Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2022/PN Bnj NICO PRANATA ARITONANG EVA INDAH PERMATA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2022/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NICO PRANATA ARITONANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVA INDAH PERMATA SARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A S A R
a.    Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VI / 2022 / SPKT, tanggal 15 Juni 2022
b.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 62 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 19 Juni 2022.
c.    Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : SPDP / 26 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 24 Juni 2022.
II    . P E R K A R A :
Tindak Pidana Pencurian Ringan dilakukan oleh tersangka EVA INDAH PERMATA SARI yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.
III.    FAKTA - FAKTA :
1.    Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Bahwa tempat kejadian perkara berada di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan / Polres Binjai dan Pengadilan Negeri Binjai.
2.    Pemanggilan
Tidak dibuatkan dalam perkara ini.
3.    Penangkapan
Tidak dilakukan.
4.    Penahanan
Tidak dilakukan.
5.    Penggeledahan
Tidak dilakukan.
6.    Penyitaan.
Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita /11/VI/2022/Reskrim, tanggal 20 Juni 2002.
7.    Keterangan Saksi-saksi :
1.    Nama : HARTATI, Tempat tanggal lahir Binjai, 01 September 1970, Suku Jawa, Pekerjaan Pedagang, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan.
Menerangkan:
a.    Sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
b.    Mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangan yaitu sehubungan terjadinya tindak pidana pencurian.
c.    Bahwa Kejadian pencurian tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan.
d.    Bahwa pelaku pencurian tersebut adalah seorang perempuan dan setelah diketahui bernama panggilan EVA alamat Pondok Besar Pasar IV Namu Terasi Kec. Sei Bingei Kab. Langkat.
e.    Bahwa bentuk barang yang dicuri oleh tersangka adalah minuman serbuk dan setelah dihitung berjumlah 200 (dua ratus) bungkus merk POP ICE dan 40 (empat puluh) bungkus merk TOP ICE yang dimasukkan tersangka kedalam plastik asoy warna hitam.
f.    Bahwa barang-barang milik korban yang dicuri oleh tersangka tersebut berada di teras kedai milik korban.
g.    Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib tersangka datang ke kedai korban dan belanja roti, saat itu tersangka membawa plastik asoy warna hitam, berselang beberapa menit secara pelan-pelan memasukkan bungkusan Pop Ice dan Top Ice kedalam plastik asoy tersebut, karena korban pikir ia mau beli jadi korban biarkan saja, kemudian tersangka mengambil selai dan tanya-tanya harga minuman, karena tanya-tanya terus tapi tidak beli korban pun menegurnya kenapa tanya-tanya minuman tapi tidak mau beli, kemudian tersangka membeli minuman dan membayar roti dan selai senilai Rp 85.000 (delapan puluh lima ribu) rupiah, kemudian tersangka keluar dan menunggu di atas sepeda motor, berselang beberapa
menit tersangka masuk kembali dan membeli nugget, kemudian ia bayar seharga Rp. 19.000 (Sembilan belas ribu) rupiah, setelah membayar seluruhnya ia keluar kedai namun saat hendak naik ke sepeda motor korban lihat membawa bungkusan Pop Ice dan Top Ice yang dimasukkan kedalam plastik asoy warna hitam, saat itu korban sudah curiga dengan tersangka karena setiap ia belanja di kedai korban, korban beberapa kali kehilangan barang, setelah mengetahui pencurian tersebut korban pun mengejar dan mencubit tersangka supaya turun dan memintanya mengembalikan barang tersebut, namun tersangka tidak mau turun, saat itu juga 1 (satu) plastik asoy yang diletakkan di kap tengah sepeda motornya berhasil korban rebut kembali, kemudian tersangka tancap gas, kemudian korban dan beberapa warga teriak maling dan mengejarnya namun sudah tidak ketemu.
h.    Bahwa korban tidak ada memberi ijin kepada tersangka untuk mengambil minuman serbuk sebanyak 200 (dua ratus) bungkus merk POP ICE dan 40 (empat puluh) bungkus merk TOP ICE tersebut.
i.    Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu) rupiah.
j.    Bahwa selama dalam pemeriksaan memberikan keterangan tidak ada dipaksa maupun dibujuk dalam memberikan keterangan.
2.    . Nama :    AGUS SETIAWAN, Tempat tanggal lahir Binjai, 08 Agustus 1986, Suku Jawa,
Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Semarang Lk. VII Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan.
Menerangkan:
a.    Sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
b.    Mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangan yaitu sehubungan terjadinya tindak pidana pencurian.
c.    Bahwa Kejadian pencurian tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan.
d.    Bahwa pelaku pencurian tersebut adalah seorang perempuan dan setelah diketahui bernama panggilan EVA alamat Pondok Besar Pasar IV Namu Terasi Kec. Sei Bingei Kab. Langkat.
e.    Bahwa bentuk barang yang dicuri oleh tersangka adalah minuman serbuk dan setelah dihitung berjumlah 200 (dua ratus) bungkus merk POP ICE dan 40 (empat puluh) bungkus merk TOP ICE yang dimasukkan tersangka kedalam plastik asoy warna hitam.
f.    Bahwa barang-barang milik saksi yang bernama HARTATI yang dicuri oleh tersangka tersebut berada di teras kedai milik HARTATI.
g.    Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib saksi datang ke kedai HARTATI dan saksi lihat seorang perempuan belanja di dalam kedai yang saksi lihat sedang membeli nugget, kemudian ia bayar seharga Rp. 19.000 (Sembilan belas ribu) rupiah, setelah membayar ia keluar kedai dan saksi lihat di sepeda motornya ada bungkusan plastik asoy bewarna hitam berisi bungkusan minuman serbuk, kemudian tersangka lihat HARTATI mengejar dan mencubit perempuan tersebut supaya turun dari sepeda motor, ternyata baru saksi ketahui perempuan tersebut baru saja mencuri di kedai milik HARTATI dan saat itu HARTATI meminta perempuan tersebut mengembalikan barang yang ia curi tersebut, namun perempuan tersebut tidak mau turun dan malah mengegas sepeda motornya, saat itulah HARTATI berhasil mengambil kembali barang yang dicuri oleh perempuan tersebut kemudian perempuan itupun langsung tancap gas dan melarikan diri, kemudian saksi, HARTATI dan beberapa warga lainnya teriak maling dan dikejar warga namun sudah tidak ketemu, dan diketahui nama panggilan perempuan tersebut adalah EVA.
h.    Bahwa saksi atas nama HARTATI mengalami kerugian sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu) rupiah.
j. Bahwa selama dalam pemeriksaan memberikan keterangan tidak ada dipaksa maupun dibujuk dalam memberikan keterangan.
3.    Nama :    SUPRIATI, Tempat tanggal lahir Binjai, 20 Agustus 1965, Suku Jawa, Pekerjaan
Pedagang, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Jambi Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Utara.
Menerangkan:
a.    Sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
b.    Mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangan yaitu sehubungan terjadinya tindak pidana pencurian.
c.    Bahwa Kejadian pencurian tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan.
d.    Bahwa pelaku pencurian tersebut adalah seorang perempuan dan setelah diketahui bernama panggilan EVA alamat Pondok Besar Pasar IV Namu Terasi Kec. Sei Bingei Kab. Langkat.
e.    Bahwa bentuk barang yang dicuri oleh tersangka adalah minuman serbuk dan setelah dihitung berjumlah 200 (dua ratus) bungkus merk POP ICE dan 40 (empat puluh) bungkus merk TOP ICE yang dimasukkan tersangka kedalam plastik asoy warna hitam.
f.    Bahwa barang-barang milik saksi yang bernama HARTATI yang dicuri oleh tersangka tersebut berada di teras kedai milik HARTATI.
g.    Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 13.50 WIB saksi datang ke depan kedai HARTATI dan berjualan jamu, dan ada seorang perempuan membawa bungkusan plastik asoy bewarna hitam dari kedai berisi bungkusan minuman serbuk dan meletakkannya di atas sepeda motor, kemudian saksi lihat HARTATI mengejar dan mencubit perempuan tersebut supaya turun dari sepeda motor, ternyata baru saksi ketahui perempuan tersebut baru saja mencuri di kedai milik HARTATI dan saat itu HARTATI meminta perempuan tersebut mengembalikan barang yang ia curi tersebut, namun perempuan tersebut tidak mau turun dan malah mengegas sepeda motor nya, saat itulah HARTATI berhasil mengambil kembali barang yang dicuri oleh perempuan tersebut kemudian perempuan itupun langsung tancap gas dan melarikan diri, kemudian saksi, korban dan beberapa warga lainnya teriak maling dan dikejar warga namun sudah tidak ketemu, dan diketahui nama panggilan perempuan tersebut adalah EVA.
h.    Bahwa saksi atas nama HARTATI mengalami kerugian sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu) rupiah.
i.    Bahwa selama dalam pemeriksaan memberikan keterangan tidak ada dipaksa maupun dibujuk dalam memberikan keterangan.
8.    Keterangan tersangka
Nama : EVA INDAH PERMATA SARI, Tempat tanggal lahir Namu terasi, 03 April 1996, Suku Jawa, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Pendidikan SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Pondok Besar Desa Pasar IV Namo terasi Kec. Sei Bingai Kab. Langkat.
Menerangkan:
a.    Sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
b.    Mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangan yaitu sehubungan telah melakukan pencurian.
c.    Bahwa Kejadian pencurian tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan.
d.    Bahwa bentuk barang yang dicuri oleh tersangka adalah minuman serbuk merk POP ICE dan minuman serbuk merk TOP ICE namun tersangka tidak menghitung jumlahnya yang dimasukkan tersangka kedalam plastik asoy warna hitam yang kebetulan tersangka temukan di sekitar kedai.
e.    Bahwa barang-barang milik korban tersebut berada di rak kayu diluar kedai atau di teras kedai.
f.    Cara tersangka mengambil minuman serbuk merk POP ICE dan merk TO ICE tersebut pertama tersangka datang ke kedai, kemudian tersangka lihat ada bungkusan minuman serbuk merek POP ICE dan merek TOP ICE digantung di rak kayu di teras kedai, kemudian tersangka cari plastik dan menemukan plastik hitam, selanjutnya tersangka masukkan bungkusan minuman POP ICE dan TOP ICE tersebut kedalam plastik tanpa menghitung nya, setelah tersangka masukkan tersangka naik sepeda motor dan meletakkan bungkusan POP ICE dan TOP ICE tersebut di tengah kap sepeda motor, namun saat mau mengegas sepeda motor tersangka ketahuan oleh pemilik kedai, dan saat itu juga pemilik kedai menahan tersangka dan dapat mengambil bungkusan POP ICE dan TOP ICE tersebut, kemudian tersangka tancap gas tanpa membawa barang-barang tersebut.
g.    Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 13.50 WIB tersangka datang ke kedai di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan, saat itu tersangka lihat ada bungkusan minuman serbuk POP ICE dan TOP ICE digantung di rak kayu di teras kedai, kemudian tersangka cari plastik dan menemukan plastic asoy warna hitam, selanjutnya tersangka masukkan bungkusan minuman POP ICE dan TOP ICE tersebut kedalam plastik tanpa menghitungnya, kemudian tersangka masuk kedalam belanja roti dan selai seharga Rp. 82.000 (delapan puluh dua ribu) rupiah, kemudian tersangka keluar kedai dan meletakkan belanjaan tersangka di kap tengah sepeda motor, kemudian tersangka masuk lagi dan membeli nugget seharga Rp. 19.000 (Sembilan belas ribu) rupiah, kemudian tersangka membawa belanjaan nugget tersangka sekaligus mengambil bungkusan POP ICE dan TOP ICE yang telah tersangka ambil, kemudian tersangka letakkan ke tengah kap sepeda motor, namun saat mau tersangka gas tersangka ketahuan oleh pemilik kedai, dan saat itu juga pemilik kedai menahan tersangka dan dapat mengambil bungkusan POP ICE dan TOP ICE tersebut, karena diteriaki maling tersangka tancap gas tanpa berhasil membawa barang-barang tersebut, hingga pada hari Selasa tanggal 31 Juni 2022 sekira pukul 11.30 Wib tersangka mengetahui pemilik kedai tersebut keberatan dan akan melaporkan tersangka ke Polisi, tersangka pun mencari tau dan datang ke rumah pemilik kedai tersebut, begitu datang ke rumah tersangka di tampar dengan keras oleh pemilik kedai, tersangka meminta maaf dan bersedia mengganti rugi atas barang- barang yang telah tersangka ambil, kemudian tersangka ditendang dan kalau mau berdamai tersangka harus menyediakan uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta) rupiah, tersangka pun tidak sanggup sehingga perkara ini dilanjutkan ke proses persidangan.
h.    Bahwa selama dalam pemeriksaan memberikan keterangan tidak ada dipaksa maupun dibujuk dalam memberikan keterangan.
9.    Barang bukti :
1 (satu) bungkus plastik assoi berisi :
a.    200 (dua ratus) bungkus plastik minuman serbuk merek Pop Ice.
b.    40 (empat puluh bungkus) plastik minuman serbuk merek Top Ice.
IV.    PEMBAHASAN
Analisa Kasus
Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib tersangka EVA INDAH PERMATA SARI mengambil barang-barang milik korban yang berada di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan dengan cara tersangka datang ke kedai pura-pura membeli roti, selai dan minuman, kemudian tersangka lihat ada bungkusan minuman serbuk merek POP ICE dan merek TOP ICE digantung di rak kayu di teras kedai, kemudian tersangka cari plastik dan menemukan plastik hitam, selanjutnya tersangka masukkan bungkusan minuman POP ICE dan TOP ICE tersebut kedalam plastik tanpa menghitung nya, kemudian tersangka masuk kedalam kedai belanja roti, selai dan minuman dan setelah dibayar tersangka meletakkan belanjaan tersangka di kap tengah sepeda motor, kemudian tersangka masuk lagi dan membeli nugget, setelah belanjaan nugget tersangka bayar, kemudian tersangka membawa belanjaan nugget tersangka sekaligus mengambil bungkusan POP ICE dan TOP ICE yang telah tersangka ambil namun tidak tersangka bayar dan meletakkan bungkusan POP ICE dan TOP ICE tersebut di tengah kap sepeda motor, namun saat mau mengegas sepeda motor tersangka ketahuan oleh pemilik kedai, dan saat itu juga pemilik kedai menahan tersangka dan dapat mengambil bungkusan POP ICE dan TOP ICE tersebut, kemudian tersangka tancap gas tanpa membawa barang-barang tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
V.    Analisa Yururidis
1.    Pasal 362 KUHPidana berbunyi : “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebahagian termaksud kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
2.    Pasal 364 KUHPidana berbunyi: “Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 No 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam Pasal 363 No 5, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan“.
1)    “Barangsiapa”:    
Berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi dan keterangan tersangka sendiri yang didukung dengan barang bukti yang telah disita maka sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya adalah : EVA INDAH PERMATA SARI.    
2)    “Mengambil sesuatu barang”:    
unsur tersebut telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi serta dikaitkan dengan barang bukti yang ada bahwa tersangka telah mengambil barang berupa 200 (dua ratus) bungkus plastik minuman serbuk merek Pop Ice dan 40 (empat puluh bungkus) plastik minuman serbuk merek Top Ice pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan.
3)    . “Yang sama sekali atau sebahagian termaksud kepunyaan orang lain”:
unsur tersebut telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka serta dikaitkan dengan barang bukti yang ada, bahwa 200 (dua ratus) bungkus plastik minuman serbuk merek Pop Ice dan 40 (empat puluh bungkus) plastik minuman serbuk merek Top Ice adalah milik korban a.n. HARTATI.
4)    . ”dengan maksud akan memiliki barang itu” :
unsur tersebut telah terpenuhi berdasarkan keterangan tersangka serta dikaitkan dengan barang bukti yang ada bahwa maksud dan tujuan tersangka mengambil 200 (dua ratus) bungkus plastik minuman serbuk merek Pop Ice dan 40 (empat puluh bungkus) plastik minuman serbuk merek Top Ice adalah ingin dimilikinya dan atau akan dijual kembali oleh tersangka.
5)    .    ’’dengan me/awan hak”:
unsur tersebut telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka serta dikaitkan dengan barang bukti yang ada bahwa tersangka mengambil 200 (dua ratus) bungkus plastik minuman serbuk merek Pop Ice dan 40 (empat puluh bungkus) plastik minuman serbuk merek Top Ice tersebut tanpa Hak atau tanpa ijin dari Sdri. HARTATI selaku Pemiliknya.
6)    .    ’’Barang yana dicuri tidak lebih dari Rp. 250,- {dua rafus lima puluh rupiah} dikategorikan
pencurian ringan”:
Unsur ini telah terpenuhi, dimana berdasarkan Perma No. 2 tahun 2012 bahwa nilai minimal Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) masih dikategorikan pencurian ringan.
VI .KESIMPULAN
Dari Hasil Keterangan saksi-saksi, Keterangan tersangka dan dikuatkan dengan adanya Barang bukti, dengan demikian tersangka atas nama EVA INDAH PERMATA SARI benar dan telah terbukti melakukan perbuatan Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya