Dakwaan |
Bahwa terdakwa SISKA M. GINTING , pada pada tanggal 04 oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB di kantor Notaris JULITA BR SAGALA, SH., M.Kn jl. Jendral Gatot Subroto No. 65A Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada bulan September 2021 saksi korban bercerita kepada saksi ARIF FAHROZI bahwa saksi korban membutuhkan uang unluk modal usaha orang tua saksi korban, dan saat tersebut saksi korban menanyakan kepada saksi ARIF FAHROZI apakah ada uang sejumlah Rp.20.000.000,- namun saksi ARIF FAHROZI tidak memiliki uangsejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tersebut. kemudian saksi ARIF FAHROZI mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa pernah mengatakan kepada saksi ARIF FAHROZI "SISKA yaitu terdakwa ada ngomong kalau dia bisa memberi uang 15 Juta, tapi kak SISKA pinjam surat tanah selama 1 hari untuk BI Cheking " karena saksi korban membutuhkan uang sehingga saksi korban mengatakan "yaudah kalau memang 1 hari ya aku mau"
- Kemudian pada tanggal 29 September 2021 saat saksi korban sedang berada dirumah saksi korban ditelpon oleh terdakwa SISKA MAULIDA GINTING dengan mengatakan "Endah, ada surat tanah, kakak mau pinjam 1 hari aja, nanti kakak kasih Fee-nya 15 Juta, ini kakak ada proyek pengadaan baju, nanti biar keliatan kalau kakak punya aset" saksi korban menjawab "surat tanahnya yang kosong kak, gak ada bangunannya" dijawab oleh terdakwa "yang ada bangunannya ada ?" saksi korban menjawab "ada kak" dijawab terdakwa "itu atas nama siapa surat tanahnya" saksi korban menjawab "atas nama ENDAH kak" dijawab terdakwa kembali "yaudah bawa aja besok surat tanahnya ke Notaris Julita Sagala yang di bandar Senembah, kemudian saksi korban jawab " Iya Kak "
- Kemudian pada tanggal 30 September 2023 sekira pukul 14.30 Wib saksi korban datang kekantor Notaris JULITA SAGALA dengan membawa I (satu) Sertifikat Hak Milik nomor : 1194 an. ENDAH RIZKI ANANDA, 2 (dua) surat Sk Camat an. ENDAH RIZKI ANANDA, dan dikantor Notaris tersebut saksi korban bertemu dengan terdakwa SISKA MAULIDA GINTING, saksi ARIF FAHROZI, saksi RUDI ISMAWAN dan JULITA SAGALA, dan dikantor notaris tersebut saksi korban menyerahkan 1 sertifikat dan 2 Akta Camat kepada terdakwa SISKA MAULIDA GNTING dan saat tersebut saksi korban disodorkan surat kuasa untuk saksi korban tanda tangani dan setelah saksi korban baca ternyata surat tersebut kuasa untuk menjual tanah sehingga saksi korban bertanya kepada terdakwa SISKA MAULIDA GINTING " ini kenapa isi suratnya kuasa menjual " dijawab oleh terdakwa " gak apa apa, sudah diamankan sama notaris, ini cuman surat dibawah tangan, sehingga saksi korban percaya dan mau menanda tangani surat kuasa tersebut, kemudian terdakwa SISKA MAULIDA GINTING mengatakan kepada saksi korban " ini mau ku urus dulu BI Chekingnya, kamu pulang saja dulu, mungkin besok selesai, sehingga saksi korban pulang kerumah.
- Kemudian pada tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 wib saksi korban menelpon saksi ARIF FAHROZI dan saksi korban menanyakan "bagaimana perkembangannya" dijawab oleh saksi ARIF FAHROZI "masih menunggu kak SISKA" kemudian sekira pukul 15.00 wib saksi korban menelpon saksi ARIF FAHROZI dengan mengatakan macamana perkembangannya ” dijawab saksi ARIF FAHROZI "kata kak SISKA gagal BI Chekingnya, jadi suratnya juga batal, ini dikembalikan sama kak SISKA yaitu terdakwa dititip oleh terdakwa surat-surat kepemilikan saksi korban tersebut kepada saksi ARIF FAHROZI untuk dikembalikan kepada saksi korban", keesokan harinya saksi ARIF FAHROZI menyerahkan 1 (satu) sertifikat tanah an. ENDAH RIZKI ANANDA dan 2 (dua) akta Camat kepada saksi korban.
- Kemudian pada tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 19:00 saat saksi korban sedang bersama saksi ARIF FAHROZI dirumah saksi korban, saat tersebut terdakwa SISKA MAULIDA GINTING menelpon saksi ARIF FAHROZI dengan mengatakan bilang sama ENDAH, besok pagi jam 8 kita ketemu di Notaris yang semalam itu, bawa surat tanah yang kemaren juga, ini sudah ada pemodalnya kemudian pada tanggal 04 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 wib terdakwa SISKA MAULIDA GINTING kemba?i mene?pon saksi ARIF FAHROZI dan mengingatkan agar jangan lupa pergi ke kantor Notaris, sehingga saksi korban dan saksi ARIF FAHROZI langsung pergi ke Toko butik milik terdakwa SISKA MAULIDA GINTING di JI. Ahmad Yani Kel. Kartini kec. Binjai Kota, sekira pukul 17.30 Wib saksi korban dan saksi ARIF FAHROZI sampai di Butik, kemudian saksi korban menyerahkan sertifikat dan 2 akta Camat kepada terdakwa SISKA MAULIDA GINTING dan saat tersebut terdakwa SISKA MAULIDA GINTING mengatakan kepada saksi korban "Langsung saja kalian ke Notaris Duluan, nanti aku Nyusul" sehingga saksi korban bersama saksi ARIF FAHROZI pergi ke kantor Notaris JULITA SAGALA di bandar Senembah Kota Binjai, setelah sampai saksi korban bersama saksi ARIF FAHROZI langsung masuk kedalam kantor notaris dan bertemu dengan JULITA SAGALA, tidak lama kemudian datang terdakwa SISKA MAULIDA GINTING bersama seorang laki laki yang saksi korban tidak kenal namnya dan juga datang saksi RUDI ISMAWAN, kemudian JULITA SAGALA menyuruh saksi ARIF FAHROZI dan saksi RUDI ISMAWAN keluar dari ruangan notaris sehingga yang ada diruangan Notaris yaitu saksi korban, JULITA SAGALA, terdakwa SISKA MAULIDA GINTING dan 1 orang laki laki teman terdakwa SISKA MAULIDA GINTING yang saksi korban tidak kenal namanya dan seorang karyawan NOTARIS, dan saat tersebut teman laki laki terdakwa SISKA MAULIDA GINTING memperkenalkan diri kepada saksi korban dengan mengatakan kepada saksi korban "JOY, kita belum pernah ketemu sebelumnya kan'' saksi korban menjawab "iya belum belum pernah dan saat tersebut terdakwa SISKA MAULIDA GINTING mengatakan "yaudah biar cepat selesai" kemudian saksi korban, terdakwa SISKA MAULIDA GINTING, saksi JOY LAND DE FARCI duduk didepan Meja notaris, kemudian Notaris JULITA SAGALA memberikan surat kuasa jual untuk saksi korban tanda tangani, setelah saksi korban tanda tangan, kemudian saksi korban bertanya kepada terdakwa SISKA MAULIDA GINTING " sudah selesai kak, apa masih ada lagi yang mau diselesaikan, karena saksi korban mau kerja " dijawab terdakwa "tidak ada, sudah selesai, nanti kakak kabari lagi, kita belum buat surat ikatan antara ENDA dan kak SISKA, nantilah itu kita buat ya" kata terdakwa, kemudian saksi korban menjawab "nanti konfirmasi sama ARIF, biar ARIF yang dampingi ENDAH", kemudian saksi korban keluar dari ruangan Notaris dan saksi ARIF FAHROZI mengantar saksi korban pergi kerja Kemudian sekira pukul 17.00 saksi korban menelpon saksi ARIF FAHROZI dengan mengatakan "macamana sertifikatnya sudah selesai belum, kan janjinya 1 hari" dijawab saksi ARIF FAHROZI "kata kak SISKA belum selesai" kemudian sekira pukul 22.00 Wib saksi korban kembali menelpon saksi ARIF FAHROZI dan kembali menanyakan perihal surat tanah saksi korban yang saksi korban serahkan kepada terdakwa SISKA MAULIDA GINTING, namun saat tersebut saksi ARIF FAHROZI mengatakan kepada saksi korban belum juga selesai", kemudian sekira pukul 23.30 Wib saksi korban mendapat telepon dari saksi ARIF FAHROZI "ndah, ini dibuatkan surat pernyataan dari kak SISKA untuk jaminannya" dan keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wib saksi ARIF FAHROZI menyerahkan 1 (satu) kwitansi yang sudah ditanda tangani oleh terdakwa SISKA MAULIDA GINTING kepada saksi korban, kemudian sekira pukul 13.00 wib saksi korban bersama saksi ARIF FAHROZI datang ke Butik dan bertemu dengan terdakwa SISKA MAULIDA GINTING dan saksi korban bertanya " kak, sudah siap apa belum surat tanahnya, kak sudah lewat 1 hari, janji kakak cuman 1 hari" dijawab oleh terdakwa "ini lagi diusahakan keluar hari ini sehingga saksi korban dan saksi ARIF FAHROZI langsung pulang dan menunggu kabar dari terdakwa SISKA MAULIDA GINTING, namun terdakwa SISKA MAULINDA GINTING tidak ada memberi kabar dan setiap ditanya selalu berjanji akan segera mengembalikan sertifikat tanah saksi korban, namun tidak pernah dikembalikan.
- Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 di Butik milik terdakwa SISKA MAULIDA GINTING, saat tersebut SISKA MAULIDA GINTING menyerahkan 1 (satu) unit mobil Xpander kepada saksi korban sebagai jaminan surat tanah saksi korban Yang dipinjam oleh terdakwa SISKA MAULIDA GINTING, dan saat tersebut dibuatkan surat diatas kwitansi bahwa terdakwa SISKA MAULIDA GINTING akan mengembalikan surat tanah paling lambat tanggal 19 Okober 2021 dan ditanda tangani oleh terdakwa SISKA MAULIDA GINTING serta saksi ARIF FAHROZI dan IBNU, namun sampai sudah lewat dari tanggal 19 Oktober 2021 surat tanah saksi korban belum juga dikembalikan oleh terdakwa, sehingga mobil Xpander tersebut tetap saksi korban pegang.
- Kemudian pada bulan Desember 2021 terdakwa SISKA MAULIDA GINTING meminta mobil Xpander tersebut dikembalikan karena mobil tersebut punya orang lain bukan kepunyaan terdakwa, sehingga karena takut bermasalah saksi korban menyuruh saksi ARIF FAHROZI untuk mengembalikan mobil Xpander tersebut kepada terdakwa SISKA MAULIDA GINTING, dan sampai dengan sekarang ini surat tanah saksi korban yaitu 1 (satu) sertifikat hak milik dan 2 akta camat juga tidak dikembalikan oleh terdakwa SISKA MAULIDA GINTING, sehingga saksi korban merasa ditipu oleh terdakwa SISKA MAULIDA GINTING dan terdakwa SISKA MAULIDA GINTING juga tidak pernah memberikan uang RP. 15.000.000,- kepada saksi korban sesuai dengan janjinya, karena setiap ditanya oleh saksi korban terdakwa selalu beralasan "belum selesai urusannya"
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi merasa tertipu dan mengalami kerugian sejumlah RP. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP |