Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Bnj PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai dalam hal ini diwakili oleh Verawaty Sianturi Selaku Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Jatinegara Cabang Binjai dan Pradita Fatwa selaku Petugas Mantri PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Jatinegara Cabang Binjai 1.Rubiah Lubis
2.M. Syofian Lubis
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai dalam hal ini diwakili oleh Verawaty Sianturi Selaku Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Jatinegara Cabang Binjai dan Pradita Fatwa selaku Petugas Mantri PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Jatinegara Cabang Binjai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko PebriantoPT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai dalam hal ini diwakili oleh Verawaty Sianturi Selaku Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Jatinegara Cabang Binjai dan Pradita Fatwa selaku Petugas Mantri PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Jatinegara Cabang Binjai
Tergugat
NoNama
1Rubiah Lubis
2M. Syofian Lubis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 214.239.022,00
Petitum
  1. 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
     
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
     
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 214.239.022,- (Dua ratus empat belas juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu dua puluh dua rupiah);
    4. Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Nomor 3381 Tanggal 18 Oktober 2017 atas nama Rubiah Lubis, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
     
    5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Nomor 3381 Tanggal 18 Oktober 2017 atas nama Rubiah Lubis berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
     
    6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Sertifikat bukti kepemilikan Sertifikat Nomor 3381 Tanggal 18 Oktober 2017 atas nama Rubiah Lubis tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
     
    7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
     
    Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak