Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa ia terdakwa ILHAM SAHPUTRA pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Yos Sudarso Dusun III Desa Suka Makmur Kec.Binjai Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berupa 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,1 gram dan berat netto 1,1 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Berawal pada Hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO, SH (keduanya merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di dipercaya bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan atau yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Jl.Yos Sudarso Dusun III Desa Suka Makmur Kec.Binjai Kab.Langkat, selanjutnya kedua saksi melakukan penyelidikan sehingga hasil dari penyelidikan tersebut kedua saksi langsung menuju ke Lokasi yang di informasikan, setelah sampai di Lokasi tersebut kedua saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, kemudian kedua saksi langsung mendatangi laki-laki tersebut dan menanyakan dimana Narkotika jenis sabunya, selanjutnya laki-laki tersebut menyerahkan 2 (dua) buah plastic klip transparan berisikan sabu kepada kedua saksi, dan pada saat yang bersamaan kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, selanjutnya kedua saksi mengintrogasi dan laki-laki tersebut mengaku Bernama ILHAM SAHPUTRA dan terdakwa juga mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang terdakwa peroleh dari laki-laki yang biasa dipanggil dengan sebutan MAMANG di tembung dengan cara membeli seharga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per gram dengan tujuan untuk tersangka jual Kembali,kemudian kedua saksi menanyakan dimana terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu lainnya, kemudian terdakwa memberitahukan bahwa terdakwa masih menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam kamar diatas lemari di rumah nya yang juga berada di Lokasi tersebut, kemudian kedua saksi berhasil menemukan 8 (delapan) buah plastic klip transparan berisi sabu, 1 (satu) buah pipet sekop dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, dari atas lemari di dalam kamar terdakwa, selanjutnya kedua saksi melakukan penyitaan terhadap 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong berisi sabu, 1 (satu) unit Hp merek Tecno Spark warna silver, Selanjutnya terdakwa dibawa ke SAT NARKOBA POLRES BINJAI untuk Penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 33/10037/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,1 gram dan berat netto 1,1 gram diduga milik terdakwa ILHAM SAHPUTRA yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1131/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,1 (satu koma satu) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ILHAM SAHPUTRA dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
- Bahwa terdakwa ILHAM SAHPUTRA tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------------Bahwa ia terdakwa ILHAM SYAHPUTRA pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Yos Sudarso Dusun III Desa Suka Makmur Kec.Binjai Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” berupa 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,1 gram dan berat netto 1,1 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO, SH (keduanya merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di dipercaya bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan atau yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Jl.Yos Sudarso Dusun III Desa Suka Makmur Kec.Binjai Kab.Langkat, selanjutnya kedua saksi melakukan penyelidikan sehingga hasil dari penyelidikan tersebut kedua saksi langsung menuju ke Lokasi yang di informasikan, setelah sampai di Lokasi tersebut kedua saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, kemudian kedua saksi langsung mendatangi laki-laki tersebut dan menanyakan dimana Narkotika jenis sabunya, selanjutnya laki-laki tersebut menyerahkan 2 (dua) buah plastic klip transparan berisikan sabu kepada kedua saksi, dan pada saat yang bersamaan kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, selanjutnya kedua saksi mengintrogasi dan laki-laki tersebut mengaku Bernama ILHAM SAHPUTRA dan terdakwa juga mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang terdakwa peroleh dari laki-laki yang biasa dipanggil dengan sebutan MAMANG di tembung dengan cara membeli seharga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per gram dengan tujuan untuk tersangka jual Kembali,kemudian kedua saksi menanyakan dimana terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu lainnya, kemudian terdakwa memberitahukan bahwa terdakwa masih menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam kamar diatas lemari di rumah nya yang juga berada di Lokasi tersebut, kemudian kedua saksi berhasil menemukan 8 (delapan) buah plastic klip transparan berisi sabu, 1 (satu) buah pipet sekop dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, dari atas lemari di dalam kamar terdakwa, selanjutnya kedua saksi melakukan penyitaan terhadap 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong berisi sabu, 1 (satu) unit Hp merek Tecno Spark warna silver, Selanjutnya terdakwa dibawa ke SAT NARKOBA POLRES BINJAI untuk Penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 33/10037/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,1 gram dan berat netto 1,1 gram diduga milik terdakwa ILHAM SAHPUTRA yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1131/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,1 (satu koma satu) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ILHAM SAHPUTRA dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
- Bahwa terdakwa ILHAM SAHPUTRA tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------- |