INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
52/Pdt.P/2025/PN Bnj | SUMIATY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2025/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan mengubah Nama SUMIATI, tanggal lahir 5 Mei 1967 menjadi SUMIATY, tanggal lahir 5 September 1960 pada Paspor milik Pemohon Nomor : P 574116;
3. Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk mengubah Identitas Pemohon pada Paspor Nomor: P 574116 milik Pemohon, yaitu Nama SUMIATI, tanggal lahir 5 Mei 1967 menjadi SUMIATY, tanggal lahir 5 September 1960 ;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;
5. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan identitas Nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
6. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |