Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Bnj 1.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2.ADLYA NOVA, S.H
HENDRA Als WAK BAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1909/L.2.11/Enz,2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Als WAK BAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa terdakwa HENDRA Als WAK BAR pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Nuri Lk. II Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,16 gram dan berat netto 0,08 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB anggota Sat intelkam Polres Binjai mendapat informasi dari jaringan intelijen tentang adanya seorang laki-laki yang sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di belakang rumah warga pemukiman bonjol. Mendapati informasi tersebut Kanit IV Sal Intelkam IPDA EDI SUSIANTO beserta anggota mendatangi TKP dan melakukan Matbar. Sesampainya di TKP didapati adanya seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai ciri-ciri yang dijelaskan oleh jaringan intelijen sedang jongkok di depan rumahnya. Melihat unit IV Sat Intelkam Polres Binjai datang, orang tersebut spontan berupaya bangkit untuk melarikan diri. Namun saksi Brigpol IRFIN SYAHFITRA berhasil melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan pada saat penangkapan diketahui bahwa orang tersebut bernama HENDRA Als WAK BAR. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa HENDRA Als WAK BAR ditemukan dan disita barang-barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,16 gram dan berat netto 0,08 gram yang ditemukan di kantong saku sebelah kanan terdakwa HENDRA Als WAK BAR. Selanjutnya terdakwa HENDRA Als WAK BAR dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1376/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa HENDRA Als WAK BAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm.,Apt. IPTU NRP 94061309 dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid UNGKAP SIAHAAN,S.si.,M.si Nrp. 75100926.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 41/10034/III/2024 tanggal 18 Maret 2024, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 0,16 gram dan berat netto 0,08 gram diduga milik terdakwa HENDRA Als WAK BAR.

 

  • Bahwa untuk  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa HENDRA Als WAK BAR tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------------Bahwa terdakwa HENDRA Als WAK BAR pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Nuri Lk. II Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,16 gram dan berat netto 0,08 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB anggota Sat intelkam Polres Binjai mendapat informasi dari jaringan intelijen tentang adanya seorang laki-laki yang sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di belakang rumah warga pemukiman bonjol. Mendapati informasi tersebut Kanit IV Sal Intelkam IPDA EDI SUSIANTO beserta anggota mendatangi TKP dan melakukan Matbar. Sesampainya di TKP didapati adanya seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai ciri-ciri yang dijelaskan oleh jaringan intelijen sedang jongkok di depan rumahnya. Melihat unit IV Sat Intelkam Polres Binjai datang, orang tersebut spontan berupaya bangkit untuk melarikan diri. Namun saksi Brigpol IRFIN SYAHFITRA berhasil melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan pada saat penangkapan diketahui bahwa orang tersebut bernama HENDRA Als WAK BAR. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa HENDRA Als WAK BAR ditemukan dan disita barang-barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,16 gram dan berat netto 0,08 gram yang ditemukan di kantong saku sebelah kanan terdakwa HENDRA Als WAK BAR. Selanjutnya terdakwa HENDRA Als WAK BAR dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1376/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa HENDRA Als WAK BAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm.,Apt. IPTU NRP 94061309 dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid UNGKAP SIAHAAN,S.si.,M.si Nrp. 75100926.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1377/NNF/2024 tanggal 04 April 2024 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika milik terdakwa HENDRA Als WAK BAR

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 41/10034/III/2024 tanggal 18 Maret 2024, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 0,16 gram dan berat netto 0,08 gram diduga milik terdakwa HENDRA Als WAK BAR.

 

  • Bahwa untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa HENDRA Als WAK BAR tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya