Dakwaan |
Primair
--------- Bahwa mereka terdakwa DILA PRADITA dan PUTRI DIANA BR KELIAT pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Dusun 1 Namu Ukur Utara, Desa Namu Ukur Utara, Kec.Sei Bingei, Kab.Langkat tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langkat yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan oleh karena menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa berawal dari saksi NUR KHOLIS dan saksi RAHMATULLAH (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat perjudian jenis mesin tembak ikan di Dusun 1 Namu Ukur Utara, Desa Namu Ukur Utara, Kec. Sei Bingei, Kab. Langkat tepatnya di sebuah rumah. Mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan saksi NUR KHOLIS dan saksi RAHMATULLAH (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai) bersama tim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi NUR KHOLIS dan saksi RAHMATULLAH (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai) dan tim melihat orang laki-laki sedang duduk didalam rumah di Dusun I Namu Ukur Utara, Desa Namu Ukur Utara, Kec.Sei Bingei, Kab. Langkat sehingga melihat hal tersebut saksi NUR KHOLIS dan saksi RAHMATULLAH (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai) dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Dedi Ariyama Ginting, saksi Pranata, saksi Tiorinta Purba Als Tio, saksi Pratama Putra Alaska, saksi Supriadi, saksi Herianto Holmes, terdakwa Dila Pradita dan terdakwa Putri Diana Br Keliat. Bahwa pada saat ditanya saksi Dedi Ariyama Ginting, saksi Pranata, saksi Tiorinta Purba Als Tio, saksi Pratama Putra Alaska, saksi Supriadi, saksi Herianto Holmes mengakui sebagai pemain judi tembak ikan dan kemudian terdakwa Dila Pradita dan terdakwa Putri Diana Br Keliat adalah sebagai penjaga mesin judi tembak ikan dan penjual chip untuk bermain judi tembak ikan. Kemudian dari saksi Dedi Ariyama Ginting, saksi Pranata, saksi Tiorinta Purba Als Tio, saksi Pratama Putra Alaska, saksi Supriadi, saksi Herianto Holmes, terdakwa Dila Pradita dan terdakwa Putri Diana Br Keliat juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan, 1 (satu) Kartu Chip warna hijau, 4 (empat) kursi plastik, 1 (satu) kursi kayu dan uang kontan sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima rupiah rupiah).
- Bahwa adapun cara permainan perjudian tembak ikan yaitu pemain membeli chip kepada terdakwa Dila Pradita dan terdakwa Putri Diana Br Keliat sebagai penjaga mesin tembak ikan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau juga bisa membeli lebih kemudian oleh terdakwa Dila Pradita dan terdakwa Putri Diana Br Keliat mengisikan bed (saldo atau nominal chip) dimeja tembak ikan, selanjutnya setelah chip di isikan pemain mulai melakukan permainan dengan menekan tombol dan menggerakkan stik, untuk mengarahkan kepada gambar jenis ikan dan hewan yang ada di layar meja tembak ikan tersebut, dan menekan tombol untuk menekan ikan atau hewan dan setiap pemain melakukan permainan menembak ikan atau hewan maka saldo chip pemain akan berkurang dan apabila pemain berhasil menembak mati ikan atau hewan dilayar maka pemain akan mendapatkan tambahan saldo atau nominal chip, kemudian apabila pemain menang maka saldo atau chip tersebut dapat di tukar dengan uang tunai kepada terdakwa Dila Pradita dan terdakwa Putri Diana Br Keliat selaku kasir penjaga mesin tembak ikan. Bahwa terdakwa mendapatkan gaji atau upah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per harinya dari menjaga mesin judi tembak ikan.
-------- Perbuatan mereka Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----
Subsidair:
--------- Bahwa ia terdakwa DILA PRADITA dan PUTRI DIANA BR KELIAT Pada Hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Dusun 1 Namu Ukur Utara, Desa Namu Ukur Utara,Kec.Sei Bingei,Kab.Langkat tepatnya di rumah kosong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langkat yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan oleh karena menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, telah melakukan perbuatan “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa berawal dari saksi NUR KHOLIS dan saksi RAHMATULLAH (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat perjudian jenis mesin tembak ikan di Dusun 1 Namu Ukur Utara, Desa Namu Ukur Utara, Kec. Sei Bingei, Kab. Langkat tepatnya di sebuah rumah. Mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan saksi NUR KHOLIS dan saksi RAHMATULLAH (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai) bersama tim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi NUR KHOLIS dan saksi RAHMATULLAH (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai) dan tim melihat orang laki-laki sedang duduk didalam rumah di Dusun I Namu Ukur Utara, Desa Namu Ukur Utara, Kec.Sei Bingei, Kab. Langkat sehingga melihat hal tersebut saksi NUR KHOLIS dan saksi RAHMATULLAH (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai) dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Dedi Ariyama Ginting, saksi Pranata, saksi Tiorinta Purba Als Tio, saksi Pratama Putra Alaska, saksi Supriadi, saksi Herianto Holmes, terdakwa Dila Pradita dan terdakwa Putri Diana Br Keliat. Bahwa pada saat ditanya saksi Dedi Ariyama Ginting, saksi Pranata, saksi Tiorinta Purba Als Tio, saksi Pratama Putra Alaska, saksi Supriadi, saksi Herianto Holmes mengakui sebagai pemain judi tembak ikan dan kemudian terdakwa Dila Pradita dan terdakwa Putri Diana Br Keliat adalah sebagai penjaga mesin judi tembak ikan dan penjual chip untuk bermain judi tembak ikan. Kemudian dari saksi Dedi Ariyama Ginting, saksi Pranata, saksi Tiorinta Purba Als Tio, saksi Pratama Putra Alaska, saksi Supriadi, saksi Herianto Holmes, terdakwa Dila Pradita dan terdakwa Putri Diana Br Keliat juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan, 1 (satu) Kartu Chip warna hijau, 4 (empat) kursi plastik, 1 (satu) kursi kayu dan uang kontan sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima rupiah rupiah).
- Bahwa adapun cara permainan perjudian tembak ikan yaitu pemain membeli chip kepada terdakwa Dila Pradita dan terdakwa Putri Diana Br Keliat sebagai penjaga mesin tembak ikan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau juga bisa membeli lebih kemudian oleh terdakwa Dila Pradita dan terdakwa Putri Diana Br Keliat mengisikan bed (saldo atau nominal chip) dimeja tembak ikan, selanjutnya setelah chip di isikan pemain mulai melakukan permainan dengan menekan tombol dan menggerakkan stik, untuk mengarahkan kepada gambar jenis ikan dan hewan yang ada di layar meja tembak ikan tersebut, dan menekan tombol untuk menekan ikan atau hewan dan setiap pemain melakukan permainan menembak ikan atau hewan maka saldo chip pemain akan berkurang dan apabila pemain berhasil menembak mati ikan atau hewan dilayar maka pemain akan mendapatkan tambahan saldo atau nominal chip, kemudian apabila pemain menang maka saldo atau chip tersebut dapat di tukar dengan uang tunai kepada terdakwa Dila Pradita dan terdakwa Putri Diana Br Keliat selaku kasir penjaga mesin tembak ikan. Bahwa terdakwa mendapatkan gaji atau upah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per harinya dari menjaga mesin judi tembak ikan.
----------Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 (bis) ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |