Dakwaan |
Kesatu
---------Bahwa Ia Terdakwa RIZKI Alias KIKI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 19.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di Parkiran Mesjid Darul Jannah yang berada di Jalan Nibung 1 Lk. 1 Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIB saksi korban PARLAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Pit Nomor Polisi BK 5441 RL warna hitam tahun 2004 Nomor Rangka : MH1HB21124K346605, Nomor Mesin : HBZ1E-1346453 tiba di Mesjid Darul Jannah yang berada di Jalan Nibung 1 Lk 1 Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara untuk melaksanakan Sholat Isya berjamaah di Mesjid selanjutnya memarkirkan serta mengunci stang sepeda motor milik saksi korban tersebut di halaman samping Mesjid. Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.40 WIB terdakwa RIZKI Alias KIKI tiba di Mesjid Darul Jannah tersebut lalu terdakwa RIZKI Alias KIKI melihat orang di Mesjid tersebut sedang melaksanakan Sholat Isya berjamaah. Kemudian terdakwa RIZKI Alias KIKI masuk ke halaman Mesjid dan menuju parkiran sepeda motor yang berada di samping Mesjid Darul Jannah tersebut. Selanjutnya terdakwa RIZKI Alias KIKI mengambil 1 (satu) buah kunci lemari dari dalam saku celana terdakwa lalu terdakwa RIZKI Alias KIKI memasukkan kunci tersebut ke dalam lubang kunci sepeda motor Honda Supra Pit Nomor Polisi BK 5441 RL warna hitam tahun 2004 Nomor Rangka : MH1HB21124K346605, Nomor Mesin : HBZ1E-1346453 milik saksi korban PARLAN lalu terdakwa RIZKI Alias KIKI putar secara paksa sehingga kunci kontak sepeda motor tersebut mesinnya hidup lalu terdakwa RIZKI Alias KIKI membawa sepeda motor tersebut menuju Barak Kloneng di Tanah Seribu dan menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian uang tersebut dipergunakan terdakwa pergunakan untuk main judi, membeli narkotika dan membeli rokok terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIZKI Alias KIKI telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Pit Nomor Polisi BK 5441 RL Warna Hitam Tahun 2004 dengan Nomor Rangka: MH1HB21124K346605, Nomor Mesin : HBZ1E-1346453 An. BPKB PARLAN milik saksi korban PARLAN, mengakibatkan saksi korban PARLAN mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa Ia Terdakwa RIZKI Alias KIKI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 19.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di Parkiran Mesjid Darul Jannah yang berada di Jalan Nibung 1 Lk. 1 Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIB saksi korban PARLAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Pit Nomor Polisi BK 5441 RL warna hitam tahun 2004 Nomor Rangka : MH1HB21124K346605, Nomor Mesin : HBZ1E-1346453 tiba di Mesjid Darul Jannah yang berada di Jalan Nibung 1 Lk 1 Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara untuk melaksanakan Sholat Isya berjamaah di Mesjid selanjutnya memarkirkan serta mengunci stang sepeda motor milik saksi korban tersebut di halaman samping Mesjid. Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.40 WIB terdakwa RIZKI Alias KIKI tiba di Mesjid Darul Jannah tersebut lalu terdakwa RIZKI Alias KIKI melihat orang di Mesjid tersebut sedang melaksanakan Sholat Isya berjamaah. Kemudian terdakwa RIZKI Alias KIKI masuk ke halaman Mesjid dan menuju parkiran sepeda motor yang berada di samping Mesjid Darul Jannah tersebut. Selanjutnya terdakwa RIZKI Alias KIKI mengambil 1 (satu) buah kunci lemari dari dalam saku celana terdakwa RIZKI Alias KIKI lalu terdakwa RIZKI Alias KIKI memasukkan kunci tersebut ke dalam lubang kunci sepeda motor Honda Supra Pit Nomor Polisi BK 5441 RL warna hitam tahun 2004 Nomor Rangka : MH1HB21124K346605, Nomor Mesin : HBZ1E-1346453 milik saksi korban PARLAN lalu terdakwa RIZKI Alias KIKI putar secara paksa sehingga kunci kontak sepeda motor tersebut mesinnya hidup lalu terdakwa RIZKI Alias KIKI membawa sepeda motor tersebut menuju Barak Kloneng di Tanah Seribu dan menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian uang tersebut dipergunakan terdakwa RIZKI Alias KIKI pergunakan untuk main judi, membeli narkotika dan membeli rokok terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIZKI Alias KIKI telah mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra Pit Nomor Polisi BK 5441 RL Warna Hitam Tahun 2004 dengan Nomor Rangka: MH1HB21124K346605, Nomor Mesin : HBZ1E-1346453 An. BPKB PARLAN milik saksi korban PARLAN, mengakibatkan saksi korban PARLAN mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-- |