Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H | 1.MUHAMMAD EZA MAHENDRA 2.M. YOGI SAPUTRA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 101/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-182/L.2.11/Enz.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa mereka terdakwa MUHAMMAD EZA MAHENDRA dan terdakwa M.YOGI SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jl Marquisa Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----- Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib wib pada saat itu saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SITEPU (kedua saksi merupakan saksi dari Sat Narkoba Polres Binjai) sedang melaksanakan patroli dan mencari informasi tentang keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai kemudian kedua saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya 2 (dua) orang yang memiliki, menguasai dan menjual Narkotika golongan I jenis Shabu bertempat di Jl. Marquisa Limau Mungkur, Kec. Binjai Barat Kota Binjai dan pada saat itu juga kedua saksi langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut untuk memastikan kebenarannya, pada saat sampai di lokasi saksi BRAM SADEWA melihat ada orang seperti yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut sedang berdiri di Jl. Marquisa Limau Mungkur, Kec. Binjai Barat Kota Binjai, kemudian kedua saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD EZA MAHENDRA dan terdakwa M.YOGI SAPUTRA dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan berisi Narkotika Jenis Sabu.1 (satu) buah Plastik Asoi Warna Hijau.1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Warna Hitam disita dari Saku Celana terdakwa M. YOGI SAPUTRA, kemudian kedua saksi bertanya siapa pemilik shabu tersebut, kemudian kedua terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut benar milik kedua terdakwa yang dibeli dari seorang Laki-laki yang bernama SUBAN (dalam penyelidikan) dengan tujuan untuk dijual, kemudian kedua saksi melakukan pencarian terhadap SUBAN tersebut, namun tidak ditemukan, selanjutnya kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 29/10034/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7 gram dan berat netto 6,7 gram yang diduga milik terdakwa I. MUHAMMAD EZA MAHENDRA dan terdakwa II. YOGI SYAHPUTRA. Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 975/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan YUDIATNIS, ST telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 6,7 (enam koma tujuh) gram milik terdakwa I. MUHAMMAD EZA MAHENDRA dan terdakwa II. M.YOGI SAPUTRA dengan kesimpulan BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran I Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa mereka terdakwa I. MUHAMMAD EZA MAHENDRA dan terdakwa II. M.YOGI SAPUTRA membeli Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I. MUHAMMAD EZA MAHENDRA dan terdakwa II. M.YOGI SAPUTRA tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa I. MUHAMMAD EZA MAHENDRA dan terdakwa II. M.YOGI SAPUTRA bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
----------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU.No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU KEDUA: Bahwa mereka terdakwa MUHAMMAD EZA MAHENDRA dan terdakwa M.YOGI SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jl Marquisa Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------- Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib pada saat itu saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SITEPU (kedua saksi merupakan saksi dari Sat Narkoba Polres Binjai) sedang melaksanakan patroli dan mencari informasi tentang keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai kemudian kedua saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya 2 (dua) orang yang memiliki, menguasai dan menjual Narkotika golongan I jenis Shabu bertempat di Jl. Marquisa Limau Mungkur, Kec. Binjai Barat Kota Binjai dan pada saat itu juga kedua saksi langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut untuk memastikan kebenarannya, pada saat sampai di lokasi saksi BRAM SADEWA melihat ada orang seperti yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut sedang berdiri di Jl. Marquisa Limau Mungkur, Kec. Binjai Barat Kota Binjai, kemudian kedua saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD EZA MAHENDRA dan terdakwa M.YOGI SAPUTRA dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan berisi Narkotika Jenis Sabu 1 (satu) buah Plastik Asoi Warna Hijau.1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Warna Hitam disita dari Saku Celana terdakwa M. YOGI SAPUTRA, kemudian kedua saksi bertanya siapa pemilik shabu tersebut, kemudian kedua terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut benar milik kedua terdakwa yang dibeli dari seorang Laki-laki yang bernama SUBAN (dalam penyelidikan) dengan tujuan untuk dijual, kemudian kedua saksi melakukan pencarian terhadap SUBAN tersebut, namun tidak ditemukan, selanjutnya kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 29/10034/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7 gram dan berat netto 6,7 gram yang diduga milik terdakwa I. MUHAMMAD EZA MAHENDRA dan terdakwa II. YOGI SYAHPUTRA. Bahwa mereka terdakwa I. MUHAMMAD EZA MAHENDRA dan terdakwa II. M.YOGI SAPUTRA memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I. MUHAMMAD EZA MAHENDRA dan terdakwa II. M.YOGI SAPUTRA tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari I. MUHAMMAD EZA MAHENDRA dan terdakwa II. M.YOGI SAPUTRA bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
-----------Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |