Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.Sus/2025/PN Bnj 1.NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
2.Horas Monang Jeffry Andi Gultom, S.H, M.H
1.ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING
2.BERKAT JAYA GULO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 384/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 359/L.2.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
2Horas Monang Jeffry Andi Gultom, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING[Penahanan]
2BERKAT JAYA GULO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING
2CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANBERKAT JAYA GULO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

         Bahwa mereka terdakwa I. ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING dan terdakwa II. BERKAT JAYA GULO pada Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jl.Gatot Subroto Gg. Apel Kel.Sukaramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut para terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa sebelumnya saksi ARI BUDI AHADI bersama saksi BRAM SADEWA SITEPU (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Polres Binjai) mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada satu orang perempuan yang dapat menyediakan Narkotika jenis pil ekstasi, berdasarkan dari informasi tersebut, selanjutnya kedua saksi beserta tim melakukan penyelidikan, dan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, saksi ARI BUDI AHADI menghubungi perempuan tersebut dan melakukan pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara memesan Pil Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya perempuan tersebut mengatakan bahwa harga per butir nya Rp.220.000; (dua ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi ARI BUDI AHADI  sepakat dengan harga pil ekstasi yang disampaikan oleh perempuan tersebut, kemudian pada hari sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, saksi ARI BUDI AHADI dihubungi oleh Perempuan tersebut dan mengatakan bahwa pil ekstasi yang dipesan oleh saksi ARI BUDI AHADI sudah ada, dan akan diantar oleh teman nya ke Jl. Gatot Subroto Gg. Apel Kel. Suka ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, selanjutnya kedua saksi bersama tim menuju ke lokasi tersebut dan di lokasi tersebut kedua saksi bertemu dengan dua orang laki-laki, kemudian kedua saksi bertanya kepada kedua orang laki-laki tersebut, dimana pil ekstasi nya, selanjutnya laki-laki yang mengaku bernama ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING tersebut mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 6 (enam) butir pilekstasi warna Orange dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning (satu pecah), dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru ditangan tangan kanan nya, selanjutnya kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut, kemudian kedua saksi menginterogasi kedua laki-laki tersebut dan kedua laki-laki tersebut mengaku bernama ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING dan BERKAT JAYA GULO, dan kedua terdakwa  mengakui bahwa benar 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 6 (enam) butir pil ekstasi warna Orange dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning (satu pecah) tersebut Adalah benar milik kedua terdakwa , bahwa 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning (satu pecah) diperoleh dari laki-laki yang bernama JEFRI (dalam penyelidikan) di Jl Utama dekat Istana Maimun dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning (satu pecah) dari laki-laki yang bernama BILI (dalam penyelidikan) di Jl.Turi dekat Stadion Teladan dengan tujuan untuk dijual kembali setelah itu keuntungannya dibagi bersama terdakwa  BERKAT JAYA GULO   selanjutnya kedua saksi melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 6 (enam) butir pilekstasi warna Orange dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning (satu pecah) dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru disita dari tangan kanan terdakwa  ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam disita dari tangan kiri terdakwa  BERKAT JAYA GULO  dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Bk 2366 AIH tersebut disita dari depan kamar KOS kedua terdakwa , kemudian kedua terdakwa  dan barang bukti kami bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor: 0168/10034/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang Berita Acara Penimbangan Nomor: 0177/10034/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti berupa 6(enam) butir Ektasi warna orange dengan berat netto 2,58 gram dan 3(tiga) butir Pil Ekstasi warna kuning (satu pecah) dengan berat netto 1,28 gram diduga milik saksi ELYAS SYAPUTRA dan terdakwa  BERKAT JAYA GULO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 77674/NNF/2025 tanggal lima bulan November 2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa HENDRI D.GINTING., S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti A. 6(enam) tablet berwarna orange dengan berat netto 2,5 (dua koma lima) gram dan barang bukti B. 3(tiga) tablet berwarna tablet berwarna kuning dengan berat netto 1,28 (satu koma dua) gram milik saksi ELYAS SYAPUTRA SIHOMBING dan terdakwa  BERKAT JAYA GULO dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I. ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING dan terdakwa II. BERKAT JAYA GULO menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I. ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING dan terdakwa II. BERKAT JAYA GULO tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa I. ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING dan terdakwa II. BERKAT JAYA GULO bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

ATAU

KEDUA:

 

          Bahwa mereka terdakwa I. ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING dan terdakwa II. BERKAT JAYA GULO pada Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jl.Gatot Subroto Gg. Apel Kel.Sukaramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut para terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa sebelumnya saksi ARI BUDI AHADI bersama saksi BRAM SADEWA SITEPU (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Polres Binjai) mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada satu orang perempuan yang dapat menyediakan Narkotika jenis pil ekstasi, berdasarkan dari informasi tersebut, selanjutnya kedua saksi berserta tim melakukan penyelidikan, dan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, saksi ARI BUDI AHADI menghubungi perempuan tersebut dan melakukan pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara memesan Pil Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya perempuan tersebut mengatakan bahwa harga per butir nya Rp.220.000; (dua ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi ARI BUDI AHADI  sepakat dengan harga pil ekstasi yang disampaikan oleh perempuan tersebut, kemudian pada hari sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, saksi ARI BUDI AHADI dihubungi oleh Perempuan tersebut dan mengatakan bahwa pil ekstasi yang dipesan oleh saksi ARI BUDI AHADI sudah ada, dan akan diantar oleh teman nya ke Jl. Gatot Subroto Gg. Apel Kel. Suka ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, selanjutnya kedua saksi bersama tim menuju ke lokasi tersebut dan di lokasi tersebut kedua saksi bertemu dengan dua orang laki-laki, kemudian kedua saksi bertanya kepada kedua orang laki-laki tersebut, dimana pil ekstasi nya, selanjutnya laki-laki yang mengaku bernama ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING tersebut mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 6 (enam) butir pilekstasi warna Orange dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning (satu pecah), dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru ditangan tangan kanan nya, selanjutnya kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut, kemudian kedua saksi menginterogasi kedua laki-laki tersebut dan kedua laki-laki tersebut mengaku bernama ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING dan BERKAT JAYA GULO, dan kedua terdakwa  mengakui bahwa benar 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 6 (enam) butir pil ekstasi warna Orange dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning (satu pecah) tersebut Adalah benar milik kedua terdakwa , bahwa 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning (satu pecah) diperoleh dari laki-laki yang bernama JEFRI (dalam penyelidikan) di Jl Utama dekat Istana Maimun dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning (satu pecah) dari laki-laki yang bernama BILI (dalam penyelidikan) di Jl.Turi dekat Stadion Teladan. Selanjutnya kedua saksi melakukan penyitaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 6 (enam) butir pilekstasi warna Orange dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning (satu pecah) dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru disita dari tangan kanan terdakwa  ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam disita dari tangan kiri terdakwa  BERKAT JAYA GULO  dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Bk 2366 AIH tersebut disita dari depan kamar KOS kedua terdakwa , Selanjutnya kedua terdakwa  dan barang bukti kami bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor: 0168/10034/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang Berita Acara Penimbangan Nomor: 0177/10034/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti berupa 6(enam) butir Ektasi warna orange dengan berat netto 2,58 gram dan 3(tiga) butir Pil Ekstasi warna kuning (satu pecah) dengan berat netto 1,28 gram diduga milik saksi ELYAS SYAPUTRA dan terdakwa  BERKAT JAYA GULO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 77674/NNF/2025 tanggal lima bulan November 2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa HENDRI D.GINTING., S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti A. 6(enam) tablet berwarna orange dengan berat netto 2,5 (dua koma lima) gram dan barang bukti B. 3(tiga) tablet berwarna tablet berwarna kuning dengan berat netto 1,28 (satu koma dua) gram milik saksi ELYAS SYAPUTRA SIHOMBING dan terdakwa  BERKAT JAYA GULO dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I. ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING dan terdakwa II. BERKAT JAYA GULO menguasai Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I.ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING dan terdakwa II. BERKAT JAYA GULO tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa I. ELYAS SYAHPUTRA SIHOMBING dan terdakwa II. BERKAT JAYA GULO bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-------------Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

Pihak Dipublikasikan Ya