Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H HADI SYAFWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1572/L.2.11/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SYAFWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Primair:

-------Bahwa terdakwa Hadi Syafwan pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di CV Bintang Mutiara Cemerlang Jl.Tanjung Pura Km.29,8 No.138 Desa Tandem Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Pasal 84 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal terdakwa bekerja dan menerima upah dari CV Bintang Mutiara Cemerlang  melakukan pemesanan barang 13 (tiga belas) kali melakukan pemesanan barang dari konsumen kepada admin CV.Bintang Mutiara Cemerlang sejak tanggal 15 Desember 2024 samapai dengan tanggal 24 Desember 2024, namun terdakwa mengarahkan supir agar barang tersebut diantar ke Toko Rajif yang beralamat di Jl.Yos Sudarso Kel.Jati Karya Kec.Binjai Utara Kota Binjai.Bahwa berawal terdakwa melakukan pemesanan barang 13 (tiga belas) kali melakukan pemesanan barang dari konsumen kepada admin CV.Bintang Mutiara Cemerlang, namun ketika barang akan diantar supir, terdakwa mengarahkan supir agar barang tersebut diantar ke Toko Rajif yang beralamat di Jl.Yos Sudarso Kel.Jati Karya Kec.Binjai Utara Kota Binjai mulai tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan tanggal 24 Desember 2024.
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan penggelapan yakni dengan memesan barang /order kepada Admin CV.Bintang Mutiara Cemerlang melalui aplikasi Xsnap, namun terdakwa mencantumkan nama toko yang sebenarnya tidak memesan barang, lalu setelah barang sudah siap untuk diantar ke toko oleh supir, lalu terdakwa memberitahu supir agar barangnya diantar saja ke Toko Rajif, dan sebelumnya terdakwa meminta tolong kepada Rajif untuk menitip barang, kemudian setelah barang itu sudah dititip ke toko Rajif, kemudian mengambil barang tersebut dan menjualnya kepad orang yang mau membeli dengan harga murah, dan kemudian uangnya terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa dan tidak disetorkan ke Kasir.
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai Sales di CV.Bintang Mutiara Cemerlang.
  • Bahwa terdakwa ada mengatakan kepada saksi Rajif untuk menerima barang dari supir dan buat tanda terimanya.
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan pemesanan barang dengan pemesan toko fiktif yakni untuk dijual kepada orang yang mau membeli dan kemudian uangnya akan terdakwa ambil dan tidak terdakwa setorkan ke CV.Bintang Mutiara Cemerlang.
  • Bahwa uang yang tidak terdakwa setor kepada kasir CV.Bintang Mutiara Cemerlang lebih kurang Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana-------

 

 

Subsidair:

-------Bahwa terdakwa Hadi Syafwan pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di CV Bintang Mutiara Cemerlang Jl.Tanjung Pura Km.29,8 No.138 Desa Tandem Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Pasal 84 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa bekerja dan menerima upah dari CV Bintang Mutiara Cemerlang  melakukan pemesanan barang 13 (tiga belas) kali melakukan pemesanan barang dari konsumen kepada admin CV.Bintang Mutiara Cemerlang sejak tanggal 15 Desember 2024 samapai dengan tanggal 24 Desember 2024, namun terdakwa mengarahkan supir agar barang tersebut diantar ke Toko Rajif yang beralamat di Jl.Yos Sudarso Kel.Jati Karya Kec.Binjai Utara Kota Binjai.Bahwa berawal terdakwa melakukan pemesanan barang 13 (tiga belas) kali melakukan pemesanan barang dari konsumen kepada admin CV.Bintang Mutiara Cemerlang, namun ketika barang akan diantar supir, terdakwa mengarahkan supir agar barang tersebut diantar ke Toko Rajif yang beralamat di Jl.Yos Sudarso Kel.Jati Karya Kec.Binjai Utara Kota Binjai mulai tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan tanggal 24 Desember 2024.
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan penggelapan yakni dengan memesan barang /order kepada Admin CV.Bintang Mutiara Cemerlang melalui aplikasi Xsnap, namun terdakwa mencantumkan nama toko yang sebenarnya tidak memesan barang, lalu setelah barang sudah siap untuk diantar ke toko oleh supir, lalu terdakwa memberitahu supir agar barangnya diantar saja ke Toko Rajif, dan sebelumnya terdakwa meminta tolong kepada Rajif untuk menitip barang, kemudian setelah barang itu sudah dititip ke toko Rajif, kemudian mengambil barang tersebut dan menjualnya kepad orang yang mau membeli dengan harga murah, dan kemudian uangnya terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa dan tidak disetorkan ke Kasir.
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai Sales di CV.Bintang Mutiara Cemerlang.
  • Bahwa terdakwa ada mengatakan kepada saksi Rajif untuk menerima barang dari supir dan buat tanda terimanya.
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan pemesanan barang dengan pemesan toko fiktif yakni untuk dijual kepada orang yang mau membeli dan kemudian uangnya akan terdakwa ambil dan tidak terdakwa setorkan ke CV.Bintang Mutiara Cemerlang.
  • Bahwa uang yang tidak terdakwa setor kepada kasir CV.Bintang Mutiara Cemerlang lebih kurang Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-----

 

 

ATAU

 

Kedua:

-------Bahwa terdakwa Hadi Syafwan pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di CV Bintang Mutiara Cemerlang Jl.Tanjung Pura Km.29,8 No.138 Desa Tandem Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Pasal 84 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa bekerja dan menerima upah dari CV Bintang Mutiara Cemerlang  melakukan pemesanan barang 13 (tiga belas) kali melakukan pemesanan barang dari konsumen kepada admin CV.Bintang Mutiara Cemerlang sejak tanggal 15 Desember 2024 samapai dengan tanggal 24 Desember 2024, namun terdakwa mengarahkan supir agar barang tersebut diantar ke Toko Rajif yang beralamat di Jl.Yos Sudarso Kel.Jati Karya Kec.Binjai Utara Kota Binjai.Bahwa berawal terdakwa melakukan pemesanan barang 13 (tiga belas) kali melakukan pemesanan barang dari konsumen kepada admin CV.Bintang Mutiara Cemerlang, namun ketika barang akan diantar supir, terdakwa mengarahkan supir agar barang tersebut diantar ke Toko Rajif yang beralamat di Jl.Yos Sudarso Kel.Jati Karya Kec.Binjai Utara Kota Binjai mulai tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan tanggal 24 Desember 2024.
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan penggelapan yakni dengan memesan barang /order kepada Admin CV.Bintang Mutiara Cemerlang melalui aplikasi Xsnap, namun terdakwa mencantumkan nama toko yang sebenarnya tidak memesan barang, lalu setelah barang sudah siap untuk diantar ke toko oleh supir, lalu terdakwa memberitahu supir agar barangnya diantar saja ke Toko Rajif, dan sebelumnya terdakwa meminta tolong kepada Rajif untuk menitip barang, kemudian setelah barang itu sudah dititip ke toko Rajif, kemudian mengambil barang tersebut dan menjualnya kepad orang yang mau membeli dengan harga murah, dan kemudian uangnya terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa dan tidak disetorkan ke Kasir.
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai Sales di CV.Bintang Mutiara Cemerlang.
  • Bahwa terdakwa ada mengatakan kepada saksi Rajif untuk menerima barang dari supir dan buat tanda terimanya.
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan pemesanan barang dengan pemesan toko fiktif yakni untuk dijual kepada orang yang mau membeli dan kemudian uangnya akan terdakwa ambil dan tidak terdakwa setorkan ke CV.Bintang Mutiara Cemerlang.
  • Bahwa uang yang tidak terdakwa setor kepada kasir CV.Bintang Mutiara Cemerlang lebih kurang Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya