Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2021/PN Bnj SUDIRMAN 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO, Tbk Kantor Cabang Pembantu Iskandar Muda Medan
2.Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI c.q Direktorat Jendral Kekayaan Negara DJKN cq Kanwil DJKN Sumatera Utara cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Medan
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2021/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 27 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDIRMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO, Tbk Kantor Cabang Pembantu Iskandar Muda Medan
2Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI c.q Direktorat Jendral Kekayaan Negara DJKN cq Kanwil DJKN Sumatera Utara cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONIL/PUTUSAN SELA

  • Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk menunda atau membatalkan eksekusi atas permohonan eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/Akta.HT/2021/PN.Bnj,karena pelaksanaan lelang tersebut diatas telah Cacat Hukum, sampai adanya putusan hukum yang tetap dalam perkara ini;

DALAM POKOK PERKARA

  1. MengabulkangugatanPelawanseluruhnya;
  2. Menguatkan putusan Provisionil/keputusan sela tersebut diatas;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CONSERVATOIR  BESLAAG) yang telah di letakkan;
  4. MenyatakanTerlawan I, Terlawan II,telahmelakukanPerbuatanMelawanHukum;
  1. Menyatakanlelangterhadapobjeksengketa yaitu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1384/Nangka tanggal 21 Mei 2007, dengan luas tanah 197 m2 (seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan SM Raja Lk.II Gang Ember Nomor 9, Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara atas nama SUDIRMANyang dilaksanakanolehTerlawan II ataspermintaanTerlawan I, tidakmempunyaikekuatanhukum yang sah/batal demi hukum;
  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Pelawan dengan total sebesar Rp. 600.000.000,- + Rp. 20.000.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 1.120.000.000,- (satu miliarseratus dua puluh juta rupiah), yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Para Terlawan;
  1. Memerintahkan kepada Turut Terlawan I untuk tidak memindah tangankan/balik nama kepada siapapun atas tanah terperkara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1384/Nangka tanggal 21 Mei 2007, dengan luas tanah 197 m2 (seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan SM Raja Lk.II Gang Ember Nomor 9, Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara atas nama SUDIRMAN, sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  1. MenghukumTurutTerlawanII (DEDI KHAIRUNAS)untukmematuhikeputusanini;
  2. Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
  1. Menghukum Para Terlawanuntukmembayarongkosperkaraini;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet.

ATAU

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak