Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : : 8241220191200006 tertanggal 31 Desember 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00014039.AH.05.01 Tahun 2020 tertanggal 15 Januari 2020 adalah SAH dan MENGIKAT;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : merk/type Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV, tahun 2010, Warna Kuning, No.Rangka MHMFE74P6AK032595, No.Mesin 4D34TF60728, No.Polisi BK 8212 VQ dan BPKB atas nama Nazar Sitorus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.142.331.596,- (seratus empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) secara tunai, langsung dan tanggung renteng serta tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : merk/type Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV, tahun 2010, Warna Kuning, No.Rangka MHMFE74P6AK032595, No.Mesin 4D34TF60728, No.Polisi BK 8212 VQ dan BPKB atas nama Nazar Sitorus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |