Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa KAULANA ALS LANA pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat di Jalan Pangeran Diponogoro LK VII Kel Mencirim Kecamatan Kecamatan Binjai Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang untuk masuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat , atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 wib terdakwa berjalan menuju bengkel mobil milik saksi korban EKO HARIADI tepatnya di JI. Pangeran Diponegoro Lk. VII Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai, dan saat tersebut terdakwa melihat 2 (dua) ban mobil lengkap dengan Velgnya berada didalam bengkel sehingga timbul niat terdakwa untuk mencuri 2 (dua) ban tersebut, dan kerena mengetahui bengkel tersebut dilengkapi kamera CCTV kemudian terdakwa menutup wajah terdakwa dengan menggunakan baju, lalu kemudian terdakwa masuk kedalam bengkel tersebut melalui bagian belakang dengan cara terdakwa memanjat tembok setinggi 1,5 meter. selanjutnya terdakwa langsung mengangkat 1 (satu) ban lengkap dengan Velgnya dan meletakan diluar Tembok, dan kemudian terdakwa juga mengambil 1 ban lagi dan mengangkatnya meletakan diluar tembok, dan terdakwa juga ada mengambil besi sebarat13 ( tiga belas) kg dan besi tersebut terdakwa letakan di luar tembok, dan selanjutnya terdakwa keluar dari bengkel dengan memanjat tembok belakang bengkel, dan kemudian terdakwa melangsir 2 (dua) ban tersebut dan terdakwa juga membawa besi seberat 13 (tiga belas ) Kg tersebut, untuk di simpan di semak semak yang berjarak lebih kurang 200 meter dari bengkel. Kemudian setelah terdakwa berhasil menyimpan 2 (dua) buah ban mobil tersebut dan besi seberat 13 (tiga belas) kg tersebut terdakwa pulang kerumah terdakwa dan kemudian sekira pukul 14.00 wib terdakwa diantar oleh ACONG (dalam lidik) untuk menjual besi 13 Kg tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik ACONG ketempat penampungan besi tua di Kampung nangka Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai, dan saat tersebut besi di Timbang seberat 13 Kg dan terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 58.000,-------------------------------------------- Bahwa kemudian selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 wib saksi ISMAWATI ( Ibu kandung terdakwa) bertanya kepada terdakwa " ADA MASALAH APA KAU SAMA BANG EKO, KOK INFORMASINYA EKO NYARIIN KAU, DENGAR-DENGAR KAU ADA NGAMBIL BARANGNYA EKO” kemudian terdakwa menjawab “ IYA MAK “ dan saksi ISMAWATI mengatakan “ APA YANG KAU AMBIL “ dan terdakwa menjawab “ BAN MOTOR TUBLES “ dan terdakwa juga mengakui kepada saksi ISMAWATI bahwa ban yang diambil terdakwa di bengkel milik saksi korban EKO HARIADI sebanyak 2 (dua) ban mobil dan kemudian saksi ISMAWATI menanyakan kembali “ DIMANA BANNYA SEKARANG “ dan terdakwa menjawab “ DIBELAKANG RUMAH KEBUN ORANG SEBELAH ” dan saksi ISMAWATI mengatakan kepada terdakwa “ PULANGKAN AJA NANTI JADI MASALAH” dan terdakwa mengatakan “ MAMAKLAH YANG PULANGKAN, AKU GAK BERANI , NANTI KALAU BANG MINTA JUMPA SAMA AWAK, MAU AKU JUMPAI” .-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa benar kemudian pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 01.00 wib ketika terdakwa sedang duduk di warnet tepatnya di Jalan Pangeran Diponegoro Lk VII Kel Mencirim Kecamatan Binjai Timur datang saksi korban EKO HARIADI menangkap terdakwa dan membawa terdakwa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------- Bahwa benar perbuatan terdakwa mengambil 2 (dua) ban mobil dan 13 (tiga belas) kg besi milik saksi korban EKO HARIADI tanpa seizin dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban EKO HARIADI mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) .-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.------------------------------------- |