| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ISHAK LUBIS Als GOBANG pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Binjai Jl. Gatot Subroto Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kota Binjai yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa berkunjung ke rumah ayahnya di seberang Kantor Kemenag Kota Binjai dan bertemu sdra. Anto (DPO) yang saat itu menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa lalu Terdakwa bertanya “PEKERJAAN APA NIH” dan sdra. Anto (DPO) menunjuk ke arah Kantor Kemenag Kota Binjai, kemudian Terdakwa menanyakan “APA YANG MAU DIKERJAI” dan sdra. Anto (DPO) menjawab “AC LAH”, sehingga Terdakwa dan sdra. Anto (DPO) diam-diam berangkat ke Kantor Kemenag Kota Binjai lalu Terdakwa memantau posisi CCTV kantor agar tidak terpantau. Selanjutnya Terdakwa bersama sdra. Anto (DPO) tanpa izin dari pemiliknya membongkar mesin AC dan dengan menggunakan alat-alat yang sebelumnya telah disiapkan sdra. Anto (DPO) berupa obeng, tang potong untuk memotong kabel dan tembaga, kunci 13 dan kunci 14 untuk membuka baut dudukan mesin AC. Setelah Terdakwa bersama sdra. Anto (DPO) berhasil membongkar 3 (tiga) unit mesin AC tersebut, Terdakwa dan sdra. Anto (DPO) membawanya ke kontrakan Terdakwa di Jl. Nanas Kelurahan Sukaramai Kec. Binjai Barat. Disana Terdakwa dan sdra. Anto (DPO) membongkar 3 (tiga) unit mesin AC tersebut lalu menjual Tembaga seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu menjual Freyon seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Cabin A dijual seharga Rp58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) yang mana semuanya dijual ke botot. Dari hasil penjualan tersebut Terdakwa dan sdra. Anto (DPO) membagi rata hasil masing-masing mendapat Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk makan-makan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama sdra. Anto (DPO) kemudian diketahui setelah pegawai Kantor Kemenag Kota Binjai pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 mengecek mesin AC yang merupakan barang inventaris kantor telah hilang melalui rekaman CCTV, dan akibat perbuatan Terdakwa Kantor Kemenag Kota Binjai mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana--------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ISHAK LUBIS Als GOBANG pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Binjai Jl. Gatot Subroto Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kota Binjai yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa berkunjung ke rumah ayahnya di seberang Kantor Kemenag Kota Binjai dan bertemu sdra. Anto (DPO) yang saat itu menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa lalu Terdakwa bertanya “PEKERJAAN APA NIH” dan sdra. Anto (DPO) menunjuk ke arah Kantor Kemenag Kota Binjai kemudian Terdakwa menanyakan “APA YANG MAU DIKERJAI” dan sdra. Anto (DPO) menjawab “AC LAH”, sehingga Terdakwa dan sdra. Anto (DPO) diam-diam berangkat ke Kantor Kemenag Kota Binjai lalu Terdakwa memantau posisi CCTV kantor agar tidak terpantau. Selanjutnya Terdakwa bersama sdra. Anto (DPO) tanpa izin dari pemiliknya membongkar 3 (tiga) unit mesin AC dan dengan menggunakan alat berupa obeng, tang potong, kunci 13 dan kunci 14. Setelah itu Terdakwa bersama sdra. Anto (DPO) membawa ketiga unit mesin AC tersebut ke kontrakan Terdakwa di Jalan Nanas Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat lalu disana Terdakwa dan sdra. Anto (DPO) membongkar 3 (tiga) unit mesin AC tersebut lalu menjual Tembaga seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu menjual Freyon seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Cabin A dijual seharga Rp58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) yang mana semuanya dijual ke botot. Dari hasil penjualan tersebut Terdakwa dan sdra. Anto (DPO) membagi rata hasil masing-masing mendapat Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk makan-makan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama sdra. Anto (DPO) kemudian diketahui setelah pegawai Kantor Kemenag Kota Binjai pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 mengecek mesin AC yang merupakan barang inventaris kantor telah hilang melalui rekaman CCTV, dan akibat perbuatan Terdakwa Kantor Kemenag Kota Binjai mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana------------------------------------------------------------ |