Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
302/Pid.B/2025/PN Bnj | RATIH RIDHANI, S.H | DICKY ADRIYAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 302/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4037/L.2.11/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 bertempat di dalam warung milik saksi korban Hamri Silitonga tepatnya diJalan Ikan Paus Kel. Dataran Tinggi Kec. Binjai Timur atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa bersama dengan teman-temannya David dan Tono (DPO) berencana untuk mengambil barang-barang diwarung milik saksi korban Hamri Silitonga dan sesampainya diwarung tersebut Tono mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut dari atas saja dengan membuka seng warung lalu terdakwa, David dan Tono membagi tugas untuk masuk mengambil barang-barang milik saksi korban kemudian terdakwa menyuruh David dan Tono untuk membuka seng warung tersebut dan setelah seng berhasil terbuka maka terdakwa yang masuk kedalam warung tersebut lalu terdakwa, David dan Tono menjalankan aksinya sesuai kesepakatan mereka selanjutnya David dan Tono naik keatas warung tersebut dengan memanjat tembok yang ada dibelakang warung untuk membuka seng sedangkan terdakwa menunggu dibawah untuk melihat situasi sekeliling warung dan setelah seng berhasil terbuka lalu David dan Tono turun untuk bergantian dengan terdakwa melihat sekeliling warung selanjutnya terdakwa masuk kedalam warung dengan memanjat tembok belakang warung kemudian masuk kedalam warung tersebut dan setelah terdakwa berhasil masuk kedalam warung terdakwa menarik kotak taperwel yang berisikan rokok-rokok lalu meletakkan kotak taperwel tersebut dibelakang warung dan setelah menarik kotak taperwel tersebut terdakwa keluar melalui atap seng warung dan setelah keluar terdakwa mengatakan kepada David dan Tono “rokok udah kutarik, Cuma masih didalam belakang kedai” selanjutnya David dan Tono naik ke atap warung lalu masuk kedalam warung dan mengambil barang berupa rokok surya 16 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, rokok surya sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, rokok marlboro merah sebanyak 7 (tujuh) bungkus, rokok lucky streak sebanyak 7 (tujuh) bungkus, rokok gudang garam merah sebanyak 8 (delapan) bungkus, rokok club mild sebanyak 9 (sembilan), rokok djie sam soe 234 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, rokok djie sam soe revil sebanyak 7 (tujuh) bungkus, rokok magnum sebanyak 11 (sebelas) bungkus, rokok sempurna 16 sebanyak 8 (delapan) bungkus, rokok sempurna 12 sebanyak 12 (dua belas) bungkus, rokok grow merah sebanyak 7 (tujuh) bungkus, rokok grow ungu sebanyak 5 (lima) bungkus, rokok marlboro hitam sebanyak 8 (delapan) bungkus, rokok esse juice sebanyak 4 (empat) bungkus, minuman madu nipis sebanyak 1 (satu) kotak, minuman teh pucuk 1 (satu) karton, minuman sprit 1 (satu) lusin dan aqua 8 (delapan) karton lalu David dan Tono mengambil plastik asoi didalam warung untuk menyimpan rokok-rokok tersebut dan membawa keluar dari dalam warung selanjutnya rokok-rokok tersebut dijual oleh terdakwa, David dan Tono diwarung grosir didaerah Tandem Pasar I Kec. Binjai Utara dengan harga Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualanan rokok tersebut terdakwa dan Tono mendapat bagian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan David mendapat bagian sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) digunakan oleh terdakwa, David dan Tono untuk mengisi minyak dan setelah mendapatkan bagian dari hasil penjualanan rokok tersebut terdakwa, David dan Tono pulang kerumah masing-masing selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Binjai Timur ketika sedang melihat-lihat ikan di toko aquarium tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur lalu membawanya ke Kantor Polsek Binjai Timur guna pemeriksaan lebih lanjut, akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. 500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP........................................................................................................................... |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |