Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn WENNI CHINTIANI,SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1668/L.2.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENNI CHINTIANI,SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa terdakwa WENNI CHINTIANI, SH pada pada hari Sabtu  tanggal 05 Maret 2022   atau setidak–tidaknya pada bulan Maret  tahun 2022 bertempat di Jl Letjend Jamin Ginting No 69 Lk IV  Kel Rambung Dalam Kec Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------  Bahwa berawalnya pada hari Jumat tanggal 19 Nopember 2021 sekira pukul 12.00 Wib pada saat saksi korban KHAIRUNNISA SH  berada di rumah saksi korban di Jalan Letjen Jamin Ginting No 69 Lk. IV Kel Rambung Dalam Kec Binjai Selatan Kota Binjai kemudian terdakwa menghubungi saksi korban melalui chating ke akun whatsapp dengan nomor handphone 082167065691 dan terdakwa meminta tolong kepada saksi korban  untuk memesankan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah melalui shoppe dengan menggunakan akun shopee saksi korban  dan  cara pembayarannya melalui shoppepaylater dengan harga Handphone sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) dan dicicil selama 12 bulan dengan cicilan sebesar Rp 500 000 (lima ratus nibu rupiah) / bulannya Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ PERCAYA KAN ICA, GAK MUNGKIN KAKAK GILAKAN ICA DAN ICA UDAH TAHU ORANG TUA KAKAK “ sehingga saksi korban menjadi percaya dan memesankan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut dan setelah saksi korban pesan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut 1(Satu) Unit Handphone merk iphone 7 plus wama Merah tersebut kemudian diantar oleh kurir kerumah saksi korban tepatnya pada tanggal 23 nopember 2021 kemudian terdakwa datang kerumah saksi korban dan membuka paket yang berisikan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut dan setelah dibuka (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah kemudian terdakwa membawa pulang kerumah (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut  dan kemudian terdakwa memeriksa Handphone tersebut kekonter dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwasannya 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tidak orginal kemudian saksi korban meminta 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut untuk dikembalikan ke pihak shopee dikarenakan masih garansi dari pihak shopee dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban  "GAUSA LAH SOALNYA HP NYA SUDAH SAMA ADEK AKU SI WAHYU dan terdakwa berjanji akan membayar cicilan 1(Satu) Unit Handphone merk iphone 7 plus warna Merah tersebut Kemudian pada tanggal 05 januari 2022 jatu tempo pembayaran cicilan pertama dan saksi korban  menghubungi terdakwa untuk membayar cicilan tersebut kemudian terdakwa mengatakan tidak memilki uang dan minta waktu seminggu dan setelah seminggu saksi korban  meminta kembali terdakwa untuk membayar uang cicilan pertama pembayaran 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut namun terdakwa juga tidak ada memberikan uang cicilan tersebut sehingga saksi terus dihubungi pihak shopee kemudian saksi korban mendahulukan dengan  membayarkan cicilan tersebut sebesar Rp 500 000 (lima ratus ribu rupiah) memakai uang saksi korban  dan saksi korban  sudah membayarkan cicilan (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut sebanyak tiga kali dikarenakan terdakwa tidak membayar cicilan tersebut dan selanjutnya  pada tanggal 6 januari 2022 saksi korban menghubungi terdakwa  untuk menanyakan masalah cicilan tersebut dan terdakwa tetap tidak mau membayar dan memblokir nomor saksi korban  dan karena saksi korban merasa kesal terdakwa tidak membayar cicilan (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut dan kemudian saksi korban mendatangi rumah terdakwa untuk meminta (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut agar dikembalikan kepada saksi korban namun terdakwa mengatakan bahwa (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut sudah diberikan terdakwa kepada teman terdakwa yang orang diski dan saksi korban pulang kerumah saksi korban namun keesokan harinya saksi korban tetap menagih untuk membayarkan cicilan handphone tersebut namun terdakwa tetap tidak membayar sehingga saksi korban merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa.--------------------------------- Akibat perbuatan terdakwa saksi korban KHAIRUNNISA SH mengalami kerugian sebesar Rp 5.683.096.,-(lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan  puluh enam rupiah).-----------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa terdakwa WENNI CHINTIANI, SH pada pada hari Sabtu  tanggal 05 Maret 2022   atau setidak–tidaknya pada bulan Maret  tahun 2022 bertempat di Jl Letjend Jamin Ginting No 69 Lk IV  Kel Rambung Dalam Kec Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai”  Dengan maksud untuk mengguntungkan diri sendiri untuk melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberikan utang atau menghapuskan piutang “perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------- Bahwa berawal  pada hari Jumat tanggal 19 Nopember 2021 sekira pukul 12.00 Wib pada saat saksi korban KHAIRUNNISA SH  berada di rumah saksi korban di Jalan Letjen Jamin Ginting No 69 Lk. IV Kel Rambung Dalam Kec Binjai Selatan Kota Binjai kemudian terdakwa menghubungi saksi korban melalui chating ke akun whatsapp dengan nomor handphone 082167065691 dan terdakwa meminta tolong kepada saksi korban  untuk memesankan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah melalui shoppe dengan menggunakan akun shopee saksi korban  dan  cara pembayarannya melalui shoppepaylater dengan harga Handphone sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) dan dicicil selama 12 bulan dengan cicilan sebesar Rp 500 000 (lima ratus nibu rupiah) / bulannya Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ PERCAYA KAN ICA, GAK MUNGKIN KAKAK GILAKAN ICA DAN ICA UDAH TAHU ORANG TUA KAKAK “ sehingga saksi korban menjadi percaya dan memesankan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut dan setelah saksi korban pesan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut 1 (Satu) Unit Handphone merk iphone 7 plus wama Merah tersebut kemudian diantar oleh kurir kerumah saksi korban tepatnya pada tanggal 23 nopember 2021 kemudian terdakwa datang kerumah saksi korban dan membuka paket yang berisikan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut dan setelah dibuka (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah kemudian terdakwa membawa pulang kerumah (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut  dan kemudian terdakwa memeriksa Handphone tersebut kekonter dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwasannya 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tidak orginal kemudian saksi korban meminta 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut untuk dikembalikan ke pihak shopee dikarenakan masih garansi dari pihak shopee dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban  "GAUSA LAH SOALNYA HP NYA SUDAH SAMA ADEK AKU SI WAHYU dan terdakwa berjanji akan membayar cicilan 1(Satu) Unit Handphone merk iphone 7 plus warna Merah tersebut Kemudian pada tanggal 05 januari 2022 jatu tempo pembayaran cicilan pertama dan saksi korban  menghubungi terdakwa untuk membayar cicilan tersebut kemudian terdakwa mengatakan tidak memilki uang dan minta waktu seminggu dan setelah seminggu saksi korban  meminta kembali terdakwa untuk membayar uang cicilan pertama pembayaran 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut namun terdakwa juga tidak ada memberikan uang cicilan tersebut sehingga saksi terus dihubungi pihak shopee kemudian saksi korban mendahulukan dengan  membayarkan cicilan tersebut sebesar Rp 500 000 (lima ratus ribu rupiah) memakai uang saksi korban  dan saksi korban  sudah membayarkan cicilan (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut sebanyak tiga kali dikarenakan terdakwa tidak membayar cicilan tersebut dan selanjutnya  pada tanggal 6 januari 2022 saksi korban menghubungi terdakwa  untuk menanyakan masalah cicilan tersebut dan terdakwa tetap tidak mau membayar dan memblokir nomor saksi korban  dan karena saksi korban merasa kesal terdakwa tidak membayar cicilan (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut dan kemudian saksi korban mendatangi rumah terdakwa untuk meminta (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut agar dikembalikan kepada saksi korban namun terdakwa mengatakan bahwa (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut sudah diberikan terdakwa kepada teman terdakwa yang orang diski dan saksi korban pulang kerumah saksi korban namun keesokan harinya saksi korban tetap menagih untuk membayarkan cicilan handphone tersebut namun terdakwa tetap tidak membayar sehingga saksi korban merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa.------------------------

--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban KHAIRUNNISA SH mengalami kerugian sebesar Rp 5.683.096.,-(lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan  puluh enam rupiah).----

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya