Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Bnj ANISTIA RATENIA PUTRI SIREGAR, S.H. DEDI LESMANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1237/L.2.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISTIA RATENIA PUTRI SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI LESMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa Terdakwa DEDI LESMANA Pada Hari Sabtu Tanggal 26 Agustus 2023 Sekira Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Bulan Agustus Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan MJ Sutoyo Perumahan Graha Bali Lk.II Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 26 Agustus 2023 Sekira Pukul 23.00 Wib Terdakwa DEDI LESMANA datang ke tempat kerja saksi JOKO PRIANTO di Jalan MJ. Sutoyo Perumahan Graha Bali Lk.II Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Vario warna Merah BK: 6582 RBI dengan Nomor Rangka : MH1JM4119NK824303, Nomor Mesin : JM41E1823627 milik saksi YUSMIATI yang di pakai oleh suami saksi yaitu saksi JOKO PRIANTO. Selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa bawa ke arah kota Medan, lalu Terdakwa tidak memiliki uang lagi untuk mengisi minyak, Terdakwa kemudian pergi ke tempat teman Terdakwa yang berada di daerah kampung lalang kota Medan lalu menggadaikan Sepeda motor Honda Vario warna Merah tersebut dengan harga Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan uang tersebut Terdakwa habiskan bersama dengan teman Terdakwa untuk bersenang-senang tanpa izin dari Saksi Korban YUSMIATI.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban YUSMIATI mengalami kerugian Materiil sebesar Rp.18.000.000 (Delapan Belas  Juta Rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya