANGNYA ADA, MAU AMBIL BERAPA BUTIR” kemudian saksi JEMI JULIANTO membalas “SEPULUH BUTIR” kemudian dibalas kembali “KALAU JADI HARUS TRANSFER DULU UANGNYA” dan dibalas oleh saksi “KAMI TIDAK BERANI KASIH UANG DULU TAKUT DILARIKAN” dan dibalas “GAK BISA BARANG DULU DIKASIH BARU UANG KARENA KAMI TIDAK PEGANG KARENA SEMUA BARANG ADA DI GUDANG, DAN SETIAP PENGAMBILAN DI GUDANG HARUS SETOR DULU” kemudian saksi mengatakan “SAYA TIDAK BERANI KASIH UANG DULU, YAUDAHLAH NANTI SAJA”
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WIB saksi JEMI JULIANTO kembali mengirimkan pesan Whatsapp kepada terdakwa DONNY SETIAWAN dan menanyakan “GIMANA BANG?” dan terdakwa DONNY SETIAWAN mengatakan “YAUDAH BANG” kemudian terdakwa DONNY SETIAWAN mengatakan “KITA JUMPA DI TOKO ROTI NEKO-NEKO YANG DISAMPING MASJID AGUNG BINJAI”. Kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO beserta tim langsung menuju ke Toko Roti Neko-Neko di Jl. Soekarno Hatta Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Sesampainya disana sekira Pukul 01.30 WIB, saksi JEMI JULIANTO menyaru sebagai pembeli kemudian menemui terdakwa DONNY SETIAWAN dan langsung melakukan penangkapan kemudian saksi JEMI JULIANTO dan saksi DAUD H. SIDABUTAR menanyakan kepada terdakwa DONNY SETIAWAN darimana memperoleh ekstasi tersebut dan terdakwa DONNY SETIAWAN mengatakan memperolehnya dari temannya bernama WENDY HANGGARA kemudian saksi JEMI JULIANTO dan saksi DAUD H. SIDABUTAR dan tim lain membawa terdakwa DONNY SETIAWAN untuk menunjukkan keberadaan terdakwa WENDY HANGGARA PUTRA kemudian pada pukul 01.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa WENDY HANGGARA PUTRA dan terdakwa WENDY HANGGARA PUTRA berhasil diamankan di sebuah tempat billiard di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 30/10037/I/2025 Tanggal 24 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Tresnaria Samosir NIK.P84454 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna putih dengan berat Netto 2,76 gr (dua koma tujuh puluh enam) yang diduga milik Terdakwa I. DONNY SETIAWAN dan Terdakwa II. WENDY HANGGARA PUTRA beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 442/NNF/2025 pada tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sumut ABDUL KARIM TARIGAN, S.H. NRP 67050618 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 dan R.FANI MIRANDA NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna putih dengan berat Netto 2,76 gr (dua koma tujuh puluh enam) terbungkus plastic klip warna putih dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I. DONNY SETIAWAN dan Terdakwa II. WENDY HANGGARA PUTRA menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan Pil Ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa Terdakwa I. DONNY SETIAWAN dan Terdakwa II. WENDY HANGGARA PUTRA tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa Terdakwa I. DONNY SETIAWAN dan Terdakwa II. WENDY HANGGARA PUTRA bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa mereka Terdakwa I. DONNY SETIAWAN dan Terdakwa II. WENDY HANGGARA PUTRA pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WIB dan Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan Toko Roti Neko-Neko di Jl. Soekarno Hatta Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai dan di sebuah tempat billiar di Jl. Soekarno Hatta Km. 19 Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira Pukul 19.30 WIB saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai dan memperjual belikan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi. Kemudian sekira Pukul 19.45 WIB saksi JEMI JULIANTO dan saksi DAUD H SIDABUTAR penyelidikan dengan tehnik (undercoverbuy) memesan ekstasi kepada terdakwa DONNY SETIAWAN melalui aplikasi Whatsapp dan menanyakan “ADA BARANG?” namun tidak ada balasan. Sekira Pukul 23.00 WIB pesan tersebut dibalas “BARANGNYA ADA, MAU AMBIL BERAPA BUTIR” kemudian saksi JEMI JULIANTO membalas “SEPULUH BUTIR” kemudian dibalas kembali “KALAU JADI HARUS TRANSFER DULU UANGNYA” dan dibalas oleh saksi “KAMI TIDAK BERANI KASIH UANG DULU TAKUT DILARIKAN” dan dibalas “GAK BISA BARANG DULU DIKASIH BARU UANG KARENA KAMI TIDAK PEGANG KARENA SEMUA BARANG ADA DI GUDANG, DAN SETIAP PENGAMBILAN DI GUDANG HARUS SETOR DULU” kemudian saksi mengatakan “SAYA TIDAK BERANI KASIH UANG DULU, YAUDAHLAH NANTI SAJA”
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WIB saksi JEMI JULIANTO kembali mengirimkan pesan Whatsapp kepada terdakwa DONNY SETIAWAN dan menanyakan “GIMANA BANG?” dan terdakwa DONNY SETIAWAN mengatakan “YAUDAH BANG” kemudian terdakwa DONNY SETIAWAN mengatakan “KITA JUMPA DI TOKO ROTI NEKO-NEKO YANG DISAMPING MASJID AGUNG BINJAI”. Kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO beserta tim langsung menuju ke Toko Roti Neko-Neko di Jl. Soekarno Hatta Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Sesampainya disana sekira Pukul 01.30 WIB, saksi JEMI JULIANTO menyaru sebagai pembeli kemudian menemui terdakwa DONNY SETIAWAN dan langsung melakukan penangkapan kemudian saksi JEMI JULIANTO dan saksi DAUD H. SIDABUTAR menanyakan kepada terdakwa DONNY SETIAWAN darimana memperoleh ekstasi tersebut dan terdakwa DONNY SETIAWAN mengatakan memperolehnya dari temannya bernama WENDY HANGGARA kemudian saksi JEMI JULIANTO dan saksi DAUD H. SIDABUTAR dan tim lain membawa terdakwa DONNY SETIAWAN untuk menunjukkan keberadaan terdakwa WENDY HANGGARA PUTRA kemudian pada pukul 01.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa WENDY HANGGARA PUTRA dan terdakwa WENDY HANGGARA PUTRA berhasil diamankan di sebuah tempat billiard di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 30/10037/I/2025 Tanggal 24 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Tresnaria Samosir NIK.P84454 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna putih dengan berat Netto 2,76 gr (dua koma tujuh puluh enam) yang diduga milik Terdakwa I. DONNY SETIAWAN dan Terdakwa II. WENDY HANGGARA PUTRA beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 442/NNF/2025 pada tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sumut ABDUL KARIM TARIGAN, S.H. NRP 67050618 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 dan R.FANI MIRANDA NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna putih dengan berat Netto 2,76 gr (dua koma tujuh puluh enam) terbungkus plastic klip warna putih dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I. DONNY SETIAWAN dan Terdakwa II. WENDY HANGGARA PUTRA menguasai Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan Pil Ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa I. DONNY SETIAWAN dan Terdakwa II. WENDY HANGGARA PUTRA tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa I. DONNY SETIAWAN dan Terdakwa II. WENDY HANGGARA PUTRA bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
-------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------ |