| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Ia terdakwa YUDANIEL ARMAYA pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalan bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Sei Batang serangan Lk VIII Kel Puji Dadi Kec.Binjai Selatan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari pada hari Seninn tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jl Sei Batang Serangan Lk VIII Kel Pujidadi Kec Binjai Selatan tepatnya dirumah saksi korban ZULKARNAIN NASUTION pada saat saksi korban sedang berada dirumah bersama dengan saksi APRIYAN WAHYUNI, SP (istri saksi korban), kemudian terdakwa datang kerumah saksi korban yang mana terdakwa merupakan teman saksi korban, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa mau merental mobil milik saksi korban yaitu 1(satu) unit mobil Toyota Calya BK 1831 BM warna abu-abu metalik selama 5(lima) hari, mobil milik saksi korban tersebut di rental oleh terdakwa perharinya dengan kesepakatan uang sewa Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban mobil tersebut dirental atau disewa untuk keperluan keluarga terdakwa karena saksi korban sudah kenal lama dengan terdakwa, saksi korban mmenyetujui mobil tersebut di rental oleh terdakwa, kemudian terdakwa memberikan uang rental mobil tersebut kepada saksi korban sebesar Rp.300.000-(tiga ratus ribu rupiah) untuk uang muka atau uang panjar, kemudian saksi korban memberikan kunci mobil tersebut beserta STNK setelah terdakwa menerima kunci mobil beserta STNK tersebut dari saksi korban terdakwa langsung membawa mobil tersebut. kemudian setelah lewat 5(lima) hari terdakwa belum juga mengembalikan mobil milik saksi korban tersebut dan saksi korban tidak mengetahui dimana keberadaan mobil tersebut.
- Kemudian pada tanggal 05 Maret 2025 saksi korban memberitahukan kepada saksi RUSTAM EFENDI bahwa mobil milik saksi korban yang di rental atau di sewa oleh terdakwa selama 5(lima) hari akan tetapi sudah lewat dari 5(lima) hari belum juga dikembalikan oleh terdakwa, kemudian pada tanggal 12 Maret 2025 saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Selatan bahwa 1(satu) unit mobil Toyota Calya BK 1831 BM warna abu-abu metalik yang dirental atau disewa oleh terdakwa untuk keperluan keluarga terdakwa atau teman dari istri terdakwa, akan tetapi mobil tersebut terdakwa merentalkannya kepada teman terdakwa yaitu FAISAL AMRI sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) perharinya dan terdakwa memperoleh keuntungan Rp.50.000,-(lima puluh juta rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ZULKARNAIN NASUTION mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp.110.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP-------
Atau
Kedua
Bahwa Ia terdakwa YUDANIEL ARMAYA pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalan bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Sei Batang serangan Lk VIII Kel Puji Dadi Kec.Binjai Selatan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari pada hari Seninn tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jl Sei Batang Serangan Lk VIII Kel Pujidadi Kec Binjai Selatan tepatnya dirumah saksi korban ZULKARNAIN NASUTION pada saat saksi korban sedang berada dirumah bersama dengan saksi APRIYAN WAHYUNI, SP (istri saksi korban), kemudian terdakwa datang kerumah saksi korban yang mana terdakwa merupakan teman saksi korban, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa mau merental mobil milik saksi korban yaitu 1(satu) unit mobil Toyota Calya BK 1831 BM warna abu-abu metalik selama 5(lima) hari, mobil milik saksi korban tersebut di rental oleh terdakwa perharinya dengan kesepakatan uang sewa Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban mobil tersebut dirental atau disewa untuk keperluan keluarga terdakwa karena saksi korban sudah kenal lama dengan terdakwa, saksi korban mmenyetujui mobil tersebut di rental oleh terdakwa, kemudian terdakwa memberikan uang rental mobil tersebut kepada saksi korban sebesar Rp.300.000-(tiga ratus ribu rupiah) untuk uang muka atau uang panjar, kemudian saksi korban memberikan kunci mobil tersebut beserta STNK setelah terdakwa menerima kunci mobil beserta STNK tersebut dari saksi korban terdakwa langsung membawa mobil tersebut.kemudian setelah lewat 5(lima) hari terdakwa belum juga mengembalikan mobil milik saksi korban tersebut dan saksi korban tidak mengetahui dimana keberadaan mobil tersebut.
- Kemudian pada tanggal 05 Maret 2025 saksi korban memberitahukan kepada saksi RUSTAM EFENDI bahwa mobil milik saksi korban yang di rental atau di sewa oleh terdakwa selama 5(lima) hari akan tetapi sudah lewat dari 5(lima) hari belum juga dikembalikan oleh terdakwa, kemudian pada tanggal 12 Maret 2025 saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Selatan bahwa 1(satu) unit mobil Toyota Calya BK 1831 BM warna abu-abu metalik yang dirental atau disewa oleh terdakwa untuk keperluan keluarga terdakwa atau teman dari istri terdakwa, akan tetapi mobil tersebut terdakwa merentalkannya kepada teman terdakwa yaitu FAISAL AMRI sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) perharinya dan terdakwa memperoleh keuntungan Rp.50.000,-(lima puluh juta rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ZULKARNAIN NASUTION mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp.110.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP------ |