| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.B/2026/PN Bnj | NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH | RUDI HARTONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.B/2026/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B- 62/L.2.11/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa RUDI HARTONO pada hari Selasa tanggal 10 januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat Jalan Jend Sudirman Gg Ampera No 4 Kel.Binjai Kec. Binjai Kota , Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang mengadili telah melakukan perbuatan, “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Saksi RITA LARASATI sebagai ahli waris berikut saudara-saudara saksi RITA LARASATI yang juga merupakan ahli waris yaitu: saksi RILA KARTINI, saksi SUHENDRA, saksi SUHENDRI, RIMA KARTILA, SURYA DHARMA, sudah mendapatkan calon pembeli atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan yaitu rumah tersebut yang berada dijalan Jend. Sudirman Gg. Ampera No. 4 Kel. Binjai Kec. Binjai Kota Kota Binjai. ,Bahwa calon pembeli tersebut sudah membayar uang tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan calon pembeli tersebut meminta saksi RITA LARASATI dan ahli waris lainnya untuk mengosongkan rumah tersebut, maka saksi RITA LARASATI dan ahli waris lainnya sepakat untuk mengosongkan rumah yang akan dijual tersebut. Bahwa alm JAMILAH yang merupakan orang tua kandung dari saksi RITA LARASATI dan ahli waris lainnya yang merupakan saudara kandung dari RITA LARASATI, mendapatkan tanah beserta rumah yang berada di Jalan Jend Sudirman Gg Ampera No. 4 Kel Binjai Kec. Binjai Kota Kota Binjai, dengan cara membeli kepada PONIKEM yang merupakan orang tua dari Alm Jamilah, membeli seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang surat tersebut sudah bersertifikat Hak Milik No 39 tanggal 05 Agustus 1977 sesuai dengan surat perjanjian Jual-beli sementara antara PONIKEM dan Alm Jamilah pada tanggal 10 Oktober 1996 yang dibuat di atas kertas segel dan diketahui oleh kepala Kelurahan Binjai atas nama AHMAD DAULAY Terhadap 1 (satu) bundel sertifikat hak milik No: 39 An. JAMILAH sudah mengajukan balik nama waris. Dengan luas tanah:
Kemudian pada bulan November tahun 2022 kunci dari rumah yang akan dijual tersebut yang berada di jalan Jend Sudirman Gg Ampera No. 4 Kel. Binjai Kec. Binjai Kota Kota Binjai, sudah tidak bisa digunakan lagi karena kunci depan rumah sudah diganti, adik dari saksi RITA LARASATI yaitu saksi SUHENDRA dan saksi SUHENDRI pernah melihat terdakwa ada masuk kerumah tersebut dan saksi SUHENDRI, serta saksi SUHENDRA menanyakan kepada terdakwa kenapa diganti kunci rumah, terdakwa mengatakan "bukan aku yang ganti, yang ganti kunci rumah kau si RIDWAN, bukan rumah kau ini, orang miskin kau ga punya rumah". Sehingga saksi RITA LARASATI, saksi SUHENDRI dan saksi SUHENDRA yang merupakan ahli waris serta ahli waris lainnya menduga kunci rumah tersebut sudah diganti oleh terdakwa, sehingga pembeli memending (menunda) pelunasan rumah yang akan saksi RITA LARASATI dan ahli waris lainnya jual tersebut. Kemudian pada bulan Januari tanggal dan bulan tidak ingat lagi di tahun 2023, saksi SUHENDRA dan saksi SUHENDRI yang merupakan salah satu ahli waris juga pernah melihat ada orang lain yang menempati rumah tersebut, kemudian saksi SUHENDRA dan saksi SUHENDRI bertanya kepada orang tersebut yaitu saksi MUHAMMAD RIDWAN, kenapa bisa menempati rumah tersebut, dan saksi MUHAMMAD RIDWAN mengatakan sudah menyewa rumah tersebut yang berada di Jalan Jend Sudirman Gg Ampera No.4 Kel. Binjai Kota Kota Binjai sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) selama 5 (lima) tahun kepada terdakwa. Bahwa rumah tersebut disewakan oleh terdakwa kepada saksi MUHAMMAD RIDWAN tidak ada mendapat izin dari ahli waris untuk menyewakan rumah tersebut yang merupakan rumah peninggalan dari orang tua saksi RITA LARASATI, saksi SUHENDRA, saksi SUHENDRI, saksi RILA KARTINI dan ahli waris lainnya, yang merupakan ahli waris dari almh JAMILAH. Terdakwa tidak pernah memberikan uang dari sewa rumah tersebut kepada para ahli waris yang berhak. Bahwa saksi MUHAMMAD RIDWAN menyewa rumah tersebut sejak bulan November tahun 2022 dengan uang sewa sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) selama jangka waktu 5 (lima) tahun, dan uang sewa rumah tersebut diberikan saksi MUHAMMAD RIDWAN kepada terdakwa. Bahwa saksi RITA LARASATI,dan ahli waris lainnya dari alm JAMILAH tidak pernah memberi izin kepada terdakwa untuk menyewakan rumah tersebut, kepada saksi MUHAMMAD RIDWAN Kemudian sekira bulan Juni, saksi RITA LARASATI ada bertemu dengan saksi MUHAMMAD RIDWAN di Polsek Binjai Kota, dan saat tersebut saksi MUHAMMAD RIDWAN mengatakan bahwa rumah milik orang tua dari saksi RITA LARASATI dan ahli waris lainnya, telah disewa oleh saksi MUHAMMAD RIDWAN kepada terdakwa dengan menunjukkan fotocopy kwitansi pembayaran sewa rumah dari terdakwa kepada saksi MUHAMMAD RIDWAN tertanggal 10 Januari 2023 Bahwa (alm) JAMILAH yang merupakan orang tua kandung dari saksi RITA LARASATI dan ahli waris lainnya adalah anak kandung dari almh PONIKEM, sedangkan terdakwa adalah anak yang dititipkan oleh RAMINEM (ibu kandung terdakwa) untuk menumpang tinggal dirumah (almh) PONIKEM, bahwa (almh) JAMILAH adalah anak tunggal dari (almh) PONIKEM dan (alm) SAMID dan merupakan satu-satunya ahli waris dari PONIKEM dan SAMID. Berdasarkan surat keterangan ahli waris Nomor: 470/156/KEL.BINJAI/VI/2022 tertanggal 24 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh Lurah Binjai dan diketahui oleh Camat Binjai Kota menerangkan bahwa ahli waris dari almh JAMILAH yaitu saksi RITA LARASATI, saksi RILA KARTINI, saksi SUHENDRA, saksi SUHENDRI, RIMA KARTILA dan SURYA DHARMA. Bahwa almh JAMILAH ada membuat surat pengalihan hak lain-lain dan penghapusannya (perobahan) dari pemilik lama PONIKEM menjadi JAMILAH dan surat tersebut dibuat pada tanggal 24 Desember 2014 ditanda tangani oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai.
. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ayat 4e KUHPidana Jo Pasal 502 huruf d UU No. 1 tahun 2023 Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
