Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Bnj 1.MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
2.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
ABDUR RAZAQ ALS RAZAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-464/L.2.11/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
2Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUR RAZAQ ALS RAZAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa ia terdakwa ABDUR RAZAQ Als RAZAK pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Konter Ponsel Mince di Jalan Gugus depan Kel. Berngam Kel. Binjai Kota  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari Saksi RONI SUGIANTO SIAGIAN dan Saksi AIDIL APDANI HASIBUAN (keduanya merupakan anggota kepolisian selanjutnya disebut para saksi)  mendapat informasi bahwa ada permainan judi jenis Higgs Domino di sebuah warung Konter Jalan Gugus depan Kel. Berngam Kec. Binjai Kota, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan para saksi bersama anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut guna dilakukan penangkapan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB para saksi dan tim melihat satu orang laki-laki sedang duduk di dalam Konter Mince yang berada di Jalan Gugus depan Kel. Berngam Kec. Binjai Kota kemudian saksi bertanya pada terdakwa “ada jual Chip” lalu terdakwa menjawab “ada bang” selanjutnya saksi dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat tersebut terdakwa mengakui sebagai penjual chip Higgs Domino dan kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 2020 yang terdapat aplikasi Higgs Domino yang dipergunakan untuk menjual dan membeli Chip Higgs Domino dan dari terdakwa juga diamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan Chip Higgs Domino sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan saat tersebut terdakwa mengaku sudah 2 (dua) tahun lamanya berprofesi sebagai penjual dan pembeli chip higgs domino. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa permainan judi jenis Higgs Domino dilakukan caranya setiap harinya dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 02.20 WIB menunggu penjual dan pembeli chip higgs domino di konter mince ponsel di Jalan Gugus depan Kel. Berngam Kel. Binjai Kota dan apabila ada orang yang akan menjual chip maka terdakwa memberikan ID Aplikasi higgs domino yang ada di handphonenya kepada penjual chip higgs domino, lalu ID aplikasi higgs domino milik terdakwa dikirim chip higgs domino oleh penjual, lalu terdakwa membayar seharga Rp. 55.000,- per 1 B-nya. Kemudian apabila ada orang datang ingin membeli chip higgs domino kepada terdakwa maka terdakwa meminta ID aplikasi higgs domino pembeli tersebut kemudian terdakwa mengirimkan chip higgs domino melalui aplikasi higgs domino yang ada di handphone milik terdakwa, setelah terkirim kemudian pembeli membayar Rp. 60.000,- per 1 B-nyakepada terdakwa dan aplikasi higgs domino tersebut dapat dimainkan menggunakan jaringan internet.

 

  • Bahwa setiap harinya terdakwa dapat menjual 60 B dan setiap 1 Bnya terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 5000,- sehingga keuntungan terdakwa untuk setiap harinya rata-rata 20 B x Rp. 5.000,-  = Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Cara permainan judi aplikasi higgs domino tersebut adalah pertama-tama pemain menggunakan handphone android kemudian mendowload aplikasi higgs domino, setelah di download kemudian didaftarkan akun dengan menggunakan email atau nomor handphone, setelah terdaftar maka akan mendapatkan nomor ID Higgs domino, setelah itu pemain menggunakan jaringan internet untuk memainkan permainan higgs domino tersebut. Untuk memainkan permainan higgs domino, pemain sebelumnya harus mengisi chip di aplikasi higss dimino tersebut. Permainan higss domino tersebut dimainkan tidak menggunakan keahlian dari para pemainnya, karna permainan judi jenis higss domino tetsebut bersifat untung-untungan karna dikendalikan oleh sistem.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------------Bahwa ia terdakwa ABDUR RAZAQ Als RAZAK pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Konter Ponsel Mince di Jalan Gugus depan Kel. Berngam Kel. Binjai Kota  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari Saksi RONI SUGIANTO SIAGIAN dan Saksi AIDIL APDANI HASIBUAN (keduanya merupakan anggota kepolisian selanjutnya disebut para saksi)  mendapat informasi bahwa ada permainan judi jenis Higgs Domino di sebuah warung Konter Jalan Gugus depan Kel. Berngam Kec. Binjai Kota, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan para saksi bersama anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut guna dilakukan penangkapan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB para saksi dan tim melihat satu orang laki-laki sedang duduk di dalam Konter Mince yang berada di Jalan Gugus depan Kel. Berngam Kec. Binjai Kota kemudian saksi bertanya pada terdakwa “ada jual Chip” lalu terdakwa menjawab “ada bang” selanjutnya saksi dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat tersebut terdakwa mengakui sebagai penjual chip Higgs Domino dan kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 2020 yang terdapat aplikasi Higgs Domino yang dipergunakan untuk menjual dan membeli Chip Higgs Domino dan dari terdakwa juga diamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan Chip Higgs Domino sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan saat tersebut terdakwa mengaku sudah 2 (dua) tahun lamanya berprofesi sebagai penjual dan pembeli chip higgs domino.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa permainan judi jenis Higgs Domino dilakukan caranya setiap harinya dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 02.20 WIB menunggu penjual dan pembeli chip higgs domino di konter mince ponsel di Jalan Gugus depan Kel. Berngam Kel. Binjai Kota dan apabila ada orang yang akan menjual chip maka terdakwa memberikan ID Aplikasi higgs domino yang ada di handphonenya kepada penjual chip higgs domino, lalu ID aplikasi higgs domino milik terdakwa dikirim chip higgs domino oleh penjual, lalu terdakwa membayar seharga Rp. 55.000,- per 1 B-nya. Kemudian apabila ada orang datang ingin membeli chip higgs domino kepada terdakwa maka terdakwa meminta ID aplikasi higgs domino pembeli tersebut kemudian terdakwa mengirimkan chip higgs domino melalui aplikasi higgs domino yang ada di handphone milik terdakwa, setelah terkirim kemudian pembeli membayar Rp. 60.000,- per 1 B-nyakepada terdakwa dan aplikasi higgs domino tersebut dapat dimainkan menggunakan jaringan internet.

 

  • Bahwa setiap harinya terdakwa dapat menjual 60 B dan setiap 1 Bnya terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 5000,- sehingga keuntungan terdakwa untuk setiap harinya rata-rata 20 B x Rp. 5.000,-  = Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya