| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 81/Pid.Sus/2026/PN Bnj | 1.IMELDA PANJAITAN, S.H 2.LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn |
NANANG KURNIAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2026/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1213/L.2.11.3/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. Dakwaan
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa NANANG KURNIAWAN bersama-sama dengan ADEK (DPO), BAGONG (DPO) dan AKBAR Als TOMI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien Gang Aceh Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai tepatnya dipinggir rel kereta api atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “Turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------- Awalnya saksi MUHAMMAD ALFARIZI, SH, saksi JOKO SUGITO dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarkat yang dapat dipercaya bahwa terdakwa NANANG KURNIAWAN menjual narkotika jenis sabu di Jalan Cut Nyak Dien Gang Aceh Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai tepatnya dipinggir rel Kereta Api. Kemudian saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA melakukan pembelian terselubung (undercover buy) dengan membeli paket Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu pada saat terdakwa NANANG KURNIAWAN hendak menyerahkan narkotika jenis sabu selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa NANANG KURNIAWAN dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,01 (satu koma nol satu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto dengan total berat seluruhnya sebesrat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram, 56 (lima puluh enam) lembar plastik klip tembus pandang kosong, uang hasil penjualan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit timbang elektrik warna hitam merek digital scale, 1 (satu) buah sendok sabu. Selanjutnya terdakwa NANANG KURNIAWAN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari AKBAR Als TOMI (DPO) yang menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut adalah BAGONG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien Gang Aceh Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai tepatnya dipinggir rel kereta api sebanyak 2 (dua) Ji kepada terdakwa NANANG KURNIAWAN dan ADEK (DPO) seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk dijual dalam bentuk paketan lalu terdakwa NANANG KURNIAWAN akan mendapatkan upah dari ADEK (DPO) sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya para saksi membawa terdakwa NANANG KURNIAWAN beserta dengan barang bukti yang disita kekantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.----------- Bahwa perbuatan terdakwa NANANG KURNIAWAN bersama-sama dengan ADEK, BAGONG dan AKBAR Als TOMI (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Batang Kuis Nomor : 14/10161/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,01 (satu koma nol satu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto dengan total berat seluruhnya seberat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram yang disita dari terdakwa NANANG KURNIAWAN.----------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8619/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,01 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,17 gram, C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 gram, D. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,01 gram, E. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,04 gram, barang bukti A, B, C, D dan E mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama NANANG KURNIAWAN yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A, B, C, D dan E yang diperiksa milik terdakwa atas nama NANANG KURNIAWAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --
SUBSIDAIR: ----------- Bahwa terdakwa NANANG KURNIAWAN bersama-sama dengan ADEK (DPO), BAGONG (DPO) dan AKBAR Als TOMI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien Gang Aceh Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai tepatnya dipinggir rel kereta api atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “Turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Awalnya saksi MUHAMMAD ALFARIZI, SH, saksi JOKO SUGITO dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarkat yang dapat dipercaya bahwa terdakwa NANANG KURNIAWAN memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Cut Nyak Dien Gang Aceh Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai tepatnya dipinggir rel Kereta Api. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa NANANG KURNIAWAN dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,01 (satu koma nol satu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto dengan total berat seluruhnya sebesrat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram, 56 (lima puluh enam) lembar plastik klip tembus pandang kosong, uang hasil penjualan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit timbang elektrik warna hitam merek digital scale, 1 (satu) buah sendok sabu. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa NANANG KURNIAWAN beserta dengan barang bukti yang disita kekantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa NANANG KURNIAWAN bersama-sama dengan ADEK, BAGONG dan AKBAR Als TOMI (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Batang Kuis Nomor : 14/10161/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,01 (satu koma nol satu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto dengan total berat seluruhnya seberat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram yang disita dari terdakwa NANANG KURNIAWAN.------------------------------------------------------------------------------------------------------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8619/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,01 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,17 gram, C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 gram, D. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,01 gram, E. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,04 gram, barang bukti A, B, C, D dan E mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama NANANG KURNIAWAN yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A, B, C, D dan E yang diperiksa milik terdakwa atas nama NANANG KURNIAWAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
