Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Bnj RIAH BR SURBAKTI 1.Pemerintah Republik Indonesia MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
2.Pemerintah Republik Indonesia Menteri Imingrasi dan Pemasyaraktan cq DIRJEN PEMASYARAKATAN
3.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, cq Dirjen Pemasyarakat cq DIREKTUR PEMBINAAN NARAPIDANA DAN ANAK BINAAN
4.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, cq Dirjen Pemasyarakat cq Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan cq KAKANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA
5.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, cq Dirjen Pemasyarakat cq Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan cq Kakanwil Pemasyarakatan Sumatera Utara cq KA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BINJAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIAH BR SURBAKTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
2Pemerintah Republik Indonesia Menteri Imingrasi dan Pemasyaraktan cq DIRJEN PEMASYARAKATAN
3Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, cq Dirjen Pemasyarakat cq DIREKTUR PEMBINAAN NARAPIDANA DAN ANAK BINAAN
4Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, cq Dirjen Pemasyarakat cq Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan cq KAKANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA
5Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, cq Dirjen Pemasyarakat cq Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan cq Kakanwil Pemasyarakatan Sumatera Utara cq KA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BINJAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.500.000,00
Petitum

Premair :

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya

2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan TERGUGAT I s/d V adalah perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum TERGUGAT I s/d V untuk membayar ganti kerugian Materil dan Inmaterial kepada PENGGUGAT.

Kerugian Materi Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)

Kerugian Inmaterial Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah)

4. Menghukum TERGUGAT I s/d V secara tenggang rentang membayar seluruh Biaya yang timbul dalam perkara ini.

Jika Pengadilan berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak