Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn 1.DONI SUTIARNO
2.FERIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2094/L.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI SUTIARNO[Penahanan]
2FERIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa ia terdakwa DONI SUTIARNO dan terdakwa FERIANTO pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di Dusun Gg. Mesjid, Kelurahan Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, saksi JEMI JULIANTO bersama dengan saksi DEDEK WIRANTO (kedua saksi adalah anggota Polisi dari Polres Binjai) beserta team mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun Gg. Mesjid, Kelurahan Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, ada seseorang yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya sekitar pukul 13.30 Wib para saksi Polisi ditugaskan ke lokasi yang diinformasikan tersebut untuk melakukan Undercover Buy, sesampainya para saksi Polisi sampai dilokasi tersebut para saksi Polisi menemui seorang laki-laki yang diinformasikan tersebut dengan maksud untuk membeli sabu sebanyak ½ gram, kemudian terdakwa DONI SUTIARNO menyuruh para saksi Polisi untuk menunggu di samping rumah terdakwa DONI SUTIARNO, kemudian terdakwa DONI SUTIARNO pergi untuk mengambil sabu yang dipesan oleh para saksi Polisi, setelah terdakwa DONI SUTIARNO kembali terdakwa menemui para saksi Polisi, kemudian sebelum terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan kepada para saksi Polisi, selanjutnya para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DONI SUTIARNO dan ditemukan dari terdakwa DONI SUTIARNO berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dibungkus plastic klip transparan dari saku depan baju yang terdakwa DONI SUTIARNO gunakan, dan 1 (satu) buah dompet warna biru berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah pipet skop, 8 (delapan) buah plastic klip kosong ditemukan di samping sebelah kiri terdakwa DONI SUTIARNO pada saat terdakwa DONI SUTIARNO duduk, selanjutnya para saksi Polisi mengintrogasi terdakwa DONI SUTIARNO kemudian terdakwa DONI SUTIARNO mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa DONI SUTIARNO yang diperoleh dari terdakwa FERIANTO dengan cara terdakwa DONI SUTIARNO membeli sabu kepada terdakwa FERIANTO dengan harga Rp.325.000.-(tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian para saksi Polisi meminta kepada para saksi DONI SUTIARNO untuk menunjukkan dimana keberadaan terdakwa FERIANTO, Selanjutnya berdasarkan informasi dari terdakwa DONI SUTIARNO, para saksi Polisi melakukan pengembangan terhadap terdakwa FERIANTO dengan mendatangi rumah terdakwa  FERIANTO di Dusun Pasar V Timur Kel. Tandem Hilir Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, sesampainya dirumah terdakwa FERIANTO, para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa FERIANTO, kemudian para saksi Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna gold dari saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa FERIANTO gunakan, 1 (satu) buah pipet skop, 3 (tiga) buah plastik klip kosong yang ditemukan dilantai ruang tamu rumah milik terdakwa FERIANTO, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai senilai Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam saku belakang sebelah kanan celana yang digunakan terdakwa FERIANTO, selanjutnya para saksi Polisi mengintrogasi terdakwa FERIANTO dan terdakwa FERIANTO mengaku bahwa sabu yang diberikan kepada terdakwa DONI SUTIARNO benar milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari TOMPEL (dalam lidik), selanjutnya terdakwa DONI SUTIARNO dan terdakwa FERIANTO beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai guna proses lebih lanjut.--------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 035/10034/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara para terdakwa berupa 5 (lima) Paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,85 (satu koma delapan lima) gram dan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram diduga milik terdakwa DONI SUTIARNO dan terdakwa FERIANTO.-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 2052/NNF/2025, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL,Ssi.,M.Farm.,Apt. dan R. FANI MIRANDA,S.T. dengan kesimpulan bahwa barang bukti : berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik terdakwa DONI SUTIARNO dan FERIANTO adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa DONI SUTIARNO dan terdakwa FERIANTO  menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang dan terdakwa DONI SUTIARNO dan terdakwa FERIANTO tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa DONI SUTIARNO dan terdakwa FERIANTO bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009,Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa DONI SUTIARNO dan terdakwa FERIANTO pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di Dusun Gg. Mesjid, Kelurahan Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------ Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, saksi JEMI JULIANTO bersama dengan saksi DEDEK WIRANTO (kedua saksi adalah anggota Polisi dari Polres Binjai) beserta team mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun Gg. Mesjid, Kelurahan Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, ada seseorang yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya sekitar pukul 13.30 Wib para saksi Polisi ditugaskan ke lokasi yang diinformasikan tersebut untuk melakukan Undercover Buy, sesampainya para saksi Polisi sampai dilokasi tersebut para saksi Polisi menemui seorang laki-laki yang diinformasikan tersebut dengan maksud untuk membeli sabu sebanyak ½ gram, kemudian terdakwa DONI SUTIARNO menyuruh para saksi Polisi untuk menunggu di samping rumah terdakwa DONI SUTIARNO, kemudian terdakwa DONI SUTIARNO pergi untuk mengambil sabu yang dipesan oleh para saksi Polisi, setelah terdakwa DONI SUTIARNO kembali terdakwa menemui para saksi Polisi, kemudian sebelum terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan kepada para saksi Polisi, selanjutnya para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DONI SUTIARNO dan ditemukan dari terdakwa DONI SUTIARNO berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dibungkus plastic klip transparan dari saku depan baju yang terdakwa DONI SUTIARNO gunakan, dan 1 (satu) buah dompet warna biru berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah pipet skop, 8 (delapan) buah plastic klip kosong ditemukan di samping sebelah kiri terdakwa DONI SUTIARNO pada saat terdakwa DONI SUTIARNO duduk, selanjutnya para saksi Polisi mengintrogasi terdakwa DONI SUTIARNO kemudian terdakwa DONI SUTIARNO mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa DONI SUTIARNO yang diperoleh dari terdakwa FERIANTO dengan cara terdakwa DONI SUTIARNO membeli sabu kepada terdakwa FERIANTO dengan harga Rp.325.000.-(tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian para saksi Polisi meminta kepada para saksi DONI SUTIARNO untuk menunjukkan dimana keberadaan terdakwa FERIANTO, Selanjutnya berdasarkan informasi dari terdakwa DONI SUTIARNO, para saksi Polisi melakukan pengembangan terhadap terdakwa FERIANTO dengan mendatangi rumah terdakwa  FERIANTO di Dusun Pasar V Timur Kel. Tandem Hilir Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, sesampainya dirumah terdakwa FERIANTO, para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa FERIANTO, kemudian para saksi Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna gold dari saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa FERIANTO gunakan, 1 (satu) buah pipet skop, 3 (tiga) buah plastik klip kosong yang ditemukan dilantai ruang tamu rumah milik terdakwa FERIANTO, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai senilai Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam saku belakang sebelah kanan celana yang digunakan terdakwa FERIANTO, selanjutnya para saksi Polisi mengintrogasi terdakwa FERIANTO dan terdakwa FERIANTO mengaku bahwa sabu yang diberikan kepada terdakwa DONI SUTIARNO benar milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari TOMPEL (dalam lidik), selanjutnya terdakwa DONI SUTIARNO dan terdakwa FERIANTO beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai guna proses lebih lanjut.--------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 035/10034/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara para terdakwa berupa 5 (lima) Paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,85 (satu koma delapan lima) gram dan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram diduga milik terdakwa DONI SUTIARNO dan terdakwa FERIANTO.----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 2052/NNF/2025, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL,Ssi.,M.Farm.,Apt. dan R. FANI MIRANDA,S.T. dengan kesimpulan bahwa barang bukti : berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik terdakwa DONI SUTIARNO dan FERIANTO adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa DONI SUTIARNO dan terdakwa FERIANTO  menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang dan terdakwa DONI SUTIARNO dan terdakwa FERIANTO tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa DONI SUTIARNO dan terdakwa FERIANTO bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.-------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009,Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya