INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
16/Pdt.P/2024/PN Bnj | TOMI ARIYADI SITEPU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan Ijin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon dari nama asal RANAN RYANDA SITEPU diganti menjadi RAYYANDA RADEYA SITEPU
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk mencatat tentang penggantian nama pemohon tersebut pada Akte Kelarihan Nomor 1275-LU-08012024-0026 tanggal 2 Januari 2024 dan kartu keluarga pemohon dengan Nomor 1275051110170003 pada tanggal 15 Januari 2024, yang semula nama anak pemohon RANAN RYANDA SITEPU dirubah/diganti menjadi RAYYANDA RADEYA SITEPU
4. Memerintahkan kepada Pnitera/Pejabat Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirim Salinan Penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hokum tetap kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Binjai
5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada pemohon;
6. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |