Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
146/Pid.B/2025/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | RONI PARLIYANDI S. PANE ALS ANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | |||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||
Nomor Perkara | 146/Pid.B/2025/PN Bnj | |||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | |||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1896/L.2.11/Eoh,1/05/2025 | |||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||
Terdakwa |
|
|||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||
Anak Korban | ||||||||
Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa RONI PARLIYANDI S. PANE ALS ANDI bersama –sama dengan Dian Samuel Ginting, Amran dan Putra Afandi (berkas perkara dituntut secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, sekira pukul 09.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Maret tahun 2025 , bertempat di Taman Lapangan Merdeka Binjai di Jalan Veteran Kel. Tangsi Kec Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan jalan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, lampu hias di areal lapangan Merdeka Binjai telah hilang sekira pukul 08.00 wib,pada waktu saksi Hebrin Susanto Sinulingga, ST sedang berada di kantornya saksi dihubungi oleh seorang warga masyarakat yang memberitahukan bahwa lampu hias yang diareal lapangan Merdeka Binjai di Jalan Veteran Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota telah hilang, ----- Sekira pukul 08.30 wib, saksi Hebrin Susanto Sinulingga, ST memberitahukan kepada saksi Suhermanto dan saksi Kurnia Bangun yang merupakan rekan kerja saksi tentang laporan warga masyarakat tersebut. ----- Sekira pukul 09.00 wib, saksi Hebrin Susanto Sinulingga, ST bersama-sama dengan saksi Suhermanto dan saksi Kurbnia Bangun mendatangi tempat tersebut, sesampainya di tempat tersebut saksi melihat 25 (dua puluh lima) kotak lampu hias pada lembaran penutup lampu telah hilang, lalu saksi melaporkan kejadain tersebut ke Polsek Binjai Kota.
----- Sekira pukul 16.00 wib, saksi Tonggok Sinaga dan saksi Sarudin mengamankan terdakwa Roni Parliyandi Pane als Andi pada waktu berjalan kaki di pinggir jalan Sudirman Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025, sekira pukul 02.30 wib, pada waktu tersangka sedang berada di Jalan Veteran Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota, tepatnya di areal taman lapangan Merdeka Binjai mencari barang-barang bekas diareal tersebut, pada waktu itu terdakwa bertemu dengan teman-temannya Dian Samuel Ginting, Amran dan Putra Afandi tepatnya di areal kotak lampu hias taman. Lalu Dian Samuel Ginting memanggil terdakwa, oleh terdakwa mendatangi Dian Samuel Ginting,lalu Dian Samuel Ginting berkata kepada terdakwa “ kalau kau mau duit, ini ada kerja, uangnya kita bagi rata”, bersamaan tangan Dian Samuel Ginting menunjuk ke bawah atau rerumputan taman yang telah terdapat tumpukan plat-plat besi yang merupakan lembaran penutup lampu hias berbahan plat besi yang akan dijual dan sebagian plat plat besi masih ada yang tersangkut di kotak lampu hias tersebut. ----- Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Dian Samuel Ginting, Amran dan Putra Afandi dengan menggunakan tangan membuka/merusak paksa kotak lampunhias tersebut untuk mengambil lembaran plat besi tesrebut, lalu Dian Samuel Ginting menyuruh terdakwa untuk mencari jasa becak penunpang, setelah becak penumpang dapat terdakwa bersama-sama temannya tersebut mengangkat dan memindahkan tumpukan plat besi ke atas becak, lalu tukang becak bersama-sama dengan terdakwa dan teman-temannya berangkat menuju tempat penjualan barang bekas di Simpang Keramat Kec. Binjai Selatan untuk menjual plat besi tersebut. ----- Sesampainya di tempat penjualan barang bekas tersebut terdakwa dan teman-temannya menjual plat besi yang beratnay 30 (tiga puluh) kg seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). ----- Selanjutnya Dian Samuel Ginting membagi uang hasil penjualan plat besi tersebut kepada terdakwa sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Amran mendapat bagian Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Puta Affandi mendapat bagian Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Dian Samuel Ginting mendapat bagian Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) diserahkan kepada pemilik becak sebagai upah mengangkat plat besi tersebut. ----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Dinas Lingkungan Hidup kota Binjai mengalami kerugian berupa 25 (dua puluh lima) kotak lampu hias pada lembaran penutup lampu yang ditaksir harganya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP.
Binjai, 09 Mei 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H JAKSA MADYA NIP.197207171998032002
|
|||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |