Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Bnj 1.SIAU ENG alias MARIANA
2.ANTOLY
3.KIM LIEN
4.KIM LIAP alias LINI
5.SUMARNI
6.HENLY
7.MURNI
ERLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIAU ENG alias MARIANA
2ANTOLY
3KIM LIEN
4KIM LIAP alias LINI
5SUMARNI
6HENLY
7MURNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1jonson david sibaraniSIAU ENG alias MARIANA
2jonson david sibaraniANTOLY
3jonson david sibaraniKIM LIEN
4jonson david sibaraniKIM LIAP alias LINI
5jonson david sibaraniSUMARNI
6jonson david sibaraniHENLY
7jonson david sibaraniMURNI
Tergugat
NoNama
1ERLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, PARA PENGGUGAT dengan segala hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, berkenan memanggil para pihak untuk duduk bersidang dalam suatu hari dan ruang sidang yang telah ditentukan untuk itu serta mengambil putusan hakim yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan:
  1. SIAU ENG alias MARIANA (PENGGUGAT I)   ;
  2. ANTOLY (PENGGUGAT II);
  3. KIM LIEN (PENGGUGAT III);
  4. KIM LIAP alias LINI (PENGGUGAT IV);
  5. SUMARNI (PENGGUGAT V);
  6. HENLY (PENGGUGAT VI);
  7. Para ahli waris pengganti dari BENLY (Almarhum), yaitu:
  1. DIVONI WESLY;
  2. MERLIN;
  3. JASON LEE ANDINOVA;

       8. MURNI (PENGGUGAT VI);

Seluruhnya adalah ahli waris yang sah dari Almarhum EDIE LIE ALAI;

3. Menyatakan tanah seluas 4.806 M2 (empat ribu delapan ratus enam meter persegi) yang terletak di Dusun II Jalan Pasar VII Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak tersebut adalah HARTA BERSAMA antara Almarhum EDIE LIE ALAI dengan PENGGUGAT I;

4. Menyatakan bidang tanah yang merupakan HARTA BERSAMA tersebut dibagi ½ bagian kepada PENGGUGAT I selaku janda dari almarhum EDIE LIE ALAI dan ½ bagian sisanya dibagi kepada seluruh Ahli Waris almarhum EDIE LIE ALAI;

5. Menyatakan dan menetapkan harta warisan berupa tanah seluas 4.806 M2 (empat ribu delapan ratus enam meter persegi) yang terletak di Dusun II Jalan Pasar VII Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak dibagikan kepada seluruh ahli waris dari Almarhum EDIE LIE ALAI sesuai dengan porsinya, yaitu:

  1. SIAU ENG alias MARIANA (PENGGUGAT I) seluas              2.703,375 M2;
  2. ANTOLY (PENGGUGAT II) seluas                                             300,375 M2;
  3. KIM LIEN (PENGGUGAT III) seluas                                           300,375 M2;
  4. KIM LIAP alias LINI (PENGGUGAT IV) seluas                         300,375 M2;
  5. SUMARNI (PENGGUGAT V)  seluas                                        300,375 M2;
  6. HENLY (PENGGUGAT VI) seluas                                             300,375 M2;
  7. Para ahli waris pengganti dari BENLY (Almarhum), yaitu:
  1. DIVONI WESLY seluas                                                         100,125 M2;
  2. MERLIN seluas                                                                       100,125 M2;
  3. JASON LEE ANDINOVA seluas                                         100,125 M2;

       8. MURNI (PENGGUGAT VII) seluas                                             300,375 M2;

6. Menyatakan demi hukum hamparan lahan yang menjadi hak dari Ahli Waris Pengganti Almarhum BENLY dipisahkan dengan hak dari PARA PENGGUGAT, serta PARA PENGGUGAT berhak menggabungkan lahan yang menjadi haknya menjadi satu hamparan;

7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membebaskan objek dari tuntutannya yang menjadi hak dari PARA PENGGUGAT, yaitu:

Hak SIAU ENG alias MARIANA (PENGGUGAT I) 2703,375 M2 + ANTOLY (PENGGUGAT II) 300,375 M2 + hak KIM LIEN (PENGGUGAT III) 300,375 M2 + KIM LIAP alias LINI (PENGGUGAT IV) 300,375 M2 + SUMARNI (PENGGUGAT V) 300,375 M2 + HENLY (PENGGUGAT VI) 300,375 M2 + MURNI (PENGGUGAT VII) 300,375 M2 = 4.505,625 M2 untuk dapat dieksekusi sehingga dapat dijual PARA PENGGUGAT, apabila TERGUGAT tidak menjalankan putusan ini;

8. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk patuh dan taat terhadap pembagian harta warisan yang menjadi hak dari Ahli Waris Pengganti Almarhum BENLY tersebut;

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom)  sebesar Rp.1.000.000,- per harinya apabila ganti kerugian sebesar Rp.50.000.000,- tidak dilaksanakan TERGUGAT hingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;

11. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Ini;

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak