Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H SUSILO WARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2272/L.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSILO WARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa SUSILO WARNO pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, tepatnya di gubuk kosong dekat rumah tersangka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib saksi Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto bersama Tim dari Satresnarkoba mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak dipercaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai.
  • Kemudian saksi Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto bersama Tim dari Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan segera ke lokasi tempat yang diinformasikan tersebut. Setibanya di lokasi tersebut saksi Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto bersama Tim dari Satresnarkoba menemukan orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut berada di dalam gubuk kosong sedang duduk. Bersama terdakwa ditemukan 2 (dua) paket sabu dibungkusplastik klip transparan, 1 (sastu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet skop, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ditemukan dari atas meja di depan tempat duduk tersangka yang berjarak ± 20 cm dari tersangka. Kemudian 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan ditemukan dari dalam tas selempang warna hitam yang digunakan tersangka. Oleh karena itu selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama seluruh barang bukti tersebut.
  • Bahwa berdasarkan dari keteragan Terdakwa ianya mengaku memiliki narkotika jenis sabu tersebut yang diperoleh dari seseorang bernama DEDEK untuk kemudian dijualkan kembali. Tersangka mendapatkan keutungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 paket sabu sebanyak 1 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 64/10034/V/2024 pada tanggal 08 Mei 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik kip transparan dengan berat Brutto 1,44 Gram dan berat Netto 0,9 Gram diduga milik Terdakwa.

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2419/NNF/2024 pada tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1 : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., Pemeriksa 2 : Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Dr. Ungkapan Siahaan, M.Si., terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,9 (nol koma sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, menerangkan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SUSILO WARNOpada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, tepatnya di gubuk kosong dekat rumah tersangka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwapada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wibsaksi Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto bersama Tim dari Satresnarkoba mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak dipercaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai.
  • Kemudiansaksi Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto bersama Tim dari Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan segera ke lokasi tempat yang diinformasikan tersebut. Setibanya di lokasi tersebut saksi Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto bersama Tim dari Satresnarkoba menemukan orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut berada di dalam gubuk kosong sedang duduk. Bersama terdakwa ditemukan 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (sastu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet skop, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ditemukan dari atas meja di depan tempat duduk tersangka yang berjarak ± 20 cm dari tersangka. Kemudian 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan ditemukan dari dalam tas selempang warna hitam yang digunakan tersangka. Oleh karena itu selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama seluruh barang bukti tersebut.
  • Bahwa berdasarkan dari keteragan Terdakwa ianya mengaku memiliki narkotika jenis sabu tersebut yang diperoleh dari seseorang bernama DEDEK untuk kemudian dijualkan kembali. Tersangka mendapatkan keutungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 paket sabu sebanyak 1 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 64/10034/V/2024 pada tanggal 08 Mei 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik kip transparan dengan berat Brutto 1,44 Gram dan berat Netto 0,9 Gram diduga milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2419/NNF/2024 pada tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1 : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt.,  Pemeriksa 2 : Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Dr. Ungkapan Siahaan, M.Si., terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,9 (nol koma sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, menerangkan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya