Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit Nomor 0155/PK-MDN/KON-G6/III/2018 tanggal 12 Maret 2018;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 282.752.872,- (dua ratus delapan puluh dua juta tijuh ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 282.752.872,- (dua ratus delapan puluh dua juta tijuh ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Meletakkan sita jaminan (conservatior beslag) terhadap seluruh aset tidak bergerak maupun aset bergerak termasuk dana yang ada pada rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan perbankan yang ada diseluruh Wilayah Republik Indonesia;
- Memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan eksekusi penjualan atas seluruh aset kebendaan TERGUGAT, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak;
- Memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk menerima dana hasil eksekusi penjualan atas seluruh aset kebendaan TERGUGAT, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak, termasuk dana pada rekening TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan perbankan yang ada di seluruh Wilayah Republik Indonesia;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |